Batas Shalat Ketika Hendak Melahirkan

Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz, bagaimana hukum shalat wanita yang sedang dalam kondisi hampir melahirkan, di mana ia sudah tidak berdaya karena sakitnya proses persalinan sementara sudah masuk waktu shalat? Apakah ia sudah dihukumi nifas atau wajib meng-qadha shalatnya pada waktu selesai nifasnya? Jazakumullahu khairan.
Umi Saad (**saad@***.com)
Jawaban:
Bismillah.
Tentang darah yang keluar beberapa saat sebelum melahirkan, dirinci menjadi dua.
Jika keluarnya darah tersebut disertai dengan sakitnya kontraksi karena proses pembukaan maka darah adalah darah nifas.
Jika keluarnya darah tersebut tidak disertai dengan kontraksi maka darah itu bukan nifas, tetapi istihadah.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menerangkan bahwa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Darah yang dilihat wanita ketika mulai berkontraksi itu berstatu sebagai darah nifas. Yang dimaksud “kontraksi” adalah ‘proses pembukaan yang merupakan tahapan proses melahirkan’. Jika tidak disertai kondisi semacam ini maka bukan nifas.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni Utsaimin, 4:328)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.