Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz, bagaimana hukum shalat wanita yang sedang dalam kondisi hampir
melahirkan, di mana ia sudah tidak berdaya karena sakitnya proses persalinan
sementara sudah masuk waktu shalat?
Apakah ia sudah dihukumi nifas atau wajib meng-qadha shalatnya pada
waktu selesai nifasnya? Jazakumullahu khairan.
Umi Saad (**saad@***.com)
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah.
Tentang
darah yang keluar beberapa saat sebelum melahirkan, dirinci menjadi dua.
Jika
keluarnya darah tersebut disertai dengan sakitnya kontraksi karena proses
pembukaan maka darah adalah darah nifas.
Jika
keluarnya darah tersebut tidak disertai dengan kontraksi maka darah itu bukan
nifas, tetapi istihadah.
Syekh
Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menerangkan bahwa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan, “Darah yang dilihat wanita ketika mulai berkontraksi itu berstatu
sebagai darah nifas. Yang dimaksud “kontraksi” adalah ‘proses pembukaan yang
merupakan tahapan proses melahirkan’. Jika tidak disertai kondisi semacam ini
maka bukan nifas.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni Utsaimin, 4:328)
Allahu a’lam.
Dijawab
oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar