Pertanyaan:
Apa
hukumnya menambahkan kata “sayyidina” dalam salawat pas tahiyat saat
shalat?
Ridwan (**oneabout@***.co.id)
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah. Sikap yang tepat adalah mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam berhalawat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, tanpa
menambahi atau pun mengurangi.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar menegaskan bahwa tidak ada satu pun riwayat tentang shalawat yang
membuat tambahan “sayyidina” Beliau mengatakan, “Al-Qadhi ‘Iyadh (ulama Mazhab
Syafi’i) telah mengumpulkan dalam satu bab khusus di kitabnya, Asy-Syifa’,
tentang tata cara bersalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau sebutkan beberapa riwayat dari para shahabat maupun tabi’in; tidak ada
satu pun di antara mereka yang menambahkan lafal ‘sayyidina’.”
Di
antaranya adalah riwayat dari Ibnu Abi Laila, bahwa beliau bertemu Ka’ab bin
Ujrah (shahabat), kemudian Ka’ab mengatakan, “Maukah kamu, aku beri hadiah?
Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami, kemudian
kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, … Bagaimanakah bacaan salawat kepadamu?’
Beliau bersabda, ‘Ucapkanlah, ‘Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali
Muhammad ….”” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Andaikan
tambahan kata “sayyidina” itu disyariatkan, sebagai bentuk rasa hormat kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu Ka’ab bin ‘Ujrah, seorang shahabat
yang mulia, akan mengajarkannya kepada muridnya, karena merekalah orang yang
paling hormat dan paling tahu cara mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Setelah
kita memahami bahwa bacaan shalawat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak memuat tambahan “sayyidina” maka bacaan salawat ketika shalat tidak boleh
ditambahi “sayyidina”. Semua bacaan dalam shalat harus tepat sesuai dengan
bacaan yang disebutkan dalam dalil. Bahkan, sebagian ulama menyatakan bahwa
menambahkan lafal “sayyidina” dalam bacaan salawat ketika shalat bisa
membatalkan shalat.
Dijawab
oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar