Setelah Shalat, Baru Tahu Dirinya Berhadats

Pertanyaan:
Bagaimana hukum seseorang yang shalat dan setelah shalat baru diketahui kalau ia dalam keadaan hadats besar yang mewajibkan mandi wajib?
Jawaban:
Setiap orang yang shalat kemudian setelah shalat baru mengetahui bahwa dia dalam keadaan berhadats besar atau berhadats kecil, maka wajib baginya bersuci dari hadats tersebut kemudian ia mengulangi shalatnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat dalam keadaan tidak suci.” (H.R. Muslim) (Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah, hlm. 548)
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Dalam Rubrik “Fiqih Ibadah” Majalah Fatawa
Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Related Posts:

  • Tanya Jawab Sholat Ringkas Berikut ini adalah tanya jawab tentang Sholat secara ringkas yang kami ambil dari portal-ilmu.net : 1.Siapa yang lebih utama, imam atau muadzdzin? 2.Jika Bacaan Imam Terlalu Cepat 3.Batas Akhir Shalat ‘Isya 1.Siap… Read More
  • APAKAH ORANG YANG BUNUH DIRI DISHALATKAN? Tanya: Saya mau bertanya, apakah orang yang meninggal karena bunuh diri wajib disolatkan? Karena Nabi shallallahu 'alaihiwasallam kan pernah tidak bersedia menyolatkan sahabatnya yang meninggal karena masih punya hutan… Read More
  • Posisi Anak Kecil Dalam Shaf Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 … Read More
  • SHALAT FARDHU DAN NAFILAH PADA SATU TEMPAT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Sahalih Al-utsaimin ditanya : "Bagaimana hukumnya seseorang shalat fardhu pada satu tempat lalu ia melakukan shalat sunnat (nafilah) pada tempat it… Read More
  • Bilangan Rakaat Shalat Taraweh Sungguh saya telah bertanya sebelumnya tentang masalah ini, dan saya mohon jawaban yang memuaskan. Karena jawaban (sebelumnya) saya merasa kurang puas. Pertanyaannya tentang (rakaat) shalat Taraweh. Apakah 11 rakaat atau 2… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.