Pertanyaan:
Bagaimana
hukum seseorang yang shalat dan setelah shalat baru diketahui kalau ia
dalam keadaan hadats
besar yang mewajibkan mandi wajib?
Jawaban:
Jawaban:
Setiap
orang yang shalat kemudian setelah shalat baru mengetahui bahwa dia dalam
keadaan berhadats besar atau berhadats kecil, maka wajib baginya bersuci dari
hadats tersebut kemudian ia mengulangi shalatnya, karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat dalam keadaan
tidak suci.” (H.R. Muslim) (Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
rahimahullah dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah,
hlm. 548)
Oleh:
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Dalam Rubrik “Fiqih Ibadah” Majalah Fatawa
Dalam Rubrik “Fiqih Ibadah” Majalah Fatawa
Dipublikasikan
ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com, disertai penyuntingan bahasa.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar