Pertanyaan:
Assalamu
‘alaikum. Barakallahu fik, Ustadz.
Ada
pertanyaan yang saya ingin tanyakan. Apakah boleh, jika dalam keadaan sujud dalam shalat dan setelah tasyahud akhir
sebelum salam, saya berdoa memakai bahasa Indonesia? Karena saya tidak bisa
berbahasa Arab. Apakah bisa membatalkan shalat saya, jika saya berdoa memakai
bahasa Indonesia? Jazakallahu khairan atas jawabannya, Ustadz.
Fakhri Noerand (fakhri**@yahoo.***)
Jawaban:
Jawaban:
Ulama
berselisih pendapat tentang hukum berdoa ketika sujud dengan menggunakan bahasa
selain bahasa Arab. Mazhab Hanafiyah menganggap bahwa berdoa dengan selain
bahasa Arab, baik ketika shalat maupun di luar shalat, adalah makruh, karena
Umar bin Khattab melarang “rathanatal a’ajim” (berbicara dengan selain
bahasa arab).
Sementara,
dalam Mazhab Malikiyah diharamkan untuk berdoa dengan selain bahasa Arab yang
maknanya jelas. Allah berfirman, yang artinya, “Tidaklah Kami mengutus
seorang rasul pun kecuali (mereka berdakwah) dengan bahasa kaumnya.” (Q.S.
Ibrahim:4)
Dalam
Mazhab Syafi’iyah, masalah ini dirinci. Mereka menjelaskan bahwa berdoa dalam
shalat ada dua: doa yang ma’tsur
(terdapat dalam Alquran dan hadis) dan doa yang tidak ma’tsur (tidak ada
dalam Alquran dan hadis). Doa yang ma’tsur tidak boleh diucapkan dengan
bahasa lain, selain bahasa Arab.
Pendapat
yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah diperbolehkan berdoa
dengan menggunanakan bahasa selain bahasa Arab. Pendapat ini dikuatkan oleh
Komite Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa Arab Saudi. Dalam suatu
kesempatan, mereka ditanya, “Bolehkah seseorang berdoa dalam shalatnya
dengan bahasa apa pun? Apakah ini membatalkan shalat?”
Mereka
menjawab, “… Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan
di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab,
sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Ini tidaklah membatalkan
shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun, ketika dia
hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang terdapat dalam
hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka
mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ….” (Fatwa Lajnah Daimah,
volume 24, nomor 5782)
Sementara
itu, Syekh Abdul Karim Al-Hudhair menyatakan bahwa seseorang boleh berdoa
dengan selain bahasa Arab jika dia tidak mampu berbicara dengan bahasa Arab.
Setiap muslim dituntut untuk mempelajari bahasa Arab, sekadar sebagai bekal
untuk beribadah dengan sempurna. (Fatwa Syekh Abdul Karim Al-Hudhair,
no. 4337)
Dijawab
oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar