"Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku
sholat" [HR.
Bukhari dari Kitabul Adzan]
1.
Shalat dengan mengenakan baju ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh
Rasulullah ketika melihat
Jabir bin Abdullah datang kepadanya malam hari lalu dia sholat malam
bersamanya, sedangkan waktu itu dia hanya menyelimutkan pakaian yang sempit
sehingga membentuk semua tubuhnya, beliau menasehati : "Jika
pakaian itu sempit, jadikanlah sarung (ikatkan kainmu mulai diatas perut sampai
ke bawah), jika kainmu luas sekali, maka selimutkan ke seluruh anggota badan."
[HR. Bukhari dalam Kitabus Sholat]
Imam Syafi'i berkata :
"Jika orang sholat memakai baju tipis sehingga kelihatan kulitnya, maka
tidak sah sholatnya." [Kitab Al-Umm 1/78]
Syaikh al-Albaniy berkata
bahwa celana ketat itu mendatangkan dua macam musibah:
Musibah
pertama, bahwa
orang yang memakainya menyerupai orang-orang kafir. Sedangkan Kaum Muslim
memang memakai celana, akan tetapi model celana yang lebar dan
longgar. Ummat Islam baru mengenal celana ketat setelah mereka dijajah
bangsa eropa. Pengaruh buruk itulah yang diwariskan oleh kaum penjajah kepada
ummat Islam. Akan tetapi karena kebodohan ummat Islam sendiri, mereka mengambil
tradisi buruk tersebut.
Musibah
kedua, celana
ketat menyebabkan bentuk aurat terlihat dengan jelas. Memang benar bahwa aurat
pria adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Namun seorang hamba yang
sedang melakukan shalat dituntut untuk berbuat lebih dari ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syariat (dalam masalah busana ini, lihat Al Qur’an Surah 7:31-pen-).
Tidak pantas dia melakukan maksiat kepada ALLAH ketika sedang sujud bersimpuh
di hadapan-Nya. Ketika dia mengenakan celana ketat, maka kedua pantatnya akan
terbentuk dengan jelas. Bahkan lebih dari itu, bagian tubuh yang membelah
keduanya juga terlihat nyata !
Komite Tetap Pembahasan
Masalah ‘Ilmiyyah dan fatwa Saudi Arabia (semacam MUI di Indonesia -pen-) menjawab pertanyaan mengenai
hukum Islam tentang shalat memakai celana. Jawaban yang dirumuskan adalah
sebagai berikut: “Jika pakaian tersebut tidak menyebabkan aurat terbentuk
dengan jelas, karena modelnya longgar dan tidak bersifat transparan sehingga
anggota aurat tidak bisa dilihat dari arah belakang, maka boleh dipakai ketika
shalat. Namun apabila busana itu terbuat dari bahan yang tipis sehingga
memungkinkan aurat yang memakai dilihat dari belakang, maka shalat yang
dikerjakan batal hukumnya. Jika sifat busana yang dipakai hanya mempertajam
atau memperjelas bentuk aurat saja, maka makruhmengenakan
busana tersebut ketika shalat. Terkecuali jika tidak ada busana lain yang dapat
dikenakan. Wa
billahi al taufiq.
2. Shalat dengan
Menggunakan Sepotong Baju
ALLAH berfirman dalam Surah al A’raaf : 31
(yang terjemahannya): “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) masjid, … “ yang dimaksud kata al
masjid dalam
ayat ini adalah shalat.
Dari Abu Hurairah , dia berkata : ” Seorang laki-laki berdiri (menghadap)
Nabi . Lantas dia bertanya kepada beliau mengenai shalat dengan
hanya mengenakan satu potong baju. Rasulullah bersabda : ‘Apakah (berat) untuk
masing-masing kalian mencari dua potong busana?!’ ” (H.R. Bukhari). Ibn Abdil
Barr berkata dalam kitab al
Tamhiid (VI/369):
“Sesungguhnya para ulama ahli ilmu merasa malu untuk memakai sepotong busana
saja ketika melakukan shalat . Mereka selalau merias diri dengan cara memakai
baju terbaik yang mereka miliki, memakai parfum dan menggunakan siwak.”
3. Shalat dengan Memakai
Kemeja / Paiakain luar yang Pendek / Sempit Sehingga Tersingkap sewaktu
Shalat
Di samping memakai celana yang
ketat, tidak sedikit dari kaum pria saat ini yang juga mengenakan
kemeja/T-shirt pendek ketika shalat. Pada saat ruku’ ataupun sujud, kemeja yang
semula menutup celana terangkat ke atas karena terlalu pendek. Pada waktu
itulah punggung dan sebagian anggota auratnya terlihat. Jika demikian, aurat
yang semula tertutup menjadi terbuka, sedangkan dia sedang ruku’ atau sujud bersimpuh
di hadapan ALLAH .
Semoga ALLAH melindungi
kita dari perbuatan bodoh seperti ini. Karena terbukanya aurat pada kondisi
seperti itu bisa mengakibatkan shalat menjadi batal. Dan sebab utamanya adalah
celana yang berasal dari negeri-negeri kafir/barat.
4. Shalat dengan Sarung /
Celana yang Melewati Mata Kaki (Isbaal) Bagi Laki-laki
Isbaal menurut istilah adalah
melabuhkan pakaian dan membiarkannya hingga melewati batas yang ditetapkan oleh
syariat Islam baik karena sombong maupun tidak sombong.
Dari Abu Hurairah ia berkata :
Tatkala ada seorang laki-laki sholat mengenakan sarung yang menutupi mata
kakinya, Nabi menyuruh dia pergi agar berwudhlu. Orang itu pergi untuk
berwudhlu lalu datang, beliau menyuruhnya pergi lagi, ada seorang laki-laki
bertanya : "Wahai Rasulullah mengapa engkau memerintah dia berwudhlu lagi
?". Beliau berpaling, lalu berkata : "Orang itu sholat tetapi
sarungnya menutupi mata kakinya. Sesungguhnya Alloh tidak menerima sholat
seorang laki-laki yang musbil (sarung atau celananya menutupi mata kakinya)"
[HR. Abu Dawud dalam Kitabu Libas, Imam Ahmad, dan Nasa'I. Imam Nawawi berkata
: "Sanadnya shahih menurut kriteria Imam Musliam]
Adapun mengenai shalat dalam
keadaan demikian maka para ‘ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang
menganggap shalatnya tidak sah dan ada pula yang tetap menganggapnya sah. Namun
ada sebuah hadits shahih yang berasal dari Ibnu Mas’ud yang selayaknya diketahui oleh mereka
yang shalat dalam keadaan seperti ini, agar mereka lebih berhati-hati.
5. Menyingsingkan Lengan
Busana dan Menjalin (mengikat) Rambut Ketika Shalat
Diantara kesalahan-kesalahan
yang diperbuat ketika shalat adalah menyingsingkan lengan baju ketika akan
memulai shalat. Dari Ibnu Abbas ,
dia berkata :Rasulullah bersabda
: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan (dilarang)
menjadikan satu baju (menyingsingkannya) dan rambut (menjalinnya).” (Riwayat
Imam Muslim dalam kitaab as shalah, An-Nasaa’iy dalam kitaab as shalah, Ibnu
Majah dalam kitaab iqaamah al shalah dan Ibnu Khuzaimah dalam kitaab as shalah).
6.
Shalat dengan Kedua Bahu Terbuka (Bahu adalah anggota badan yang berada di
antara pundak dan pangkal leher)
Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah bersabda : “Salah seorang dari kalian
tidak (boleh) shalat dengan satu busana yang di pundaknya tidak ada
(penutupnya) sedikitpun.” (Muttafaq 'alaih)
7. Shalat dengan Busana
yang Penuh dengan Gambar
Dari Aisyah , dia berkata : “Rasulullah mengerjakan shalat dengan (mengenakan) khamishah (jenis
baju yang terbuat dari bulu) yang ada gambarnya. Ketika telah mengerjakan
shalat, beliau bersabda : “Pergilah kalian kepada Abu Jahm ibn Hudzaifah dengan
khamishah ini. Dan bawalah kepada anbijaniyyah (jenis baju yang tebal dan kasar).
Karena sesungguhnya khamishah tadi telah mengganggu konsentrasiku ketika
shalat.” (Riwayat
Bukhari dalam kitaab
al shalah, Muslim dalam kitaab
al masaajid wa mawaadhi’ al shalah, an Nasaa’iy dalam kitaab al shalah, Ibn Majah dalam kitaab al libaas, Malik dalam al Muwaththa’ (I/91) serta al Baihaqi dalam al Sunan al Kubraa (II/423) ).
Dari Anas , dia berkata : “Dulu Aisyah memiliki kain
tipis (yang bergambar) yang dibuat tutup (tabir) di samping rumahnya. Lantas
Rasulullah bersabda
kepadanya : “Jauhkanlah dariku karena dia selalu tergambar dan terlintas
kepadaku ketika sedang shalat.” (Riwayat Bukhari dalam kitaab al shalah dan kitaab
al libaas )
Al Qasthalani berkata bahwa
jika gambar yang ada di hadapan bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang
shalat, lebih-lebih lagi apabila gambar itu dipakai. ( Irsyaad al Saariy (VIII/484) ).
Wallahu Ta’ala A’lam,
(Sumber: alquran-sunnah.com)
0 komentar:
Posting Komentar