Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum.
Saya mau tanya, apa hukum shalat
orang pikun yang sudah tua. Apakah dia masih diwajibkan shalat
atau tidak?
Erlangga
(rangga_**@yahoo.***)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
warahmatullah.
Jika orang yang sudah tua tersebut sampai hilang akalnya
maka dia tidak wajib shalat, karena orang yang hilang akalnya tidak dibebani
dengan kewajiban, apa pun bentuknya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Pena catatan amal diangkat (amalnya tidak
dicatat) untuk tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, anak
kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sembuh atau berakal.”
(H.R. An-Nasa’i dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Namun jika ada orang yang sudah sangat tua dan dia masih
sadar, belum hilang ingatannya, maka dia wajib shalat semampunya. Bisa dengan
duduk atau berbaring, jika tidak mampu berdiri.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar