Pertanyaan:
Assalamu
‘alaikum. Saya mau tanya, Pak Ustadz. Apabila kita terlambat shalat berjemaah dan posisi imam sedang sujud,
apakah kita datang langsung sujud atau kita takbir dulu baru sujud? Jazakumullah
khairan.
Ramadhany (rdhany**@yahoo.***)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Takbiratul
ihram termasuk rukun shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, dan
penghalalannya adalah salam.” (H.R. Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah;
dinilai sahih oleh Al-Albani)
Maksud
“pengharamannya”: permulaan shalat yang mengharamkan semua perbuatan di luar
shalat.
Oleh
karena itu, seseorang baru dianggap memasuki shalat jika dia melakukan
takbiratul ihram. Sebaliknya, jika ada orang yang tidak melakukan takbiratul
ihram maka dia belum dianggap memasuki shalat, sehingga shalatnya tidak sah.
Dari
kasus yang Anda sampaikan, ada dua cara yang bisa Anda lakukan:
1. Melakukan takbiratul ihram, kemudian turun sujud tanpa bertakbir lagi.
2. Melakukan takbiratul ihram, kemudian turun sujud sambil bertakbir lagi, sebagai takbir intiqal (perpindahan gerakan) menuju sujud.
1. Melakukan takbiratul ihram, kemudian turun sujud tanpa bertakbir lagi.
2. Melakukan takbiratul ihram, kemudian turun sujud sambil bertakbir lagi, sebagai takbir intiqal (perpindahan gerakan) menuju sujud.
Catatan:
takbiratul ihram harus dilakukan dalam posisi berdiri tegak dan tidak boleh
dilakukan sambil bergerak turun, baik untuk sujud maupun untuk rukuk.
Allahu a’lam.
Dijawab
oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar