Cara Masbuk Mengikuti Imam

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, Pak Ustadz. Apabila kita terlambat shalat berjemaah dan posisi imam sedang sujud, apakah kita datang langsung sujud atau kita takbir dulu baru sujud? Jazakumullah khairan.
Ramadhany (rdhany**@yahoo.***)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Takbiratul ihram termasuk rukun shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, dan penghalalannya adalah salam.” (H.R. Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Maksud “pengharamannya”: permulaan shalat yang mengharamkan semua perbuatan di luar shalat.
Oleh karena itu, seseorang baru dianggap memasuki shalat jika dia melakukan takbiratul ihram. Sebaliknya, jika ada orang yang tidak melakukan takbiratul ihram maka dia belum dianggap memasuki shalat, sehingga shalatnya tidak sah.
Dari kasus yang Anda sampaikan, ada dua cara yang bisa Anda lakukan:
1. Melakukan takbiratul ihram, kemudian turun sujud tanpa bertakbir lagi.
2. Melakukan takbiratul ihram, kemudian turun sujud sambil bertakbir lagi, sebagai takbir intiqal (perpindahan gerakan) menuju sujud.
Catatan: takbiratul ihram harus dilakukan dalam posisi berdiri tegak dan tidak boleh dilakukan sambil bergerak turun, baik untuk sujud maupun untuk rukuk.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.