Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Begini, Ustadz. Pakaian saya, pada malam hari, ada yang terkena najis.
Pagi hari, saya lupa menggantinya. Setelah beres shalat shubuh, saya baru ingat. Jika shalat saya harus diulang, apakah hanya shalat shubuhnya yang diulang ataukah boleh qabliyah
shubuhnya juga diulang? Mana yang didahulukan: shalat shubuh dulu atau qabliyah
shubuh dulu?
Tedi Permana (teddy_**@***.co.id)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Orang
yang shalat dengan pakaian
yang terkena najis, baik karena dia tidak tahu atau karena dia lupa,
padahal sebelumnya dia tahu bahwa pakaiannya itu bernajis dan dia baru teringat
tentang hal itu setelah dia selesai shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu
diulang.
Bagaimana
jika hal itu diketahui/diingat di tengah shalat? Dalam hal ini, ada rincian:
1. Jika memungkinkan untuk dilepas–artinya, jika pakaian itu dilepas maka tidak sampai membuka aurat–maka pakaian tersebut harus dilepas. Seperti, peci atau yang lainnya.
2. Jika tidak memungkinkan untuk dilepas, karena jika dilepas maka auratnya bisa terbuka, maka pakaian tersebut tidak perlu dilepas, dan shalatnya sah. (Keterangan dari Syekh Abdul Azhim Al-Badawi, dalam Al-Wajiz, hlm. 81)
1. Jika memungkinkan untuk dilepas–artinya, jika pakaian itu dilepas maka tidak sampai membuka aurat–maka pakaian tersebut harus dilepas. Seperti, peci atau yang lainnya.
2. Jika tidak memungkinkan untuk dilepas, karena jika dilepas maka auratnya bisa terbuka, maka pakaian tersebut tidak perlu dilepas, dan shalatnya sah. (Keterangan dari Syekh Abdul Azhim Al-Badawi, dalam Al-Wajiz, hlm. 81)
Dalilnya
adalah hadis dari Abu Said Al-Khudri, bahwa suatu ketika, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melepas sendalnya ketika beliau shalat. Para shahabat
yang bermakmum di belakang beliau pun ikut-ikutan melepas sendal mereka.
Setelah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apa yang menyebabkan kalian melepaskan sendal kalian?” Mereka menjawab, “Kami
melihat Anda melepas sandal, sehingga kami pun mengikutinya.” Kemudian, beliau
menjelaskan, “Sesungguhnya, Jibril mendatangiku dan memberitahukan padaku bahwa
di kedua sendalku ada najis (sehingga beliau pun melepas kedua sendal beliau, pent.).”
(HR. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Kandungan
fikih pada hadis tersebut: Andaikan shalat dalam keadaan lupa atau tidak
tahu–bahwa di bagian pakaiannya ada najis–itu dihukumi batal, tentu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam akan mengulangi shalatnya dari awal. Namun, dalam hadis
di atas, beliau hanya melepas sendal dan tidak mengulangi shalatnya dari awal.
Allahu a’lam.
Dijawab
oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar