Wajibkah membaca Bismillah Saat Mulai Berwudhu?


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin  ketika ditanya, “Apakah mengucapkan tasmiyah (membaca basmalah) itu wajib di dalam berwudhu?”
Beliau menjawab, “Tasmiyah saat mulai berwudhu tidaklah wajib akan tetapi sunnah karena hadits masalah tasmiyah ini ada pembicaraan di dalamnya (fihi nazhar).
Al-Imam Ahmad  berkata, ‘Tidak ada satu hadits pun yang kokoh dalam masalah ini.’ Padahal telah diketahui oleh semua orang bahwa al-Imam Ahmad  termasuk salah seorang imam dalam ilmu hadits dan salah seorang yang mencapai puncak hafalan dalam hadits. Apabila beliau mengatakan [tidak ada satu hadits pun kokoh dalam masalah ini], maka keberadaan hadits tasmiyah menyisakan ganjalan di hati. Apabila penetapan terhadap hadits ini ada pembicaraan tentangnya, maka tidak boleh seseorang mengharuskan/memaksakan orang lain berpegang dengan sesuatu yang tidak pasti datangnya dari Rasulullah
Karena itulah aku memandang tasmiyah dalam wudhu itu sunnah. Akan tetapi, orang yang menetapkan kokohnya hadits tasmiyah ini wajib untuk berpendapat dengan apa yang dikandung oleh hadits tersebut yaitu bahwa tasmiyah ini wajib karena ucapan Nabi: لاَ وُضُوءَ (tidak ada wudhu) yang sahih maknanya adalah menafikan (meniadakan) sahnya wudhu, bukan menafikan kesempurnaan wudhu.” (Majmu‘ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4/116—117)
Wallahu a’lam.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ z قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ n: أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهَ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْحُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ
Dari Abu Hurairah z berkata, “Telah bersabda Rasulullah n, ‘Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan Allah akan angkat derajat-derajat (kalian)?’ Mereka menyatakan, ‘Ya, wahai Rasulullah.’ Beliau mengatakan, ‘Menyempurnakan wudhu meskipun payah, memperbanyak langkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ar-ribath, itulah ar-ribath, itulah ar-ribath (yakni tergolong menjaga perbatasan wilayah muslimin)’.” (Sahih, HR. Muslim)
http://asysyariah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.