Lafal Adzan dan
Detail Disyariatkannya Adzan untuk Sholat
Adzan disyariatkan
pada tahun kedua Hijriyah.
Adzan mulai
disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah. Ketika itu, Rasulullah SAW mengumpulkan
sahabatnya untuk bermusyawarah, tentang cara memberi tahu umat Islam akan
tibanya waktu sholat. Sehingga, mereka bersegera ke masjid untuk melaksanakan
sholat secara berjamaah.
Beberapa sahabat
menyampaikan berbagai usulan. Di antaranya, ada yang mengusulkan dengan
menggunakan bendera sebagai tanda waktu sholat telah tiba. Apabila bendera
dikibarkan, itu pertanda waktu sholat telah datang. Bagi yang melihatnya,
dianjurkan untuk memberitahukan kepada yang lain bahwa waktu sholat telah tiba.
Ada pula yang
mengusulkan agar menggunakan lonceng, sebagaimana yang dilakukan orang Nasrani.
Yang lain mengusulkan, dengan menyalakan api di bukit. Bila api menyala, hal
itu menunjukkan pertanda waktu sholat telah datang. Dan, yang melihat api
dinyalakan, hendaknya memberi tahu yang lain agar segera menghadiri sholat
berjamaah di masjid.
Namun, semua usulan
itu ditolak oleh Nabi SAW, dengan alasan bahwa sejumlah tanda-tanda itu kurang
banyak manfaatnya dan hal itu hanya diketahui oleh orang per orang saja. Rasul
pun mengganti usulan itu dengan seruan الصلاة جامعة
ash-sholatu jaami'ah (mari sholat berjamaah).
Namun, dalam suatu
kesempatan, akhirnya kalimat Ash-Sholatu Jaami'ah itu diganti dengan kalimat
tauhid seperti sekarang ini.
Abdullah bin Zaid
berkata, ''Suatu hari Rasulullah SAW menyuruh memukul lonceng agar orang-orang
berkumpul untuk sholat. Ketika tertidur, aku bermimpi seorang laki-laki datang
membawa lonceng dengan tangannya dan mengelilingiku. Aku pun berkata padanya,
'Wahai hamba Allah, apakah engkau menjual lonceng itu?' Dia berkata: 'Apa yang
akan engkau lakukan dengannya (lonceng tersebut, Red)?' Maka kujawab: 'Kami
akan gunakan (lonceng itu) sebagai panggilan sholat.' Dia pun berkata, 'Mau
engkau kuberi tahu (panggilan) yang lebih baik dari (bunyi lonceng) itu?' Maka,
aku pun berkata, 'Tentu saja mau.' Dia berkata, 'Kau ucapkan:
(٢x)
اَللهُ اَكْبَرُ،اَللهُ اَكْبَرُ
Allaahu Akbar,
Allaahu Akbar (2x)
(٢x)
أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلٰهَ إِلَّااللهُ
Asyhadu allaa
illaaha illallaah (2x)
(٢x)
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Asyhadu anna
Muhammadar rasuulullah (2x)
(٢x)
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
Hayya 'alashshalaah
(2x)
(٢x)
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
Hayya 'alalfalaah.
(2x)
(١x)
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
Allaahu Akbar,
Allaahu Akbar (1x)
(١x)
لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ
Laa ilaaha illallaah
(1x)
Setelah melafalkan
kalimat tersebut, laki-laki yang membawa lonceng itu terdiam sejenak. Lalu, ia
berkata : 'Katakanlah jika sholat akan didirikan;
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
Allaahu Akbar,
Allaahu Akbar
أَشْهَدُ اَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّااللهُ
Asyhadu allaa
illaaha illallaah
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Asyhadu anna
Muhammadar rasuulullah
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Hayya 'alashshalaah
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
Hayya 'alalfalaah
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ ،قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
Qad
qaamatish-shalaah, Qad qaamatish-shalaah
اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ
Allaahu Akbar,
Allaahu Akbar
لَاإِلٰهَ إِلاَّاللهُ
Begitu Subuh, aku
mendatangi Rasulullah SAW kemudian kusampaikan kepada beliau, perihal yang
kumimpikan. Beliau pun bersabda: ''Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar,
insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal (bin Rabah, Red) dan ajarkanlah kepadanya
apa yang kau mimpikan agar diadzankan (diserukan) olehnya (Bilal), karena
sesungguhnya suaranya lebih lantang darimu.''
Maka, aku bangkit
bersama Bilal, lalu aku ajarkan kepadanya dan dia yang beradzan. Ternyata, hal
tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khattab ketika dia berada di rumahnya.
Kemudian, dia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Dia berkata: ''Demi
Zat yang telah mengutusmu (Muhammad) dengan benar, sungguh aku telah memimpikan
apa yang dimimpikannya.''
Kemudian, Rasulullah
SAW bersabda: ''Maka, bagi Allah-lah segala puji.'' (HR Abu Dawud, 499),
at-Tirmidzi (189) secara ringkas tanpa cerita Abdullah bin Zaid tentang
mimpinya, al-Bukhari dalam Khalq Af'al al-Ibad, ad-Darimi (1187), Ibnu Majah
(706), Ibnu Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Ahmad (16043-redaksi di
atas).
At-Tirmidzi berkata:
''Ini hadis hasan sahih.'' Juga, disahihkan oleh jamaah imam ahli hadis,
seperti al-Bukhari, adz-Dzahabi, an-Nawawi, dan yang lainnya. Demikian
diutarakan al-Albani dalam al-Irwa (246), Shahih Abu Dawud (512), dan Takhrij
al-Misykah (I: 650).
Demikian asal mula
atau sejarah ditetapkannya adzan sebagai seruan memanggil umat Islam, untuk
menunaikan sholat berjamaah. ''Jika telah datang waktu sholat, hendaknya salah
seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.'' (HR Bukhari Muslim).
(republika.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar