Tafsir ” Bersegera Menuju Zikrullah “


(Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari bin Jamal)
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ اِنْكُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ۝ فَإِذَاقُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْفِى الْأَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ واذْكُرُوْا اللهَ كَثِيْرً لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ۝
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Hal itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan banyak-banyak mengingat Allah supaya kamu beruntung.” (al-Jumu’ah : 9-10)
Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
يَوْمِ الْجُمُعَةِ
Kata “jumu’ah” dibaca oleh mayoritas ahli qira’ah dengan huruf mim yang didhammah. Abdullah bin Zubair, al-A’masy, dan yang lainnya membacanya dengan huruf mim yang disukun (الجُمْعَة). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya ia berkata, “Al-Qur’an diturunkan dengan bacaan tatsqil (yang diberatkan) dan tafkhim (ditebalkan), maka bacalah ,الجُمُعَة (yaitu dengan mim yang didhammah).” (Tafsir al-Qurthubi, 460/20)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Hari Jum’at disebut Jum’at karena ia berasal dari kata jam’u, yaitu berkumpul. Sebab, kaum muslimin berkumpul pada hari itu setiap pekan sekali di tempat-tempat ibadah yang besar. Pada hari itu disempurnakan penciptaan makhluk, karena ia adalah hari keenam dari enam hari saat Allah Subhanahu wata’ala menciptakan langit dan bumi. Pada hari itu Adam ‘alaihis salam diciptakan. Pada hari itu pula ia dimasukkan ke dalam surga, serta pada hari itu dia dikeluarkan. Pada hari itu hari kiamat terjadi, dan pada hari itu terdapat waktu yang tidaklah bertepatan dengan seorang hamba mukmin yang memohon kebaikan kepada Allah Subhanahu wata’ala kecuali Allah Subhanahu wata’ala pasti mengabulkannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hadits-hadits yang sahih.” (Tafsir Ibnu Katsir, 10/558)
Tafsir Ayat
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآ
“Hai orang-orang yang beriman.”
Allah Subhanahu wata’ala mengarahkan firman-Nya kepada kaum mukminin, maka sepantasnya setiap muslim menyimak apa yang akan difirmankan-Nya.
Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Allah Subhanahu wata’ala berfirman untuk kaum mukminin secara khusus tentang hari Jum’at, tanpa menyebut orang-orang kafir, sebagai bentuk kemuliaan dan penghormatan terhadap mereka.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/463)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Jika Engkau mendengar Allah Subhanahu wata’ala berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman’, pasanglah pendengaranmu. Sebab, padanya terkandung kebaikan yang engkau diperintahkan melakukannya
atau keburukan yang engkau dilarang darinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/255)
Panggilan untuk kaum mukminin dalam ayat ini terkhusus bagi para mukallaf yang terkena kewajiban untuk melaksanakan shalat Jum’at, berdasarkan ijma’ para ulama. (Tafsir al-Qurthubi)
Orang yang tidak terkena kewajiban, tidak termasuk dalam keumuman ayat ini. Diriwayatkan dari sahabat Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِامْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
“Jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang sakit.” (HR. Abu Dawud no. 1067 dengan sanad yang sahih)
Demikian pula halnya dengan musafir karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan safar bersama para sahabatnya, namun tidak diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan shalat Jum’at bersama sahabatnya dalam perjalanan safar.
Bahkan, bertepatan dengan hari Jum’at di Arafah pada saat haji wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat zhuhur dan ashar secara jamak, namun tidak melaksanakan shalat Jum’at.
إِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
“Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at.”
Ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud panggilan di dalam ayat ini adalah azan di hari Jum’at.
Ibnul Arabi rahimahullah berkata, “Sebutan ‘pada hari Jum’at’ memberi faedah tersebut. Sebab, panggilan azan yang khusus pada hari itu adalah panggilan untuk shalat tersebut (shalat Jum’at, -pen.). Adapun shalat lainnya bersifat umum pada seluruh hari. Kalaulah yang dimaksud oleh ayat ini bukan panggilan azan Jum’at, maka pengkhususan sebutan Jum’at dan penyandaran hari tersebut kepadanya menjadi tidak bermakna dan tidak berfaedah.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/463)
Penyebutan “dipanggil untuk shalat” menunjukkan bahwa kewajiban Jum’at terkhusus bagi yang mendengar panggilan azan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْجُمُعَةُ عَلَى كُلِّ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ
“Jum’at itu wajib bagi setiap yang mendengarkan panggilan azan.” (HR. Abu Dawud no. 1056, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma. Hadits ini diperselisihkan tentang marfu’ atau mauquf-nya dari ucapan Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma. Namun, al-Albani menyatakan bahwa riwayat ini hasan secara marfu’ dalam Shahih Abi Dawud)
Para fuqaha berselisih tentang jarak seorang muslim yang terkena kewajiban shalat Jum’at. Ada yang berpendapat enam mil, ada pula yang berpendapat empat mil, ada lagi yang mengatakan tiga mil.
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Ukuran seseorang mendengar azan adalah jika seorang muazin suaranya lantang, dalam kondisi hening, dan angin bertiup tenang, muazin berdiri di pagar batas kampung.” Al-Imam Ahmad dan Ishaq rahimahumallah berkata, “Wajib shalat Jum’at bagi yang mendengar panggilan azan.” (Tafsir al-Qurthubi : 20/469)
Azan yang dimaksud di dalam ayat ini adalah azan yang menunjukkan masuknya waktu shalat, bukan azan tambahan yang dilakukan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.
Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Yang dimaksud azan di sini adalah azan ketika imam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, sebab tidak ada azan lain pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selain itu.” (Fathul Qadir, asy-Syaukani, 5/301)
فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ
“Bersegeralah menuju zikrullah.”
Bersegera yang dimaksud di sini diterangkan oleh al-Allamah as-Sa’di rahimahullah, “Yang dimaksud as-sa’yu (bersegera) di sini adalah bersegera menuju shalat Jum’at dan menjadikannya sebagai hal yang penting dan yang paling diperhatikan, bukan melangkah dengan cepat menuju shalat yang telah dilarang.” (Taisir al-Karim ar-Rahman)
Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menganjurkan umatnya untuk bersegera sedini mungkin berada di masjid pada hari Jum’at. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَ ئَالِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub lalu berangkat (menuju shalat Jum’at), seakan-akan dia bersedekah seekor unta. Barang siapa berangkat pada waktu yang kedua, seakan-akan dia bersedekah seekor sapi. Barangsiapa datang pada waktu yang ketiga, seakan-akan dia bersedekah seekor domba. Barang siapa datang pada waktu yang keempat, seakan-akan dia bersedekah seekor ayam. Barang siapa datang pada waktu kelima, seakan-akan dia bersedekah sebutir telur. Jika imam telah keluar, para malaikat pun hadir untuk mendengar zikir.” (HR. al-Bukhari, hlm. 841)
Adapun berjalan dengan cepat atau berlari, dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabda beliau,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّ ةَالُ فَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika telah ditegakkan shalat, janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, datangilah dengan berjalan. Hendaklah kalian menjaga ketenangan. Apa yang kalian dapatkan, shalatlah! Apa yang kalian tertinggal, sempurnakanlah!” (Muttafaq ‘alaihi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Ibnu Juraij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Atha’ tentang firman Allah Subhanahu wata’ala,
فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ
“Bersegeralah menuju zikrullah.” Beliau menjawab, “Pergi dengan berjalan.” (Riwayat Abdurrazzaq dalam Mushannaf, no. 5347)
Al-Imam Malik rahimahullah berkata, “Sesungguhnya, as-sa’yu yang disebut dalam kitabullah adalah beramal dan berbuat.” (al-Muwaththa, 1/106)
Para ulama berbeda pendapat tentang makna “zikrullah” dalam ayat ini. Ada yang berkata bahwa maknanya adalah shalat. Ada pula yang mengatakan, maknanya adalah khutbah dan nasihat, dan ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair rahimahullah.
Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, “Yang sahih, semua itu adalah wajib, dan awalnya adalah khutbah. Inilah yang menjadi pendapat para ulama kami, selain Ibnul Majisyun yang berpendapat sunnah. Dalil yang menunjukkan wajibnya; bahwa bersegera menuju zikrullah mengharamkan jual beli. Kalaulah bukan karena wajibnya, tentu jual beli tidak akan diharamkan. Sebab, sesuatu yang mustahab tidak bisa mengharamkan sesuatu yang hukumnya mubah.”(Tafsir al-Qurthubi, 20/474)
وَذَرُواالْبَيْعَ
“Tinggalkan jual beli!”
As-Sa’di rahimahullah berkata, “Tinggalkanlah jual beli jika telah dikumandangkan azan dan bersegeralah menuju shalat.” (Taisir al-Karim ar-Rahman)
Disebutkan “jual beli” pada ayat di atas karena mayoritas kesibukan orang pasar adalah berjual beli. Akan tetapi, ayat ini mencakup segala jenis kesibukan yang menghalangi seseorang menuju
zikrullah. Al-Allamah asy-Syaukani rahimahullah menerangkan, “Tinggalkan muamalah jual beli, dan segala bentuk muamalah diikutkan pula hukumnya.” (Fathul Qadir, asy-Syaukani, 5/302)
Ibnul Arabi rahimahullah berkata, “Alasan jual beli dilarang adalah karena menyibukkan (dari bersegera menuju shalat Jum’at, -pen.). Maka dari itu, setiap perkara yang menyibukkan dari pelaksanaan Jum’at, yaitu seluruh jenis akad, diharamkan secara syariat dan dibatalkan akadnya
sebagai bentuk hukuman.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/475)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Oleh karena itu, para ulama sepakat tentang diharamkannya jual beli setelah dikumandangkan azan kedua.” (Tafsir Ibnu Katsir, 13/563)
Yang dimaksud azan kedua yaitu azan yang menunjukkan masuknya waktu Jum’at, yaitu saat khatib telah duduk di atas mimbar. Adapun azan pertama adalah azan yang dilakukan pada zaman Utsman radhiyallahu ‘anhu, dilakukan sebelum masuk waktunya.
Sahkah jual beli setelah Dikumandangkan Azan yang Menunjukkan Masuknya Waktu?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hokum sahnya jual beli saat azan Jum’at yang menunjukkan masuknya waktu telah dikumandangkan. Perbedaan ini lahir dari sebuah kaidah yang menjadi perselisihan pula dalam penerapannya, yaitu,
النَّهْيُ يَقْتَضِي الْفَسَادَ
“Larangan menunjukkan rusaknya sebuah amalan.”
Menurut penelitian, jika ada larangan dalam sebuah amalan, ada beberapa keadaan :
1. Larangan tersebut kembali kepada ibadah itu sendiri atau kepada syaratnya, maka amalan tersebut hukumnya batil dan tidak sah.
Di antara contoh masalah ini adalah larangan shalat pada waktu terlarang, shalat membelakangi kiblat, shalat dalam keadaan berhadats, shalat tanpa thuma’ninah, berpuasa pada waktu terlarang seperti hari raya, atau menikah tanpa wali. Ibadah-ibadah tersebut hukumnya batil dan tidak sah.
2. Larangan yang dilakukan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan inti ibadah atau syarat dan rukunnya, maka ibadah yang dikerjakannya sah namun dia melakukan perbuatan dosa.
Di antara contoh hal ini adalah berwudhu menggunakan bejana emas dan perak, atau shalat memakai serban dari kain sutra, padahal memakai bejana emas dan perak serta mengenakan sutra bagi pria itu terlarang. Ibadahnya sah, namun dia melakukan perbuatan dosa.
Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Ini adalah mazhab ulama dari dahulu hingga sekarang.” (Lihat Syarah Qawa’id al-Manzhumah al-Fiqhiyah, karya al-Allamah as-Sa’di, hlm. 54; Syarah
Qawa’id al-Manzhumah al-Fiqhiyah as-Sa’diyah, karya asy-Syaikh Sa’d asy-Syitsri, hlm. 110; Syarah al-Ushul min Ilmil Ushul, Ibnu Utsaimin, hlm. 135-136)
Ketika kaidah ini diterapkan pada hukum jual beli saat azan Jum’at yang menunjukkan masuknya waktu telah dikumandangkan, ternyata larangan ini kembali kepada inti jual beli itu sendiri. Dengan demikian, jual beli tersebut hukumnya batil dan tidak sah.
Al-Qurthubi rahimahullah menerangkan, “Yang sahih, jual beli itu rusak dan tidak sah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Setiap amalan yang tidak berdasarkan aturan kami maka ia tertolak.’ Wallahua’lam.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/475)
Hanya saja, dikecualikan dalam hal ini adalah jual beli yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at, seperti wanita dan musafir, maka hukum jual belinya sah. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Orang yang tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at tidak dilarang melakukan jual beli.” (Tafsir al-Qurthubi, 20/474)
Wallahu a’lam bish-shawab.
http://asysyariah.com/tafsir-bersegera-menuju-zikrullah.html

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.