Wanita
haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika
ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang cuma
ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan haid?
Syaikh
Kholid Mushlih –hafizhohullah- ditanya, “Apakah
boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?”
Jawab
beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat
yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim)
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah,
“Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah
berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu
itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan
bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan
(2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi
wanita haid yang ingin masuk masjid.
Adapun
hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan,
“Tidak dihalalkan
masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.”[2] Ini hadits yang tidak
shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah
shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang
wanita haid masuk masjid.
Adapun
jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas
(analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika
dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub
adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan
hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid
bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama
darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya,
tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga
qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (qiyas
ma’al faariq).”
Fatwa
beliau dinukil dari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc
* Syaikh
Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
‘Utsaimin
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Dari
‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku
khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku
sedang haid”,
jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
haidmu itu bukan karena sebabmu” (HR. Muslim no. 298).
[2] HR. Abu Daud no. 232.
Hadits ini dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani.
0 komentar:
Posting Komentar