Puji syukur senantiasa
kita panjatkan kepada Allah, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga
tetap tercurah kepada suri tauladan kita, Nabi MuhammadShallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang
setia mengikutinya sampai datang hari kiamat, amin.
Para pembaca yang
dirahmati Allah Ta’ala, dalam edisi ini insya Allah akan kami uraikan perkara yang berkaitan dengan shalat
Dhuha. Semoga sedikit yang disampaikan ini bisa menggugah hati kita untuk mau
membiasakan diri melaksanakannya, amin.
DEFINISI DAN KEUTAMAANNYA
Dhuha secara bahasa
artinya waktu terbitnya matahari atau naiknya matahari. Sedangkan menurut
istilah ahli fiqih, dhuha adalah waktu antara naiknya matahari sampai menjelang zawal (tergelincir matahari). Jadi shalat Dhuha artinya
shalat sunnah yang dilakukan pada waktu antara naiknya matahari sampai
menjelang zawal.
Banyak hadist yang
menjelaskan tentang keutamaan shalat Dhuha, diantaranya hadist dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Setiap ruas jari salah seorang di antara
kalian wajib untuk disedekahi setiap hari. Maka setiap tasbih adalah sedekah,
setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir
adalah sedekah, mengajak kepada kebaikan adalah sedekah, dan mencegah dari
kemungkaran juga sedekah. Dan semua itu bisa tercukupi (setara) dengan dua
raka’at yang dia lakukan di waktu Dhuha.”[1]
Dalam hadist yang
lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Dalam tubuh manusia ada 360 ruas tulang. Maka wajib baginya setiap hari
untuk menyedekahi atas masing-masing ruas tulang tadi dengan suatu sedekah.” Para sahabat bertanya, ‘Siapa yang mampu melakukannya, wahai Rasulullah?’
Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab, “Dahak yang kamu lihat di dalam
masjid lalu kami menimbunnya, atau sesuatu yang (mengganggu) kamu singkirkan
dari jalan (termasuk sedekah), kemudian apabila kamu tidak mampu, maka dua
raka’at di waktu Dhuha sudah mencukupi bagimu.” [2]
Dalam hadist yang lain
dijelaskan :
“Shalatnya orang yang bertaubat adalah ketika anak unta mencari tempat yang
teduh.” [3]
HUKUM SHALAT DHUHA
Ulama berselisih
pendapat tentang hukum shalat Dhuha :
1.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa shalat Dhuha hukumnya sunnah secara mutlak,
dan sebaiknya seseorang bisa membiasakannya setiap hari. Mereka berdalil
beberapa hadist, diantaranya :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Kekasih saya (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam) telah berwasiat kepada saya dengan tiga perkara : Puasa tiga hari
dalam setiap bulan, shalat dua raka’at di waktu Dhuha, dan shalat Witir sebelum
tidur.” [4]
Dan juga keumuman
hadist yang menjelaskan keutamaan shalat dhuha, khususnya hadist yang
menjelaskan bahwa shalat Dhuha bisa mengganti kewajiban sedekah atas setiap
ruas tulang setiap harinya.
Dan juga keumuman
sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dikerjakan
secara berkelanjutan meskipun sedikit.” [5]
2.
Disunnahkan dilakukan kadang-kadang, tidak terus menerus. Diantara dalil yang
dipakai pendapat ini adalah :
Dari Abu Sa’id
al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha
sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak meninggalkannya. Dan beliau juga
meninggalkan shalat Dhuha sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak
mengerjakannya.” [6]
Fulan bin Jarud
berkata kepada Anas radhiyallahu ‘anhu : “Apakah Nabi
shalat Dhuha ?” Dia menjawab, “Saya tidak melihat beliau
melakukan shalat Dhuha selain hari tersebut.” [7]
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : “Sungguh apabila Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam meninggalkan suatu amalan padahal beliau senang melakukannya,
maka itu karena beliau khawatir manusia akan ikut melakukannya lalu diwajibkan
atas meraka. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan
shalat Dhuha sama sekali, tapi aku sendiri sungguh melakukannya.” [8]
3.
Tidak disunnahkan kecuali apabila ada sebabnya, seperti ketika seseorang luput
shalat malam maka disunnahkan baginya untuk mengqadha’-nya diwaktu Dhuha.
Diantara dalil yang menunjukkan pendapat ini :
a.
Apa yang diceritakan Ummu Hani’ bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumahnya pada waktu Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah), lalu
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan shalat delapan raka’at di waktu Dhuha.[9]
Mereka mengatakan
:’Shalat delapan raka’at yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan oleh Fathu Makkah, dan kebetulan dilakukan di waktu Dhuha’.
b.
Kisah shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah ‘Itban bin Malik ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diundang datang ke rumahnya untuk melaksanakan shalat, yang akhirnya tempat
shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dijadikan sebagai musholla (tempat shalat), dan shalat
yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertepatan di waktu Dhuha.[10]
c.
Aisyah radhiyallahu
‘anha menjelaskan ketika
ditanya Abdullah bin Syaqiq : “Apakah
RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat
Dhuha ?” maka dia menjawab, “Tidak, kecuali apabila beliauShallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari bepergian.”[11]
Dari tiga pendapat
diatas, pendapat yang lebih mendekati kebenaran insya Allah pendapat yang pertama, yaitu disunnahkan shalat Dhuha
secara mutlak, dan juga disunnahkan untuk dibiasakan setiap hari, berdasarkan
keumuman hadist yang memberikan dorongan untuk melaksanakan shalat Dhuha.
Terlebih lagi hadist yang menjelaskan bahwa shalat Dhuha bisa menggantikan 360
sedekah atas ruas tulang manusia yang setiap harinya wajid disedekahi.
Adapun berkaitan
dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau tidak membiasakannya setiap hari, maka ini
bukan berarti shalat Dhuha tidak disyari’atkan. Sebab kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambukanlah merupakan syarat disyar’atkannya suatu
amalan. Oleh karena itulah Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata :“Dan tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaksanakan shalat Dhuha sama sekali, tapi aku sendiri benar-benar
melakukannya.”[12]
WAKTU DAN JUMLAH RAKA’AT
Waktu shalat Dhuha
diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari sampai
menjelang zawal (tergelincirnya
matahari), selagi belum masuk waktu terlarang untuk shalat. Dan sebaiknya
seseorang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha agar mengakhirkan waktunya
sampai sengatan terik matahari terasa panas, berdasarkan hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Shalatnya orang-orang yang bertaubat adalah ketika anak unta
mencari tempat yang teduh.” Dan ini biasanya terjadi menjelang zawal.
Shalat Dhuha
minimalnya dua raka’at, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. Hal ini
berdasarkan hadist yang disampaikan di muka : “Dan semua itu bisa tercukupi
(setara) dengan dua raka’at yang di lakukan di waktu Dhuha.”[13] dan juga berdasarkan wasiatnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu untuk tidak meninggalkan dua raka’at di waktu Dhuha.
Namun mereka
berselisih pendapat tentang batas maksimalnya. Ada yang berpendapat maksimal
adalah delapan raka’at, berdasarkan hadist dari Abdurrahman bin Abin Laila radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Tidak ada seorang pun yang mengabarkan
kepada saya bahwasanya dia melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaksanakan shalat Dhuha kecuali Ummu Hani’. Sesungguhnya dia menceritakan
bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumahnya pada waktu Fathu
Makkah, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan raka’at [14]
Dan ada yang
berpendapat maksimalnya dua belas raka’at, berdasarkan hadist dari Anas bin
Malik radhiyallahu
‘anhu dia berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa shalat Dhuha dua belas raka’at, maka Allah akan membangunkan
istana untuknya di surga kelak.”[15]
Dan diantara mereka
ada yang berpendapat tidak ada batas maksimalnya. Dan inilah pendapat yang
lebih benarinsya Allah, berdasarkan hadist
dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha
empat raka’at dan beliau menambah (jumlah raka’atnya) sesuai kehendak Allah.” [16]
Adapun penjelasan Ummu
Hani’ bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan raka’at pada saatFathu Makkah, maka sebagian ulama menjelaskan bahwa shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamwaktu itu adalah shalat Fath, bukan shalat Dhuha.
Anggaplah shalat itu adalah shalat Dhuha, maka jumlah delapan raka’at yang
dilakukan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidak menunjukkan pembatasan, tapi merupakan kejadian tertentu
atau kebetulan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalatnya delapan
raka’at.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Majalah Almawaddah, vol. 36 Edisi Khusus Dzulhijjah 1431 H-Muharram 1432
H, November 2010 –Januari 2011
Artikel: www.ibnuabbaskendari.wordpress.com
[1] HR. Muslim 720
[2] HR. Abu Dawud 5242 dan Ahmad 5/354
[3] HR. Muslim 748
[4] HR. al-Bukhari 1178 dan Muslim 721
[5] HR. al-Bukhari 43 dan Muslim 785
[6] HR. at-Tirmidzi 477, didho’ifkan Syaikh
al-Albani rahimahullah dalam al-Irwa’ 460
[7] HR. al-Bukhari 670
[8] HR. al-Bukhari 1128 dan Muslim 718
[9] Shahih Bukhari 1103 dan Muslim 336
[10] Shahih Bukhari 670
[11] Shahih Muslim 717
[12] HR. al-Bukhari dan Muslim
[13] HR. Muslim 720
[14] HR. al-Bukhari 1176
[15] HR. at-Tirmidzi 473, didho’ifkan Syaikh
al-Albani rahimahullah
[16] HR. Muslim 719
0 komentar:
Posting Komentar