Bergerak Untuk Mematikan Alat Komunikasi Ketika Berdering Dalam Sholat Jamaah


Termasuk berbagai macam nikmat Allah ta’ala yang harus disyukuri adalah kemajuan teknologi, seperti handphone dan semisalnya. Alat tersebut (handphone) jika digunakan untuk hal yang baik maka berpahala, tetapi jika digunakan untuk keburukan maka berbuah dosa. Akan tetapi tidak jarang kita jumpai alat komunikasi menjadi bencana bagi segenap kaum muslimin di masjid. Ketika sedang sholat tiba-tiba berdering suara handphone dari salah seorang makmum, kadang-kadang suara itu berlangsung lama sehingga mengganggu makmum lainnya, kadang kala yang lain suara itu bukan sekedar deringan biasa tetapi disertai dengan nyanyian bahkan suara wanita yang sangat tidak layak didengar diluar sholat apalagi di dalam sholat, semua ini mengharuskan kita untuk segera mengingatkan diri-diri kita dan orang sekitar kita supaya tidak terus menerus terjadi gangguan dalam sholat yang dapat mengurangi khusyuk bahkan menghilangkannya.
Oleh karenanya wajib bagi setiap yang hendak sholat untuk menyiapkan diri supaya sempurna khusyuknya, menghindarkan segala perkara yang mengganggunya, dengan mematikan alat komunikasinya secara total sebelum sholat, dan jika lupa lalu berdering ditengah sholat, maka wajib baginya untuk menggerakkan tangannya dan segera mematikan alat komunikasinya.
Gerakan yang dia lakukan tidaklah membatalkan sholat sebab gerakan ini tergolong sangat sedikit dibandingkan dengan gerakan yang dilakukan Rasululloh shallallahu’alayhi wa sallam ketika menggendong Umamah cucunya, dan dibandingkan gerakan beliau ketika memutar Ibnu Abbas yang berdiri di samping kiri beliau menjadi sebelah kanannya, apalagi gerakan tersebut dilakukan untuk kemaslahatan sholat dirinya dan kaum muslimin.[1]
Perhatian. Membiarkan alat komunikasi berdering tidak dimatikan saat sedang sholat adalah kerusakan demi kerusakan semata,
Pertama, akan merusak sholat dirinya sendiri, karena menjawab seruan alat komunikasi dengan sapaan atau jawaban adalah mustahil dalam sholat sebab hal itu membatalkan sholatnya, sedangkan jika dibiarkan berdering maka dia terus dalam keadaan tidak tenang, goncang, dan tidak khusyuk.
Kedua, akan merusak sholat kaum muslimin atau paling tidak, mengganggu mereka, sedangkan Allah azza wa jalla berfirman:
“Dan orang-orang yang menganggu kaum mukminin dan mukminat dengan tanpa sebab kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. al-Ahzab :58)
Artikel: http://maramissetiawan.wordpress.com /majalah al-Furqon Edisi 9 thn ke 11

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.