Termasuk berbagai macam nikmat Allah
ta’ala yang harus disyukuri adalah kemajuan teknologi, seperti handphone dan
semisalnya. Alat tersebut (handphone) jika digunakan untuk hal yang baik maka
berpahala, tetapi jika digunakan untuk keburukan maka berbuah dosa. Akan tetapi
tidak jarang kita jumpai alat komunikasi menjadi bencana bagi segenap kaum
muslimin di masjid. Ketika sedang sholat tiba-tiba berdering suara handphone
dari salah seorang makmum, kadang-kadang suara itu berlangsung lama sehingga
mengganggu makmum lainnya, kadang kala yang lain suara itu bukan sekedar
deringan biasa tetapi disertai dengan nyanyian bahkan suara wanita yang sangat
tidak layak didengar diluar sholat apalagi di dalam sholat, semua ini
mengharuskan kita untuk segera mengingatkan diri-diri kita dan orang sekitar
kita supaya tidak terus menerus terjadi gangguan dalam sholat yang dapat
mengurangi khusyuk bahkan menghilangkannya.
Oleh karenanya wajib bagi setiap yang
hendak sholat untuk menyiapkan diri supaya sempurna khusyuknya, menghindarkan
segala perkara yang mengganggunya, dengan mematikan alat komunikasinya secara
total sebelum sholat, dan jika lupa lalu berdering ditengah sholat, maka wajib
baginya untuk menggerakkan
tangannya dan segera mematikan alat komunikasinya.
Gerakan yang dia lakukan tidaklah membatalkan sholat sebab
gerakan ini tergolong sangat sedikit dibandingkan dengan gerakan yang dilakukan Rasululloh shallallahu’alayhi wa sallam ketika menggendong Umamah cucunya, dan dibandingkan gerakan beliau ketika
memutar Ibnu Abbas yang berdiri di samping kiri beliau menjadi sebelah
kanannya, apalagi gerakan tersebut dilakukan untuk kemaslahatan sholat dirinya
dan kaum muslimin.[1]
Perhatian. Membiarkan alat komunikasi berdering tidak dimatikan saat sedang sholat
adalah kerusakan demi kerusakan semata,
Pertama, akan
merusak sholat dirinya sendiri, karena menjawab seruan alat komunikasi dengan
sapaan atau jawaban adalah mustahil dalam sholat sebab hal itu membatalkan
sholatnya, sedangkan jika dibiarkan berdering maka dia terus dalam keadaan
tidak tenang, goncang, dan tidak khusyuk.
Kedua, akan
merusak sholat kaum muslimin atau paling tidak, mengganggu mereka, sedangkan
Allah azza wa jalla berfirman:
“Dan
orang-orang yang menganggu kaum mukminin dan mukminat dengan tanpa sebab
kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka memikul kebohongan dan
dosa yang nyata.” (QS.
al-Ahzab :58)
Artikel: http://maramissetiawan.wordpress.com /majalah al-Furqon Edisi 9 thn ke 11
0 komentar:
Posting Komentar