"Sholatlah
kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat" [HR. Bukhari dari Kitabul
Adzan]
1. Shalat dengan mengenakan
baju ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh
Rasulullah ketika melihat Jabir
bin Abdullah datang kepadanya malam hari lalu dia sholat malam bersamanya,
sedangkan waktu itu dia hanya menyelimutkan pakaian yang sempit sehingga
membentuk semua tubuhnya, beliau menasehati : "Jika pakaian itu sempit, jadikanlah
sarung (ikatkan kainmu mulai diatas perut sampai ke bawah), jika kainmu luas
sekali, maka selimutkan ke seluruh anggota badan." [HR. Bukhari dalam Kitabus Sholat]
Imam Syafi'i berkata :
"Jika orang sholat memakai baju tipis sehingga kelihatan kulitnya, maka
tidak sah sholatnya." [Kitab Al-Umm 1/78]
Syaikh al-Albaniy berkata bahwa
celana ketat itu mendatangkan dua macam musibah:
Musibah pertama, bahwa orang yang memakainya menyerupai orang-orang
kafir. Sedangkan Kaum Muslim memang memakai celana, akan tetapi model celana
yang lebar dan longgar. Ummat Islam baru mengenal celana ketat setelah
mereka dijajah bangsa eropa. Pengaruh buruk itulah yang diwariskan oleh kaum
penjajah kepada ummat Islam. Akan tetapi karena kebodohan ummat Islam
sendiri, mereka mengambil tradisi buruk tersebut.
Musibah kedua, celana ketat menyebabkan bentuk aurat terlihat dengan
jelas. Memang benar bahwa aurat pria adalah anggota badan antara pusar dan
lutut. Namun seorang hamba yang sedang melakukan shalat dituntut untuk berbuat lebih
dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat (dalam masalah busana ini, lihat Al Qur’an Surah 7:31-pen-). Tidak pantas dia melakukan maksiat kepada ALLAH
ketika sedang sujud bersimpuh di hadapan-Nya. Ketika dia mengenakan celana
ketat, maka kedua pantatnya akan terbentuk dengan jelas. Bahkan lebih dari itu,
bagian tubuh yang membelah keduanya juga terlihat nyata !
Komite Tetap Pembahasan Masalah
‘Ilmiyyah dan fatwa Saudi Arabia (semacam MUI di Indonesia -pen-) menjawab pertanyaan mengenai hukum Islam
tentang shalat memakai celana. Jawaban yang dirumuskan adalah sebagai berikut:
“Jika pakaian tersebut tidak menyebabkan aurat terbentuk dengan jelas, karena
modelnya longgar dan tidak bersifat transparan sehingga anggota aurat tidak
bisa dilihat dari arah belakang, maka boleh dipakai ketika shalat. Namun
apabila busana itu terbuat dari bahan yang tipis sehingga memungkinkan aurat
yang memakai dilihat dari belakang, maka shalat yang dikerjakan batal hukumnya.
Jika sifat busana yang dipakai hanya mempertajam atau memperjelas bentuk aurat
saja, maka makruhmengenakan busana
tersebut ketika shalat. Terkecuali jika tidak ada busana lain yang dapat
dikenakan. Wa billahi al taufiq.
0 komentar:
Posting Komentar