Masjidul Bait (Masjid Di Dalam Rumah) Urgensi & Fungsinya


Rumah, merupakan salah satu nikmat besar dari Allah Ta’ala bagi setiap Muslim. Allah Ta’ala telah mengingatkan besarnya nikmat ini dan fungsi pentingnya bagi para penghuninya. Jiwa-jiwa dan hati mereka akan merasa tenang ketika sudah berada di dalamnya. Rumah akan menjadi tempat melepas lelah, menutup aurat dan menjadi tempat menjalankan berbagai aktifitas yang bermanfaat, untuk dunia maupun akhirat.
Allah Ta’ala mengingatkan besarnya nikmat rumah bagi manusia dengan berfirman :
Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal (QS. an-Nahl / 16:80)
Termasuk pertanda bersyukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat rumah tempat naungan ini, hendaknya Allah Ta’aladitaati di dalamnya dengan menjadikannya sebagai tempat ibadah, dzikir, sholat-sholat sunnah dan ibadah-ibadah lainnya. Bukan sebaliknya, malah menjadi pusat maksiat kepad Allah Ta’ala, dipenuhi berbagai perangkat yang melalaikan orang dari beribadah kepada-Nya.
Di antara faktor yang mendukung keluarga untuk beribadah, dibuat tempat khusus untuk beribadah bagi seluruh penghuni rumah, sebagai tempat berdzikir dan tempat mengerjakan sholat-sholat sunnat. Satu tempat yang mereka gunakan untuk menikmati bermunajat dengan Rabb mereka, Allah Dzul jalali wal ikram.
MEMBUAT MASJID DI DALAM RUMAH, MUSTAHAB
Yang dimaksud dengan masjidul bait seperti tertera dalam judul tulisan ini berdasarkan penjelasan Ulama yaitu tempat atau ruangan yang dikhususkan dan peruntukkan oleh pemilik rumah sebagai tempat mengerjakan sholat-sholat sunnah dan ibadah-ibadah nafilah lainnya.[1]
Bagaimanakah sebenarnya hukum membuat masjidul bait dalam rumah bagi seorang Muslim?. Membuat tempat khusus di dalam rumah sebagai tempat menjalankan sholat sunnat dan mengerjakan amalan-amalan ibadah lainnya mustahab (dianjurkan). Para Ulama telah membicarakan pembahasan ini dalam kitab-kitab fikih dan hadits karya mereka.
Dari Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha, istri Abu Humaid al-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia mendatangi Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka sholat (berjamaah) bersamamu”. Beliau berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai sholat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di masjid rumahmu (tempat paling dalam-red) lebih baik daripada sholatmu di kamar, sholatmu di kamarmu lebih baik daripada sholatmu di dalam rumahmu, sholatmu di rumahmu lebih baik daripada sholatmu di masjid kaummu, sholatmu di masjid kaummu lebih baik daripada sholatmu di masjidku (masjid Nabawi)”. Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat sholat) di tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan sholat di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang).[2]
Amirul Mukminin dalam Hadits, Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari rahimahullah menyatakan dalam kitabShahihnya : “Bab masjid-masjid di dalam rumah dan sholatnya al-Bara bin Azib radhiyallahu ‘anhu di masjid rumahnya dengan berjamaah”.
Sehubungan dengan fungsinya sebagai tempat ibadah, maka harus diperhatikan aspek kebersihan dan keharumannya.[3] Apalagi mengingat fungsi-fungsi positifnya dalam membina dan mendidik anak-anak serta menanamkan nilai-nilai Islam yang luhur pada generasi yang akan datang tersebut.
TIDAK MESTI RUANGAN ATAU KAMAR KHUSUS
Ada dua bentuk masjidul bait pada masa lalu seperti tertuang pada beberapa nash dan atsar berikut :
1.      Berbentuk kamar khusus di dalam rumah
Bentuk pertama ini berdasarkan riwayat dari Ummu Humaid  radhiyallahu ‘anha yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwasanya ia mendatangi Nabi seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku sangat suka sholat (berjamaah) bersamamu”. Beliau berkata, “Aku sudah tahu engkau menyukai sholat bersamaku, (akan tetapi) sholatmu di tempat paling dalam di rumahmu lebih baik daripada sholatmu di kamar … Selanjutnya Ummu Humaid meminta dibuatkan masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung dalam rumahnya dan yang paling gelap. Ia mengerjakan sholat di situ sampai menjumpai Allah (ajal datang).[4]
2.      Tempat khusus di salah satu pojok kamar
Jika kurang memungkinkan bagi seorang Muslim untuk mengadakan ruangan khusus sebagai masjidul bait untuk tempat sholat sunnah dan ibadah-ibadah nafilah lainnya, maka tidak masalah bila ia hanya menentukan pojok tertentu dri kamar yang dapat dipergunakan untuk tujuan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu bahwa seorang lelaki dari kaum Anshar memohon Rasulullah datang (ke rumahnya) untuk berkenan menggarisi tempat sebagai masjid di dalam rumahnya untuk dia jadikan tempat sholatnya. Itu dilakukan setelah ia mengalami kebutaan dan kemudian Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam memenuhinya.[5]
Dalam al-Musnad, Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Itban bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, air bah telah menghalangiku untuk mendatangi masjid di kampung (untuk sholat fardhu). Aku ingin engkau mendatangiku dan kemudian mengerjakan sholat di suatu tempat (yang nantinya) aku jadikan sebagai masjid (masjidul bait)”. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab, “Baiklah”. Keesokan harinya, Rasulullah mendatangi Abu Bakar dan memintanya untuk mengikuti beliau. Ketika memasuki (rumah Itban), Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata, “Dimana tempat yang engkau inginkan?” Maka aku (Itban), menunjuk ke satu pojok rumahnya. Kemudian Rasulullah berdiri sholat (di situ). Dan kami berbaris di belakang beliau. Beliau mengerjakan sholat dua rakaat bersama kami”.[6]
Dalam riwayat al-Bukhari, “Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam meminta izin (masuk rumah), kemudian beliau aku persilahkan (masuk). Beliau tidak duduk sampai berkata, “Dimana tempat yang engkau ingin aku sholat di rumahmu?”. Kemudian ia (Itban) menunjuk tempat yang ia ingin Nabi sholat di situ…”.[7]
DAHULU, SEMUA RUMAH PUNYA MASJIDUL BAIT
Generasi Salaf dari kalangan Sahabat Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam dan Tabi’in, mereka berada di puncak tinggi dalam ibadah, menghambakan diri kepada Allah Ta’ala, dan konsentrasi meraih akhirat. Begitu banyak ibadah sunnat yang mereka kerjakan, sementara di malam hari, mereka isi dengan berdiri, ruku; dan sujud yang sangat panjang. Ketaatan mereka sangat besar. Di antara faktor yang mendukung mereka untuk keperluan tersebut ialah adanya masjidul bait, di rumah-rumah mereka.
Ternyata mereka telah memiliki masjidul bait di rumah mereka masing-masing. Hal ini berdasarkan pernyataan Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud  radhiyallahu ‘anhu berikut : Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam rumahnya.[8]
Hal ini dikarenakan konsentrasi mereka yang besar terhadap kehidupan akhirat, yang telah memenuhi relung hati mereka paling dalam. Meski rumah tinggal mereka sederhana dan tidak luas, mereka masih mengkhususkan satu tempat dari bagian rumah mereka sebagai tempat menjalankan ibadah-ibadah sunnat dan nafilah. Malam mereka lalui di dalamnya dalam keadaan berdiri, ruku dan sujud, mengharapkan rahmat Allah Ta’ala dan takut siksa-Nya, mengingatkan mereka akan tujuan hidup mereka, dan kampung akherat. Bahkan sebagian dari mereka, seperti Abu Tsalabah al-Khusyanni meninggal di dalam masjidul bait dalam keadaan bersujud.
MANFAAT MASJIDUL BAIT
Keberadaan masjidul bait mendatangkan berbagai macam manfaat dan dampak positif bagi keluarga itu sendiri. Inilah yang memotivasi generasi Salaf dalam mengkhususkan tempat untuk itu. Di antara manfaatnya :
Sebagai tempat menguatkan hubungan dengan  Allah Ta’ala.
Sebagai tempat membina jiwa untuk lebih ikhlas dalam berbicara dan berbuat. Sebab ibadah yang dikerjakan jauh dari pandangan manusia akan lebih mendatangkan ikhlas.
Sebagai tempat mengajarkan shalat bagi keluarga.
Sebagai tempat pembinaan anak-anak untuk lebih taat beragama dan rajin beribadah.
Sebagai pendorong untuk beribadah dan mengingatkannya.
Menghidupkan sunnah Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam
Sebagai media mengokohkan hubungan keluarga.
Sebagai tempat sholat fardhu bagi yang memiliki udzur.
SHOLAT-SHOLAT SUNNAT DI MASJIDUL BAIT
Sholat fardhu telah menjadi salah satu kewajiban terpenting atas setiap Muslim dan Muslimah. Dan khusus bagi para lelaki, syariat telah menetapkan pelaksanaan sholat fardhu tersebut secara berjamaah di masjid. Adapun sholat nafilah, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam menganjurkan pelaksanaannya di dalam rumah.
Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : Sholatlah kalian di dalam rumah kalian. Sungguh sebaik-baik sholat seseorang adalah (yang dikerjakan) di dalam rumahnya kecuali sholat fardhu.[9]
Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : Jika salah seorang kalian telah menyelesaikan sholat di masjid, maka hendaknya ia memberikan bagian sholatnya di dalam rumahnya. Sesungguhnya Allah akan menjadikan kebaikan di dalam rumahnya melalui sholatnya (yang dilakukan di rumah).[10]
Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam pernah ditanya oleh Sahabat Hizam bin Hakim          perihal tempat mengerjakan sholat, apakah di rumah atau di masjid. Meski rumah beliau dengan masjid sangat dekat, beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab dengan berkata : Aku mengerjakan sholat di dalam rumahku lebih aku sukai daripada sholat di masjid kecuali sholat fardhu.[11]
Penekanan sholat wajib di masjid secara berjamaah atas kaum lelaki akan bertambah jelas melalui nasehat Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang berharga berikut ini. Beliau mengatakan, “Barang siapa di antara kalian yang mau bergembira berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan Muslim, hendaknya memelihara sholat lima waktu yang telah diwajibkan saat diserukan untuk menjalankannya. Sesungguhnya sholat lima waktu termasuk jalan-jalan hidayah, dan sungguh allah telah menetapkan bebagai macam jalan hidayah. Setiap kalian telah mempunyai masjid di dalam rumahnya. Jika kalian mengerjakan sholat (lima waktu) di masjid rumah kalian seperti mutakhollif (orang yang tidak terbiasa datang ke masjid untuk sholat berjamaah) yang suka menjalankan sholat (fardhu) di rumahnya (saja), berarti kalian telah meninggalkan petunjuk Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam kalian, dan jika kalian meninggalkan petunjuk Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam kalian niscaya kalian akan tersesat.
Aku sudah menyaksikan bahwa yang sudah terbiasa tidak ke masjid (untuk sholat berjamaah) ialah orang munafik yang telah memaklumi kenifakannya. Aku dahulu menyaksikan seseorang dipapah oleh dua orang agar bisa berdiri di shaf (sholat fardhu)”.[12]
Disebutkan dalam Hasyiyah Ibni Abidin (2/441), “… Sesungguhnya dianjurkan bagi seorang lelaki untuk mengkhususkan satu tempat dari rumahnya sebagai tempat mengerjakan sholat nafilah. Adapun, sholat fardhu dan I’tikaf, sudah dimaklumi hanya dikerjakan di masjid”
Dengan demikian kebaikan dan keberkahan dari Allah Ta’ala akan mendatangi rumah yang bercahaya dengan ibadah dan dzikir tersebut, sehingga rumah bercahaya tidak gelap seperti kuburan. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : Kerjakanlah sebagian sholatmu di dalam rumah-rumah kalian. Jangan menjadikan rumah seperti kuburan (Muttafaqun ‘alaih).
SHOLAT NAFILAH (SUNNAT) BERJAMAAH DI MASJIDUL BAIT
Disyariatkan bagi seorang Muslim untuk mengerjakan sholat sunnat berjamaah dengan anggota keluarganya, bahkan hukumnya mustahab. Manfaatnya sebagai ajang pembinaan bagi keluarga pun tampak jelas. Akan tetapi, tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan dan rutinitas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  rahimahullah berkata : “Berkumpul dalam menjalankan sholat sunnat secara berjamaah termasuk perkara yang dianjurkan selama tidak dijadikan sebuah kebiasaan…”[13]
Diriwayatkan Imam al-Bukhari rahimahullah dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :”Aku dan seorang anak yatim yang ada di rumah pernah mengerjakan sholat di belakang Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, sementara ibuku dan Ummu Sulaim di belakang kami”.[14]
Imam al-Bukhari  rahimahullah  menyimpulkan satu judul bab dalam kitab Shahihnya dengan judul bab shalatul nawafili jama’atan. (Bab shalat sunnat yang dikerjakan secara berjamaah).
MENYEDIAKAN MUSHAF DAN BUKU DI MASJIDUL BAIT
Tujuan disyariatkannya mengadakan masjidul bait dirumah ialah sebagai tempat menjalankan ibadah sunnat dan nafilah, dzikir, serta membaca al-Qur’an.
Untuk itu, perlu disediakan hal-hal yang akan mendukungnya seperti adanya mushaf al-Qur’an yang seyogyanya sesuai dengan jumlah anggota keluarga, ditambah dengan buku-buku agama dan buku dzikir.
Tempat ini juga tepat untuk mengajari anak-anak dan orang-orang tua belajar membaca al-Qur’an, Hadits, hukum-hukum fikih dan adab-adab Islam.
MENGAPA SEBAGIAN MELUPAKANNYA?
Namun, mengapa perkara ini terlupakan? Padahal bangunan-bangunan rumah kian luas, berisi banyak kamar : kamar tidur, kamar (tempat) makan keluarga, kamar tamu, tempat untuk mencari nafkah (toko), kamar keluarga yang terkadang dihiasi dengan TV dan perangkat hiburan lainnya, tempat santai keluarga, kamar mandi, kolam ikan, tempat berolahraga, bahkan terkadang juga ada kolam renang di dalam rumah. Atau sebagian kamar bahkan juga disewakan untuk orang lain. Mana ruangan khusus untuk ibadah di rumah tersebut? Kenapa tidak disediakan tempat khusus dimana keluarga akan menjalankan aktifitas ibadah di situ?
Perhatian dan orientasi (sebagian) manusia telah berubah. Ketika dunia menjadi bidikan utama dan perkara yang paling meliputi jiwa, maka rumah disesaki oleh hal-hal yang melalaikan Allah Ta’ala dan akherat.
Mari menghidupkan salah satu sunnah Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam ini di dalam rumah-rumah kita. Wallahul muwaffiq.
Sumber: Majalah As-Sunnah edisi: 04-05/THN XV/Ramadhan/Syawal 1432H/Agustus 2011M

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.