“Buang Angin” Saat Shalat Berjamaah

Pertanyaan:
Ketika jadi makmum, apa yang harus dilakukan ketika kita buang angin, karena kalau saya keluar dari shaf, malah melintasi orang yang sedang shalat? Syukron.
Ahmad Ode (**daridesa@***.com)
Jawaban:
Bismillah.
Orang yang “buang angin” ketika shalat jemaah harus meninggalkan shaf dan tidak boleh diam di tempat, karena orang yang tidak shalat, sementara dia berada di tengah-tengah shaf, akan memutus shaf. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamcam orang yang memutus shaf. Beliau bersabda,
 Barang siapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambung dirinya dan barang siapa yang memutus shaf maka Allah akan memutus dirinya.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Kemudian, ketika wudhu/shalat seseorang batal dan ia ingin meninggalkan shaf, dia diperbolehkan melintas dan lewat di depan barisan makmum, karena makmum tidak memiliki sutrah (batasan shalat); yang memiliki sutrah hanya imam. Dasarnya adalah hadis dari Ibnu Abbas, bahwa beliau mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika peristiwa Fathu Mekah, dan pada saat itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat berjemaah bersama para sahabat. “… Sementara, aku dan saudaraku (Fadhl bin Abbas) sedang berboncengan naik keledai. Kemudian, kami lewat di depan shaf makmum, turun, lalu ikut shalat berjemaah, sementara keledai berkeliaran di antara shaf shalat jemaah dan mereka tidak membatalkan shalat.” (H.R. Ahamd; dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.