Pertanyaan:
Ketika jadi makmum, apa yang harus dilakukan ketika kita
buang angin, karena kalau saya keluar dari shaf,
malah melintasi orang yang sedang shalat?
Syukron.
Ahmad Ode
(**daridesa@***.com)
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah.
Orang yang “buang angin” ketika shalat jemaah harus
meninggalkan shaf dan tidak boleh diam di
tempat, karena orang yang tidak shalat, sementara dia berada di tengah-tengah
shaf, akan memutus shaf. Padahal,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengamcam orang yang memutus shaf. Beliau
bersabda,
“Barang siapa yang menyambung shaf maka Allah
akan menyambung dirinya dan barang siapa yang memutus shaf maka Allah akan
memutus dirinya.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i; dinilai
sahih oleh Al-Albani)
Kemudian, ketika wudhu/shalat
seseorang batal dan ia ingin meninggalkan shaf, dia
diperbolehkan melintas dan lewat di depan barisan makmum, karena makmum tidak
memiliki sutrah (batasan shalat); yang
memiliki sutrah hanya imam. Dasarnya adalah
hadis dari Ibnu Abbas, bahwa beliau mendatangi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika peristiwa Fathu
Mekah, dan pada saat itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sedang shalat berjemaah bersama para sahabat. “…
Sementara, aku dan saudaraku (Fadhl bin Abbas) sedang berboncengan naik
keledai. Kemudian, kami lewat di depan shaf makmum, turun, lalu ikut shalat
berjemaah, sementara keledai berkeliaran di antara shaf shalat jemaah dan
mereka tidak membatalkan shalat.” (H.R. Ahamd; dinilai sahih oleh
Syu’aib Al-Arnauth)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar