Ternyata Tidak Boleh Langsung Sholat Sunnah Selepas Sholat Fardhu





Seringkali kita dapati, sebagian kaum muslimin seusai sholat fardhu langsung berdiri di tempat dia sholat, untuk menunaikan sholat sunnah. Tanpa memberi jeda antara keduanya. Hal yang demikian, apakah dibenarkan dalam syari’at islam? Tidak sedikit dari kaum muslimin yang belum mengetahui hal ini.

Dalam Islam diajarkan, tatkala seseorang usai sholat fardhu, jika ingin melakukan sholat sunnah, hendaklah ia mengambil jeda antara keduanya. Baik itu dengan bicara ataupun dengan berpindah tempat sholat.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis ini,

Dari Saib bin Yazid bahwasannya Mu’awiyah Rodhiyallohu ‘anhu berkata :

“Apabila kamu telah usai menunaikan sholat jum’at, maka janganlah kamu menyambungnya dengan sholat (sunnah) . Sehingga  kamu berbicara atau keluar (dari masjid). Karena sesungguhnya Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami demikian. Supaya kita tidak menyambung antara sholat (fardhu) dengan sholat (sunnah)”. (HR. Muslim)

Pada hadis di atas, terdapat larangan melangsungkan sholat sunnah usai sholat fardhu. Sebagaimana di dalamnya juga terdapat perintah untuk mengambil jeda, baik itu dengan bicara ataupun berpindah tempat.

Jeda dengan bicara, termasuk di dalamnya adalah dzikir-dzikir setelah sholat. Semisal astaghfirulloh 3x, allohumma antassalaam…, tasbih, tahmid, takbir, dan dzkikir-dzikir yang lainnya.

Maka apabila seseorang telah usai dari sholat fardhu lalu dilanjutkan dengan membaca dzikir-dzikir, tidaklah mengapa ia berdiri ditempat ia sholat fardhu untuk menunaikan sholat sunnah. Karena dia telah memberikan jeda diantara keduanya, yaitu dalam bentuk bicara (dzikir-dzikir).

Adapun jeda dengan berpindah tempat, yang paling utama adalah keluar dari masjid, lalu menunaikan sholat sunnah di rumah. Sebagaimana yang disabdakan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam,

“Sholat seseorang dirumahnya itu lebih utama daripada sholatnya di masjidku ini (nabawi) kecuali sholat wajib”

Diantara jeda dengan berpindah tempat ialah bergeser dari tempat ia sholat fardhu.

Dengan demikian, berarti ia telah menjauhi larangan (melangsungkan sholat sunnah di tempat ia sholat fardhu dan tanpa jeda). Juga menjalankan perintah (mengambil jeda antara sholat fardhu dan sholat sunnah). Tatkala seseorang bergeser dari tempat ia shoalt fardhu, maka itu juga dalam rangka memperbanyak tempat yang dia beribadah diatasnya. Sehingga tatkala hari akhir kelak, ia akan besaksi bahwasannya ditempat ini fulan telah beribadah. Sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa dalam surat azzalzalah :

“Pada hari itu dia (bumi) akan  menceritakan beritanya”

Sehingga, mengambil jeda setelah sholat fardhu untuk melaksanakan sholat sunnah adalah termasuk perintah Alloh dan Rosul-Nya. Sebagai musli, seyogyanya kita mengikuti, tunduk, patuh terhadap apa yang diperintahkan.

Demikian..

Wallahua’lam.

***

Ditulis oleh : Alfiyan Nurdiyansyah, Lc

(Alumni Pondok Pesantren Hamalatulquran Yogyakarta, Alumni (s1) Fakultas Syariah, Al-Azhar University, Kairo, Mesir).

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.