Ketika seseorang shalat, anaknya ngompol di bajunya,
apa yang harus dilakukan?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa
ba’du,
Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bercerita,
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau
melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para
jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
‘Mengapa kalian melepas sandal kalian?’
‘Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun
melepaskan sandal kami.’ Jawab para sahabat.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya Jibril ‘alaihis shalatu was salam mendatangiku,
beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran… (HR. Abu Daud 605 dan
dishahihkan al-Albani).
Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri
dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul
Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2/37).
Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai,
seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan
terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi
aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas
rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas
pahanya akan terbuka.
Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus
dilakukan?
Ada 2 rincian dalam hal ini,
[1] Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat
dibatalkan dan ganti pakaian yang suci.
[2] Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak
mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
Jika seseorang mengetahui ada najis ketika sedang
shalat, dan memungkinkan baginya untuk melepaskan pakaian yang ada najisnya,
maka dia lepad dan dia bisa melanjutkan shalat. Demikian pula ketika dia tidak
ingat ada najis, dan baru ingat di tengah shalat, maka dia lepaskan bagian
pakaian yang terkena najis dan lanjutkan shalatnya.
Maksud keterangan beliau, jika pakaian yang dilepas
tidak sampai menyebabkan terbukanya aurat.
Kemudian beliau melanjutkan,
Namun jika najisnya mengenai baju, sementara dia tidak
memakai lapisan baju lain, lalu dia teringat bahwa bajunya ada najisnya, maka
dia harus membatalkan shalat. Karena dia tidak mungkin melepas bajunya. Sebab
jika dilepas, dia bisa telanjang. Dalam hal ini kita sarankan, batalkan
shalatmu, cuci bajumu dan mulai shalat dari awal.
Sementara untuk mereka yang tidak mungkin mengganti
pakaiannya, beliau menyarankan,
Sementara yang tidak mungkin dilepaskan atau najisnnya
dikurangi, maka tidak masalah baginya. Allah berfirman (yang artinya),
‘Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.’ Anda bisa shalat meskipun ada najis,
dan tidak perlu diulangi, menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ini bagian
dari taqwa kepada Allah semampunya.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar