Hukum Berwudhu', Minum Dan Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Adakah larangan berwudhu', minum dan buang air kecil sambil berdiri?


Alhamdulillah, seorang muslim boleh berwudhu' menurut keadaan yang lapang baginya, boleh duduk ataupun berdiri. Ia boleh minum sambil duduk ataupun berdiri, hanya saja mimun sambil duduk lebih utama. Demikian pula ia boleh buang air kecil sambil berdiri jika memang dibutuhkan dan auratnya tidak terlihat oleh orang lain serta tidak dikhawatirkan terkena percikan air seninya sendiri. Buang air kecil sambil duduk tentu lebih utama, sebab itulah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Fatawa Lajnah Daimah V/202.

Status Wudhu' Yang Masih Menyisakan Sisa-Sisa Makanan Di Sela-Sela Gigi

Biasanya setelah selesai makan sisa-sisa makanan masih tertinggal di sela-sela gigi. Ketika berwudhu' atau mandi janabah kami tidak bisa menghilangkan sisa-sisa makanan yang melekat tersebut. Sahkah wudhu' dan mandi janabah kami?


Alhamdulillah, wudhu' dan mandi janabah Anda tetap sah walaupun masih tersisa sisa-sisa makanan di sela-sela gigi. Namun menghilangkannya tentunya lebih baik.
Fatawa Lajnah Daimah V/234.
Diberdayakan oleh Blogger.