KAPAN BERDIRI UNTUK SHALAT KETIKA IQAMAH DIKUMANDANGKAN?


Mungkin terdengar sebagai perkara remeh bagi anda? Tapi tidak, bukan perkara remeh. Buktinya para ulama membahas masalah ini. Yaitu ketika iqamah (atau sering disebut komat) dikumandangkan, kapan para jama’ah berdiri atau mulai beranjak menuju shalat? Maksudnya pada lafal mana dari iqamah mereka mulai berdiri dan beranjak?

Jika Imam Sudah Hadir

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:
  • Ketika lafadz Allaahu Akbar yang pertama. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i, Sa’id bin Musayyab, Ibnu Syihab Az Zuhri, ‘Arrak bin Malik, Abu Qilabah, Umar bin Abdil Aziz. Ibnu Syihab mengatakan:
    إن الناس كانوا ساعة يقول المؤذن: الله أكبر, يقومون إلى الصلاة
    “Mereka (para salaf) ketika muadzin mengumandangkan: Allahu Akbar, mereka berdiri untuk shalat” (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 1/507)
    Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam At Tahmid (9/192),
    عن عمرو بن مهاجر قال: رأيت عمر بن عبد العزيز، ومحمد بن كعب القرظي، وسالم بن عبد الله، وأبا قلابة، وعراك بن مالك الغفاري، ومحمد بن مسلم الزهري، وسليمان بن حبيب؛ يقومون إلى الصلاة في أول بدء الإقامة
    “Dari Amr bin Muhajir, ia berkata, aku melihat Umar bin Abdil Aziz, Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhi, Salim bin Abdillah, Abu Qilabah, ‘Arrak bin Malik Al Ghiffari, Muhammad bin Salim Az Zuhri, Sulaiman bin Habib, mereka berdiri untuk shalat ketika pertama kali iqamah dimulai”
  • Ketika lafadz Qad qaamatis shalaah. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Al Hasan Al Bashri, dan Ibnu Sirin.
    عَنِ الْحَسَنِ، «أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يَقُومَ الْإِمَامُ حَتَّى يَقُولَ الْمُؤَذِّنُ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ»
    “Dari Al Hasan Al Bashri, ia tidak menyukai seorang imam berdiri kecuali jika muadzin sudah mengumandangkan Qad qaamatis shalaah” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 4099)
    عن أبي يعلى قال: “رأيت أنس بن مالك؛ إذا قيل: قد قامت الصلاة؛ قام فوثب”
    “Dari Abu Ya’la, ia berkata, aku melihat Anas bin Malik ketika terdengarQad qaamatis shalaah ia berdiri lalu melompat” (Diriwayatkan Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid, 9/193 dan )
  • Ketika lafadz Hayya ‘alal Falaah. Ini pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan ulama Kufah (lihat Al Istidzkar, 1/391-392)
  • Tidak ada batasan tertentu. Ini pendapat Imam Malik. Beliau berkata:
    وَأَمَّا قِيَامُ النَّاسِ، حِينَ تُقَامُ الصَّلاَةُ، فَإِنِّي لَمْ أَسْمَعْ فِي ذلِكَ بِحَدٍّ يُقَامُ لَهُ. إِلاَّ أَنِّي أَرَى ذلِكَ عَلَى قَدْرِ طَاقَةِ النَّاسِ
    “Adapun masalah kapan para jama’ah berdiri ketika iqamah, saya belum pernah mendengar ada batasan khusus dalam hal itu. Saya berpendapat itu tergantung kemampuan setiap orang” (Al Muwaththa, 226)
Pendapat yang rajih adalah pendapat yang terakhir, karena tidak ada nash dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai hal ini. Maka kapan seseorang berdiri untuk shalat? Jawabnya tergantung kemampuan masing-masing untuk mencapai shaf yang paling afdhal. Untuk orang yang lemah fisiknya hendaknya sejak awal ia sudah berdiri, demikian juga yang duduk jauh dari shaf awal. Adapun yang sehat fisiknya dan tidak jauh dari shaf awal ia bebas memilih waktu kapan saja untuk berdiri selama ia masih bisa mendapatkan shaf yang utama. Namun tentu saja, ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah.

Jika Imam Belum Hadir

Jika imam belum hadir di masjid, maka ma’mum tidak berdiri kecuali setelah melihat imam, walaupun -andaikan- iqamah sudah dikumandangkan. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
إذا أقيمت الصلاة فلا تقوموا حتى تروني
Jika shalat akan didirikan, janganlah kalian berdiri hingga melihatku” (Muttafaqun ‘alahi)
Semoga bermanfaat.
Referensi: Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, hal 42-45, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.