Oleh : Abu Ibrahim Abdullah bin Mudakir
Mengetahui bagaimana tatacara wudhu yang benar adalah sebuah perkara yang sangat penting dikarenakan wudhu adalah ibadah yang sangat agung yang merupakan syarat sah ibadah shalat seseorang. Disamping itu wudhu mempunyai keutamaan yang sangat banyak dan diantara keutamaan wudhu yang datang penyebutannya didalam sebuah hadist yaitu dimana Rasulullah shallallahu aalaihi wasallam bersabda :
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
“ Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan sampai selesai atau menyempurnakan wudhu kemudian membaca doa : “ Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga yang dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki.”
Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad hamba Allah dan utusan-Nya” (HR. Muslim)
yang hal ini dicapai dengan niat yang ikhlas dan berwudhu dengan benar, oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana tatacara wudhu yang benar.
Syarat-syarat Wudhu
Wudhu mempunyai syarat-syaratnya yang sebagiannya merupakan syarat-syarat ibadah yang lainnya juga. Yaitu Islam, berakal, tamyyiz, niat, menggunakan air yang suci, menghilangkan apa yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit, seperti tanah, cat, dan yang lainnya.
Fardhu-fardhu Wudhu
Menurut pendapat yang benar insya Allah bahwasanya wajib dan fardhu mempunyai makna yang sama tidak ada perbedaan. Fardhu-fardhu wudhu ada enam yaitu : mencuci wajah termasuk bagian wajah berkumur-kumur dan istinsyaq, mencuci kedua tangan sampai siku, mengusap kepala seluruhnya dan termasuk bagian kepala kedua telinga, membasuh kedua kaki, tartib (berurutan), muwaalat (berkesinambungan/tidak teputus). (Silakan lihat kitab Duruus Al Muhimmah liaamatil Ummah, Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah)
Tatacara Wudhu
1. Niat .
Yaitu berniat di dalam hatinya untuk berwudhu hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththabradhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari : 1 dan Muslim : 1907)
Apa hukum niat dalam berwudhu?
Niat adalah syarat sah wudhu dan mandi (mandi janabah) menurut pendapat yang benar, ini pendapatnya mayoritas ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in, dalilnya berdasarkan hadits yang telah disebutkan di atas.
Di mana tempatnya niat, dan apa hukum mengucapkan niat?
Berkata Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah : “Niat tempatnya di hati, tidak ada tempatnya di lisan pada seluruh amalan, oleh karena itu barangsiapa yang mengucapkan niat ketika hendak shalat, atau puasa, atau haji atau wudhu atau amalan yang selain dari itu, maka dia telah berbuat bid’ah dalam agama yang tidak ada padanya.” (Syarh Riyaadhus shaalihin : 13)
2. Tasmiyah (membaca Basmallah).
Hal ini berdasarkan dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاصلاة لمن لا وضوء له, ولا وضوء لمن لم يذكر اسم الله – تعالى – عليه
“Tidak ada shalat (tidak sah) orang yang shalat tanpa berwudhu dan tidak ada wudhu (tidak sah) wudhunya seseorang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud : 101. Ibnu Majjah : 397, dan At-Tirmidzi : 25 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di I’rwa :81 dari sahabat Abu Hurairah)
Hukum membaca Bismillah dalam berwudhu?
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca Bismillah ketika berwudhu, hal ini karena berbeda pendapat tentang keshahihan hadits di atas (hadits Abu Hurairah), jadi ada yang berpendapat hukumnya wajib, dan ada yang berpendapat hukumnya sunnah dan ada juga yang berpendapat hukumnya bukan sunnah. Insya Allah pendapat yang mengatakan wajib pendapat yang raajih (terpilih) hal ini berdasarkan hadits yang telah disebutkan di atas. Dan ini madzhabnya Dhohiriyah, Ishaq, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Qudamah, Shidiq Hasan Khan, Imam Syaukani, dan Syaikh Al-Albani.
Kapan dibaca dan bagaimana bacaannya?
Dibaca setelah ia berniat untuk berwudhu sebelum melakukan seluruhnya dan yang dibaca adalah (باسم الله) sesuai dengan hadits. Wallahu a’lam.
3. Membasuh kedua telapak tangan.
Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali hal ini berdasarkan banyak hadits, di antaranya :
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَيُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Humran –bekas budaknya Ustman Bin Affan- pernah melihat Ustman meminta air untuk wudhu, “ lalu beliau (Ustman) menuangkan air ke kedua telapak tangannya dari wadah tersebut maka dibasuhlah (dicuci) sebanyak tiga kali, beliau lantas mencelupkan tangan kanannya kedalam air tersebut kemudian berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung) dan istinsyar (mengeluarkannya). Kemudian beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangannya sampai sikunya sebanyak tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh (mencuci) setiap kakinya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau berkata Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat tidak berkata-kata di jiwanya (khusyu’), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari: 159 dan Muslim : 423)
Terkadang dilakukan sebanyak dua kali atau satu kali.
Hukum mencuci telapak tangan pada permulaan berwudhu?
Para ulama ijma’ (sepakat) tentang hukumnya sunnah membasuh kedua telapak tangan dalam permulaan berwudhu sebagaimana yang dinukilkan di antaranya oleh Ibnul Mundzir.
Tetapi kalau sehabis tidur pada malam hari lalu bangun dan hendak berwudhu maka hukumnya wajib mencuci kedua telapak tangan pada permulaan berwudhu menurut pendapat yang raajih (terpilih) Insya Allah. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidur, maka culilah kedua tangannya sebelum memasukkan ke dalam bejana, dikarenakan salah seorang dari kalian tidak tahu di mana tangannya berada.” (HR. Mutafaqun ‘Alaihi)
Adapun untuk bangun tidur pada siang hari hukumnya sunnah. Dan ini masyhur madzhabnya Imam Ahmad, dan Hasan Al-Bashri dan Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radiyallahu anhuma berpendapat dengannya. Wallahu a’lam.
4. Madmadhah (berkumur-kumur), Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).
Dalam sebuah hadits diantaranya
Yang diriwayatkan oleh Humran tentang praktek wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dilakukan oleh Utsman Bin Affan sampai pada perktaan
ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ
“…..Beliau lantas mencelupkan tangan kanannya kedalam air tersebut kemudian berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan iar kedalam hidung) dan istinsyar (mengeluarkannya)…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabada:
إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء ثم ليستنثر
“Jika salah seorang dari kalian berwudhu maka hendaknya dia menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Berkumur-kumur, istinsyaq dan istinsyar dilakukan terkadang sebanyak tiga kali atau dua kali atau satu kali.
Hukum berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) ?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Insya Allah pendapat yang rajih (kuat) yang saya pribadi cenderung kepadanya bahwasanya berkumur-kumur dan istinsyaq hukumnya wajib. Berdasarkan sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إذا توضأت فمضمض
“Jika kamu berwudhu maka berkumurlah.” (HR. Abu Dawud : 144, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani di shahih Abi Dawud :131)
Dan ini madzhabnya Ibnu Abi Laila, Hammad, Ishaaq dan masyhur dari Imam Ahmad.
Bagaimana cara berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung)?
Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan tangan kanan kemudian istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri. Sebagaimana dalam sebuah hadits,
وعن عبد خير قال : نحن جلوس ننظر إلي علي حين توضأ فأدخل يده اليمنى فملأ فمه فمضمض واستنشق ونثر بيده اليسرى فعل هذا ثلاث مرات ثم قال من سره أن ينظر إلى طهور رسولالله صلى الله عليه وسلم فهذا طهوره
Dari Abdi Khoir berkata : “Suatu ketika kami duduk-duduk sembari melihat Ali yang sedang berwudhu. Lalu Ali memasukkan tangan kanannya, memenuhi mulutnya kemudian berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkan air dengan mengunakkan tangan kirinya. Dia melakukan hal itu sebanyak tiga kali lantas mengatakan, siapa yang suka untuk melihat tatacara wudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka inilah sifat wudhunya beliau.” (HR. Ad-Darimi dari Abdi Khair, syaikh Al-Albani mengatakan sanadnya shahih di Al-Misykat 1/89)
Apakah menggabungkan dengan satu cidukan untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung) atau memisahkan satu cidukan untuk berkumur-kumur dan mengambil air lagi untuk istinsyaq?
Menurut pendapat yang raajih (terpilih) Insya Allah dan ini pendapatnya mayoritas ulama, adalah pendapat yang menganjurkan untuk menggabungkan cidukan air untuk berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Zaid yang mencontohkan wudhunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : (sampai pada perkataan)
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
“Berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kehidung) dari satu telapak tangan dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Membasuh wajah.
Mencuci wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke bagian bawah kumis dan jenggot sampai pangkal kedua telinga, hingga mengenai persendian yaitu bagian wajah yang terletak antara jengot dan telinga.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)
Dan dalam banyak hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Humran maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu menyebutkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)
ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا
Kemudian mencuci wajahnya sebanyak tiga kali..” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum membasuh wajah ketika wudhu?
Para ulama ijma’ (sepakat) tentang wajibnya membasuh wajah didalam berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam At-Thahawi, Al-Maawardi, Ibnu Rusd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.
Apa hukum menyela-nyela jengot ketika berwudhu?
Para ulama sepakat tentang disyari’atkanya menyela-nyela jenggot ketika berwudhu, dan berselisih pendapat tentang hukumnya, ada yang berpendapat wajib dan yang berpendapat sunnah. Hal ini berdasarkan sebuah hadits.
أن النّبيّ صلى عليه وسلّم كان يخلّل لحيته
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menyela-nyela jengotnya.” (HR. At-Tirmidzi : 31 dan dia mengatakan hadits hasan shahih dari shahabat Utsman bin Affan)
Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau menuturkan: “Bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu maka beliau mengambil air dengan telapak tangannya lalu memasukkannya di bawah langit-langit mulut kemudian menyela-nyela jengot beliau dengannya, lalu beliau bersabda : ‘Demikianlah Rabb-ku subhaanahu wata’ala memerintahkanku.” (HR. Abu Daud, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ :4572)
Wallahu a’lam bish shawwab insya Allah pendapat yang terpilih adalah pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah. Dan ini madzhabnya Imam Malik dan riwayat dari Imam Ahmad dan Ahli Madinah, Hasan Al-Bashri, Ibnu Siriin dan selain mereka
6. Mencuci kedua tangan sampai ke siku.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)
Dan ( إلى) pada ayat ini bermakna ( bersama : مع ), maka wajib untuk memasukkan siku dalam penyucian kedua tangan.
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu menyebutkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)
وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا
mencuci kedua tangannya sampai kesiku sebanyak tiga kali…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mencuci tangan sampai siku dilakukan terkadang sebanyak tiga kali atau dua kali atau satu kali.
Hukum mencuci kedua tangan sampai siku ketika berwudhu?
Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya mencuci kedua tangan sampai ke siku. Sebagaimana dinukilkan oleh oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.
Bagaimana jika seseorang tangannya atau bagian dari tangannya terpotong, masihkah dia wajib mencuci tangannya?
Maka kondisi seperti ini ada beberapa kondisi :
- Apabila tangannya terputus dari atas siku maka tidak ada kewajiban baginya untuk mencuci tangannya karena sudah tidak ada lagi bagian yang dicuci.
- Apabila tangan terputus dari bagian bawah siku, maka wajib dicuci sisa tangan yang ada sampai siku
- Apabila terputusnya dari siku (persendian siku) para ulama berbeda pendapat tentangnya, ada berpendapat wajib dicuci ujung tangannya dan ada yang berpendapat tidak wajib mencuci unjung tangannya (pas bagian terputus) Wallahu a’lam bish shawwab
7. Membasuh kepala seluruhnya termasuk telinga.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu menyebutkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ
kemudian mengusap kepalanya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apa hukumnya membasuh kepala ketika berwudhu?
Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya membasuh kepala ketika berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi dan yang lainnya
Yang diusap sebagian kepala atau semua?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, dan yang rajih (terpilih) adalah yang mengatakan wajibnya membasuh seluruh kepala berdasarkan ayat diatas dan karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak hadits yang menerangkan sifat wudhu Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan ini madzhabnya Imam Malik, Ahmad, Al-Mazini yang masyhur dari mereka.
Apakah hal ini untuk laki-laki saja atau juga untuk wanita?
Membasuh seluruh kepala untuk laki-laki dan wanita, sebagaimana disebutkan oleh IbnuTaimiyyah (Majmu Fatawa : 21/23).
Diusap sekali atau tiga kali?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, dan pendapat yang raajih Insya Allah pendapat yang mengatakan diusap sekali, berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Zaid dan ini pendapatnya kebanyakan para ulama.
Apakah kedua telinga termasuk kepala dan apa hukum membasuhnya?
Kedua telinga termasuk kepala, hal ini berdasarkan sebuah hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الأذنان من الرأس
“Kedua telinga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Ibnu Majah : 443 dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di dalam shahih Ibnu Majah : 375 dan Irwa’ : 84)
Adapun tentang hukumnya para ulama berbeda pendapat hal ini dikarenakan perbedaan dalam menentukan shahih dan tidaknya hadits di atas, sebagian ulama mengatakan wajib mengusap telinga seperti Imam Ahmad dan sebagian lagi berpandangan sunnah. Insya Allah pendapat yang raajih (terpilih) pendapat yang mengatakan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil yang ada. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah : “Fardhu-fardhu wudhu ada enam … (disebutkan di antaranya)… membasuh seluruh kepala dan dan termasuk bagian kepala, kedua telinga.” (Duruusul Muhimmah Liaamatil Ummah : 62, beserta syarhnya)
Cara mengusapnya bagaimana?
Caranya yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari depan menuju ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat awal kemudian memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga dan ibu jari di belakang daun telinga (bagian luar) dan digerakkan dari bawah daun telinga sampai ke atas.
Tentang hal ini sebagaimana hadits-hadits yang telah lalu penyebutannya yang menjelaskan tentang sifat wudhu Rasulullah dan sebuah hadits dari Abdullah bin Amr, beliau menuturkan tentang sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِى أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ
“… Kemudian beliau mengusap kepala beliau lalu memasukkan kedua jari telunjuk beliau ke dalam telinga dan mengusap bagian luar telinga dengan kedua ibu jari tangan beliau.” (HR. Abu Dawud : 135, An-Nasa’i : 140, Ibnu Majah : 422 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Apakah mengambil air yang baru untuk mengusap telinga?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Insya Allah pendapat yang rajih (kuat) yang mengatakan tidak mengambil air yang baru cukup dengan air yang digunakan untuk mengusap kepala. Berdasarkan hadits tentang cara wudhunya Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr dan Ibnu Abbas. Dan ini pendapatnya kebanyakan ulama.
Kalau pakai imamah apakah dibolehkan mengusap imamahnya dan kalau boleh bagaimana cara mengusapnya?
Dibolehkan membasuh imamah menurut pendapat yang benar.
Ada dua cara :
- Dengan membasuh imamahnya saja hal ini berdasarkan hadits :
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
Dari Ja’far bin ‘Amr , dari bapaknya berkata : “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap imamah dan kedua sepatu beliau.” (HR. Bukhari : 205)
Dan cara membasuhnya seperti membasuh kepala sebagaimana pendapatnya sebagian ulama di antaranya Imam Ahmad.
- Membasuh ubun-ubunnya dan imamahnya hal ini berdasarkan hadits Mughirah bin Syu’bah, beliau menuturkan :
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ
“Bahwasanya Nabi berwudhu lalu mengusap ubun-ubun dan imamah serta kedua sepatu.” (HR. Muslim)
Adapun peci maka tidak disyari’atkan membasuh peci menurut pendapat yang benar dan ini pendapatnya kebanyakan ulama, mereka berdalil karena tidak dinukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lam bish shawwab
8. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala :
$يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al Maidah : 6)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman di dalam shahih Bukhari dan Muslim :
ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا
“…kemudian mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali.”
Hukum membasuh (mencuci) kedua kaki ketika wudhu?
Menurut pendapat yang rajih (kuat) pendapatnya mayoritas ulama yang mengatakan hukumnya wajib membasuh (mencuci) dan tidak mencukupi kalau hanya diusap. Dalilnya hadits sangat banyak tentang sifat wudhunya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena basuhan air wudhu -ed) dari api neraka.” (HR. Bukhari : 161 dan Muslim : 241)
9. At-Tartiib
Membersihkan anggota wudhu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah perintahkan. Hal ini berdasarkan dalil ayat dan hadits yang menjelaskan tentang sifat wudhu. Dan juga berdasarkan hadits :
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ
“Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.” (HR. Muslim : 1118)
Hukumnya?
Hukumnya wajib tartiib (berurutan) dalam berwudhu menurut pendapat yang terpilih (Insya Allah) dan ini Madzhabnya Utsman, Ibnu Abbas dan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhum. Dan dengannya Qatadah, Abu Tsaur, Syafi’i, Ishaq bin Rahawaih berpendapat, dan pendapat ini masyhur dari Imam Ahmad.
10. Al Muwaalat (berkesinambungan dalam berwudhu sampai selesai tidak terhenti atau terputus)
Hal ini berdasarkan sebuah hadits :
عن عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
Dari Umar bin Khaththab menuturkan bahwasanya seseorang berwudhu, bagian kuku pada kakinya tidak terkena air wudhu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya maka berkata : “Kembalilah, baguskanlah wudhumu (ulangi –ed), kemudian orang tersebut kembali berwudhu kemudian shalat.” (HR. Muslim : 243)
Hukumnya?
Pendapat yang raajih (terpilih) insya Allah yang mengatakan hukumnya wajib, dalilnya seperti yang telah disebutkan di atas. Kalau sendainya bukan wajib tentu cukup dengan membasuh bagian yang tidak terkena air saja setelah terhenti atau terputus, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mengulangi wudhunya ini menunjukkan muwaalat (berkesinambungan) hukumnya wajib. Wallahu a’lam. Dan pendapat yang mengatakan wajib madzhabnya Imam Malik, pada sebuah riwayat dari Imam Ahmad, Al-Auza’i, Qatadah dan dengannya Ibnu Umar berpendapat.
11. Doa setelah wudhu
Rasulullah shallallahu aalaihi wasallam bersabda :
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
“ Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan sampai selesai atau menyempurnakan wudhu kemudian membaca doa : “ Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga yang dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki.”
Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasannya muhammad hamba Allah dan utusannya” (HR. Muslim)
Apa hukumnya membaca doa diatas setelah wudhu?
Hukumnya sunnah sebagaimana diakatakan oleh Imam An-Nawawi didalam syarh shahih Muslim.
Catatan :
Tidak boleh seseorang berlebih-lebihan dalam mengunakan air ketika berwudhu. Hal ini menyelisihi petunjuk Rasulullahshallahu ‘alahi wasallam, sebagaimana dalam sebuah hadits Anas Bin Malik berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَغْسِلُ ، أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ – بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ
“ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ sampai lima mud dan berwudhu dengan satu mud.” (HR. Mutafaqun alaihi)
1 shaa’ = 4 mud
1 mud = gabungan telapak tangan orang yang sedang (tidak besar dan kecil)
Sunnah – sunnah wudhu
Sunnah-sunnah wudhu yaitu siwak, mencuci kedua telapak tangan pada permulaan wudhu, mendahulukan anggota bagian kanan, membasuh jenggot, membasuh tiga kali-tiga kali kecuali membasuh kepala hanya dengan satu kali usapan, disunnahkan berwudhu setiap kali shalat, berdoa setelah berwudhu, shalat dua raka’at setelah berwudhu. Wallahu a’lam bish shawwab.
tauhiddansyirik.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar