Nabi Pun Mengancam Untuk Membakar Rumah Mereka…


“Kalau kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, kalian pasti akan sesat.”
Ketahuilah saudaraku -semoga Allah menambahkan iman kepada aku dan kamu- tidaklah ada lelaki muslim yang bersengaja meninggalkan shalat jama’ah kecuali orang-orang yang lemah iman atau munafik. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu menceritakan, “Barangsiapa yang senang untuk berjumpa dengan Allah di hari esok [hari akhirat] sebagai seorang muslim maka jagalah shalat lima waktu dengan berjama’ah yang mana diserukan panggilan adzan untuknya. Karena Allah telah mensyariatkan jalan-jalan petunjuk untuk Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sesungguhnya shalat berjama’ah itu termasuk jalan petunjuk. Kalau lah kalian sengaja mengerjakan shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana halnya perbuatan orang yang sengaja meninggalkan shalat jama’ah ini [dan mengerjakan shalat] di rumah niscaya kalian telah meninggalkan ajaran Nabi kalian. Dan kalau kalian sudah berani meninggalkan ajaran Nabi kalian, maka kalian pasti akan sesat. Sungguh aku teringat, bahwa dahulu tidak ada yang meninggalkan shalat berjama’ah itu melainkan orang munafiq yang tampak sekali kemunafikannya. Sampai-sampai dahulu ada [di antara para sahabat itu] yang memaksakan diri untuk datang [shalat berjama'ah] dengan dipapah di antara dua orang lelaki untuk diberdirikan di dalam barisan/shaf.” (HR. Muslim [654]).
Mengapa orang munafiq tidak mau menghadiri shalat jama’ah? Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan, sebab mereka itu tidak berharap pahala dan tidak mengimani adanya hisab/penghitungan amal. Oleh karena itu mereka sengaja tidak menghadirinya. Karena itu pula Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq adalah shalat ‘Isyak dan shalat Fajar/subuh.” (HR. Bukhari [657] dan Muslim [651] dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, lafazh Muslim). Karena ketika [jama'ah] shalat Isyak dilakukan, tidak tampak siapa yang tidak ikut di dalamnya; sebab dahulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum ada listrik atau lampu-lampu [sebagaimana sekarang, pent], maka hal itu memungkinkan bagi orang untuk tidak ikut hadir shalat dalam keadaan orang lain tidak mengetahuinya. Selain itu, shalat Isyak dan Fajar itu dilakukan di waktu-waktu [untuk] istirahat dan tidur, maka hal itu sangat berat bagi orang-orang munafiq, sehingga mereka tidak mau mendatanginya. Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada keduanya [jama'ah shalat 'Isyak dan Subuh, pent] niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan cara merangkak (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, cet. Dar Al-Bashirah, 3/254).
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Shalat ‘Isyak dan Subuh [berjama'ah] itu paling berat bagi mereka -orang munafiq- apabila dibandingkan shalat yang lainnya [meskipun secara umum mereka juga malas untuk melakukan shalat yang lainnya] dikarenakan kuatnya dorongan untuk meninggalkan kedua shalat tersebut. Karena waktu Isyak adalah waktu yang tenang dan cocok untuk beristirahat sedangkan subuh adalah waktu yang enak untuk tidur…” (Fath Al-Bari, cet Dar Al-Hadits, 2/166).
Shalat jama’ah jauh lebih utama!
Saudaraku yang kucintai karena-Nya, shalat berjama’ah merupakan sebuah amalan yang sangat utama, jauh lebih utama daripada shalat sendirian. Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjama’ah dua puluh tujuh derajat lebih utama daripada shalat sendirian.” (HR. Bukhari [645] dan Muslim [650], lafazh ini milik Muslim).
Bukhari rahimahullah menuturkan, dahulu Al-Aswad bin Yazid An-Nakha’i -salah seorang pembesar tabi’in-, apabila tertinggal shalat jama’ah maka dia pergi ke masjid yang lain [untuk mencari shalat jama'ah]. Sedangkan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, apabila beliau sampai di masjid sementara shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan, maka beliau mengumandangkan adzan dan iqamah lantas melakukan shalat secara berjama’ah (Shahih Al-Bukhari cet Maktabah Al-Iman, hal. 143). Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Yang tampak bagi saya, dengan membawakan riwayat dari Al-Aswad dan Anas tersebut, Bukhari ingin memberikan isyarat bahwa keutamaan yang disebutkan dalam hadits-hadits dalam bab ini hanya berlaku bagi orang yang melakukan shalat jama’ah di masjid, bukan bagi orang yang melakukan shalat jama’ah di rumahnya.” (Fath Al-Bari cet Dar Al-Hadits, 2/154).
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa shalat berjama’ah [di masjid] termasuk ibadah yang paling utama dan ketaatan yang paling mulia…” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, cet. Dar Al-Bashirah, 3/249).
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami -ulama madzhab Syafi’i- berargumen dengan hadits-hadits ini untuk menyatakan bahwa berjama’ah bukanlah syarat sah shalat, hal ini berseberangan dengan [pendapat] Dawud [Azh-Zhahiri] …” (Syarh Muslim, cet. Dar Ibn Al-Haitsam, 3/456). Pendapat serupa -bahwa berjama’ah bukan syarat sah shalat- dikemukakan oleh Syaikh Abdullah Al-Bassam (lihat Taisir Al-’Allam, cet. Dar Al-’Aqidah, 1/108).
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menuturkan, sebagian ulama berpendapat bahwa shalat [wajib] secara berjama’ah merupakan syarat sahnya shalat. Mereka menganggap bahwa apabila seseorang –yang diperintahkan untuk berjama’ah; yaitu kaum lelaki– tidak mengerjakan shalat [wajib] secara berjama’ah maka shalatnya sia-sia dan tidak diterima. Pendapat ini dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan merupakan sebuah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad (lihat Syarh Riyadh Ash-Shalihin cet Dar Al-Bashirah, 3/249). Namun, pendapat itu adalah pendapat yang lemah. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Shalat berjama’ah dua puluh tujuh derajat lebih utama daripada shalat sendirian.” Adanya pengutamaan itu menunjukkan bahwa amal yang dinilai kurang utama itu masih memiliki keutamaan. Konsekuensi dari adanya keutamaan padanya adalah amalan itu masih sah dilakukan. Sebab amal yang tidak sah tidak mungkin punya keutamaan, bahkan berdosa jika dikerjakan. Maka hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas menunjukkan bahwa shalat sendirian itu hukumnya sah. Demikian papar Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah (Syarh Shalat Al-Jama’ah, cet Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, hal. 24).
Orang buta saja disuruh untuk berjama’ah!
Saudaraku, shalat wajib secara berjama’ah -bagi laki-laki- merupakan perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan saja kepada orang yang normal seperti kita, bahkan kepada orang yang buta sekalipun. Abu Hurairah radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa suatu ketika ada seorang buta yang datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku tidak memiliki penuntun yang selalu membimbingku untuk berangkat ke masjid.” Dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan meminta keringanan agar boleh mengerjakan shalat di rumah, maka beliau pun memberikan keringanan untuknya. Akan tetapi, ketika dia berpaling (hendak pulang) maka beliau menanyakan kepadanya, “Apakah kamu masih mendengar adzan untuk shalat [berjama'ah]?”. Dia menjawab,”Iya.” Maka Nabi pun mengatakan, “Kalau begitu penuhilah panggilan itu.” (HR. Muslim [653]).
An-Nawawi rahimahullah berkata mengomentari kisah di atas, “Di dalam hadits ini terdapat penunjukan dalil bagi [ulama] yang berpendapat bahwa shalat jama’ah adalah wajib ‘ain [bagi setiap lelaki]…” (Syarh Muslim, cet. Dar Ibn Al-Haitsam, 3/459). An-Nawawi sendiri memilih pendapat bahwa shalat jama’ah adalah wajib kifayah, dan ada sebagian ulama yang berpendapat sunnah (lihat Syarh Muslim, cet. Dar Ibn Al-Haitsam, 3/456). Di antara ulama yang berpendapat shalat berjama’ah adalah sunnah mu’akkad yaitu Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah -penulis matan Al-Ghayah wa At-Taqrib fi Fiqhi Syafi’i-, namun oleh pentahqiq kitab tersebut -Majid Al-Hamawi- pendapat ini dinilai tidak tepat; menurutnya pendapat yang lebih kuat adalah shalat berjama’ah itu fardhu kifayah. Beliau berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah ada tiga orang [muslim] di suatu kota atau kampung namun mereka tidak mendirikan shalat [berjama'ah] di sana, kecuali karena syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu [shalat] berjama’ah. Karena srigala itu hanya akan memangsa domba yang jauh [menyendiri].” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Al-Hakim serta beliau -Al-Hakim- mensahihkannya) (lihat Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib cet Dar Ibnu Hazm, hal. 80). Adapun Imam Syafi’i rahimahullah, maka zahir dari keterangan beliau menunjukkan bahwa beliau berpendapat shalat jama’ah itu wajib kifayah. Pendapat ini juga didukung oleh banyak ulama terdahulu dalam lingkungan madzhab Syafi’i, serta populer di kalangan banyak ulama Hanafiyah dan Malikiyah (lihat Fath Al-Bari cet Dar Al-Hadits, 2/148).
Ketika menerangkan hadits di atas, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “[Ungkapan] itu –perintah Nabi kepada orang yang buta untuk menghadiri shalat jama’ah– menunjukkan wajibnya shalat jama’ah bagi orang buta, dan menunjukkan pula bahwa kebutaan bukanlah alasan untuk tidak mengikuti shalat jama’ah. Hadits itu pun menunjukkan bahwa shalat jama’ah itu wajib dilakukan di masjid, bukanlah maksudnya hanya sekedar berjama’ah -meskipun bukan di masjid-. Namun, yang diperintahkan adalah secara berjama’ah dan bertempat di masjid…” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, cet Dar Al-Bashirah, 3/252). Shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid. Seandainya ia dilakukan bukan di masjid maka hal itu tidak menggugurkan dosa -bahkan mereka berdosa karenanya [yaitu karena shalat berjama'ah tidak di masjid,pent]- meskipun shalat mereka tetap dinilai sah menurut pendapat yang terkuat, demikian keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin di tempat yang lain (lihat Syarh Shalat Al-Jama’ah, cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, hal. 26). Oleh sebab itu, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah memfatwakan tidak boleh bagi seseorang atau sekelompok orang melaksanakan shalat berjama’ah di rumah padahal masjid dekat dengan rumah mereka. Adapun, apabila letak masjid itu sangat jauh dan mereka tidak bisa mendengar adzan [maksud adzan di sini adalah adzan tanpa mikrofon, demikian menurut Syaikh dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 3/252], maka tidak mengapa bagi mereka melakukan shalat jama’ah di rumah selama memang jarak tempat mereka jauh dari masjid dan sulit bagi mereka untuk menghadiri shalat berjama’ah (lihat Fatawa Arkan Al-Islam, cet. Dar Ats-Tsurayya hal. 367-368).
Nabi mengancam untuk membakar rumah mereka…
Saudaraku -semoga Allah menggugah kesadaranmu untuk taat kepada-Nya- shalat berjama’ah bukan masalah yang layak untuk disepelekan. Abu Hurairah radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sungguh, aku pernah bertekad untuk menyuruh orang membawa kayu bakar dan menyalakannya, kemudian aku akan perintahkan orang untuk mengumandangkan adzan untuk shalat [berjama'ah] kemudian akan aku suruh salah seorang untuk mengimami orang-orang [jama'ah] yang ada lalu aku akan berangkat mencari para lelaki yang tidak ikut shalat berjama’ah itu supaya aku bisa membakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari [644] dan Muslim [651]).
Imam Bukhari rahimahullah mencantumkan hadits di atas di bawah judul ‘Bab wajibnya shalat jama’ah’. Dan beliau juga menukil perkataan Al-Hasan, “Kalau seandainya ibunya melarang shalat ‘Isyak berjama’ah karena kasihan kepada anaknya, maka dia -sang anak- tidak boleh menuruti [kemauan] ibunya.” (lihat Shahih Bukhari cet. Maktabah Al-Iman, hal. 142).
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits ini adalah salah satu dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa shalat jama’ah adalah wajib ‘ain. Ini adalah madzhab/pendapatnya Atha’, Al-Auza’i, Ahmad, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan Dawud [Azh-Zhahiri]…” (Syarh Muslim, cet. Dar Ibn Al-Haitsam, 3/458). Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan, di antara ulama yang berpendapat hukum shalat jama’ah wajib ‘ain adalah Ibnu Hiban (lihat Fath Al-Bari cet Dar Al-Hadits, 2/148).
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “[Hadits] ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah adalah wajib ['ain], sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan bertekad semacam itu -membakar rumah mereka- apabila bukan karena [mereka] telah meninggalkan perkara yang wajib…” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin cet Dar Al-Bashirah, 3/252).
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyimpulkan, “Pandangan yang benar menunjukkan wajibnya hal itu -shalat berjama’ah-. Karena sesungguhnya umat Islam adalah umat yang satu. Dan tidak akan terwujud persatuan [umat ini] dengan sempurna kecuali dengan berkumpul dalam menunaikan ibadah-ibadahnya. Sementara [salah satu] ibadah yang paling mulia, paling utama, dan paling ditekankan adalah shalat. Oleh sebab itu sudah seharusnya bagi umat ini untuk bersatu dalam mengerjakan shalat ini.” Beliau juga menambahkan, “Bagaimana pun keadaannya, wajib bagi setiap lelaki muslim yang berakal dan sudah dewasa/baligh untuk menghadiri shalat [wajib] berjama’ah, entah dia sedang dalam perjalanan/safar ataukah tidak sedang bersafar.” (Fatawa Arkan Al-Islam, cet Dar Ats-Tsurayya. hal. 366 dan 367).
Semoga Allah mengembalikan kemuliaan dan persatuan umat Islam di atas Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wal hamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
 (Sumber: abumuslih.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.