Meluruskan shaf shalat


Foto: Faridan M.Dawam (menjelang sholat shubuh akhir Februari 2012)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Luruskanlah shaf-shaf  kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari : 723 dan Muslim : 433)
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri hafidzahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata :
Sabdanya : “Luruskanlah” adalah kata perintah dan dzahirnya menunjukkan wajib sebagaimana yang dikatakan oleh mayoritas ulama’.
Sabdanya : “shaf-shaf kalian” shufuf adalah bentuk jama’ dari shaf yang mana ia disandarkan kepada isim ma’rifat maka memberi faedah umum, sama saja apakah seseorang itu berada di shaf pertama, shaf paling belakang atau ditengah shaf.
Dzahir hadits menunjukkan bahwa perbuatan meluruskan ini ada dalam semua perkara, karena kata kerja (fi’il amr) apabila tetap tanpa disebutkan ma’mul(objeknya) maka memberi faedah muthlaq. Maka sabda Nabi luruskanlah, dan tidak disebutkan dengan apa lurusnya shaf apakah dengan meluruskan mata kaki, pundak, lutut atau yang lainnya ? Hadits ini adalah nash muthlaq yang benar jika bersendirian, maka kita membutuhkan taqyid dari nash/dalil yang lain.
Sabdanya : “karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat” mayoritas ulama’ berdalil dengannya bahwa meluruskan shaf termasuk kewajiban maka tidak boleh bagi seorang hamba meninggalkannya.
Sabdanya : “termasuk kesempurnaan shalat” menunjukkan bahwa jika seorang hamba meninggalkan sebagian dari bagian shalat maka tidak berpengaruh kepada shalatnya dengan syarat dia bukan termasuk rukun shalat.
Sumber:didiksuryadi/(Syarhu Umdathul Ahkam, hal : 168)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.