Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau tanya: bolehkah kita
meng-qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh? Jazakumullah
khairan atas jawabannya.
Cipto (kotjip_ch**@***.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Disyariatkan bagi orang yang belum sempat melaksanakan
shalat qabliyah subuh agar meng-qadha’-nya setelah matahari terbit. Hal ini
berdasarkan hadis dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barang siapa yang belum mengerjakan dua rakaat (shalat, ed.) sebelum
subuh, hendaklah dia kerjakan setelah matahari terbit.” (HR. Abu Daud; dinilai
sahih oleh Al-Albani)
Boleh juga dikerjakan tepat setelah shalat subuh.
Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Qais bin Qahd radhiallahu ‘anhu, bahwa
dia pernah shalat shubuh bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia
belum sempat mengerjakan shalat qabliyah. Tepat setelah shalat subuh berjamaah
selesai, Qais langsung berdiri dan mengerjakan dua rakaat shalat qabliyah
subuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan tidak mengingkarinya.”
(HR. Turmudzi, Ibnu Hibban, dan Thabrani; dan dinilai sahih oleh Syu’aib
Al-Arnauth)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina
Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar