Hukum Meng-Qadha’ Shalat Qabliyah Subuh

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau tanya: bolehkah kita meng-qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh? Jazakumullah khairan atas jawabannya.
Cipto (kotjip_ch**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Disyariatkan bagi orang yang belum sempat melaksanakan shalat qabliyah subuh agar meng-qadha’-nya setelah matahari terbit. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang belum mengerjakan dua rakaat (shalat, ed.) sebelum subuh, hendaklah dia kerjakan setelah matahari terbit.” (HR. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Boleh juga dikerjakan tepat setelah shalat subuh. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Qais bin Qahd radhiallahu ‘anhu, bahwa dia pernah shalat shubuh bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia belum sempat mengerjakan shalat qabliyah. Tepat setelah shalat subuh berjamaah selesai, Qais langsung berdiri dan mengerjakan dua rakaat shalat qabliyah subuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan tidak mengingkarinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Hibban, dan Thabrani; dan dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.