Dari Jubair bin Muth’im -radhiallahu anhu- berkata:
“Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam membaca surat Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Al-Bukhari no. 765 dan Muslim no. 463)
Dari Jabir -radhiallahu anhu- dia berkata:
“Biasanya Muadz shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, kemudian dia datang, lalu mengimami kaumnya. Maka pada suatu malam, dia melakukan shalat Isya’ bersama Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, kemudian setelah itu dia mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka. Dalam shalatnya dia membaca surat Al-Baqarah, maka seorang laki-laki keluar dari shalatnya, kemudian shalat sendirian, lalu pergi. Maka mereka berkata kepadanya, “Apakah kamu berlaku munafik wahai fulan?” Dia menjawab, “Tidak, demi Allah, aku akan mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, lalu aku akan mengabarkan kepada beliau (perbuatan Muadz ini).” Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam seraya berkata, “’Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami para pekerja penyiram (tanaman) bekerja pada siang hari (sehingga kecapekan), dan sesungguhnya Mu’adz shalat Isya’ bersamamu, kemudian dia datang mengimami kami dengan membaca surah Al-Baqarah.” Maka Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam menghadap Mu’adz seraya bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah kamu tukang fitnah (yang membuat orang lari dari agama, pent.). Bacalah dengan surat ini dan bacalah dengan ini.” (HR. Al-Bukhari no. 664 dan Muslim no. 465)
Dalam riwayat Al-Bukhari:
“Mengapa kamu tidak membaca saja surat ‘Sabbihisma rabbika’, atau dengan ‘Wasysyamsi wa dluhaahaa’ atau ‘Wallaili idzaa yaghsyaa’?” Karena yang ikut shalat di belakangmu mungkin ada orang yang lanjut usia, orang yang lemah, atau orang yang punya keperluan.”
Al-Bara’ bin Azib -radhiallahu anhu- berkata:
“Saya pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat shalat Isya membaca ‘WATTIINI WAZZAITUUN (surah At-Tiin) ‘. Dan belum pernah kudengar seorang pun yang lebih indah suaranya, atau bacaannya daripada beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 766 dan Muslim no. 464)
“Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam membaca surat Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Al-Bukhari no. 765 dan Muslim no. 463)
Dari Jabir -radhiallahu anhu- dia berkata:
“Biasanya Muadz shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, kemudian dia datang, lalu mengimami kaumnya. Maka pada suatu malam, dia melakukan shalat Isya’ bersama Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, kemudian setelah itu dia mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka. Dalam shalatnya dia membaca surat Al-Baqarah, maka seorang laki-laki keluar dari shalatnya, kemudian shalat sendirian, lalu pergi. Maka mereka berkata kepadanya, “Apakah kamu berlaku munafik wahai fulan?” Dia menjawab, “Tidak, demi Allah, aku akan mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, lalu aku akan mengabarkan kepada beliau (perbuatan Muadz ini).” Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam seraya berkata, “’Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami para pekerja penyiram (tanaman) bekerja pada siang hari (sehingga kecapekan), dan sesungguhnya Mu’adz shalat Isya’ bersamamu, kemudian dia datang mengimami kami dengan membaca surah Al-Baqarah.” Maka Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam menghadap Mu’adz seraya bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah kamu tukang fitnah (yang membuat orang lari dari agama, pent.). Bacalah dengan surat ini dan bacalah dengan ini.” (HR. Al-Bukhari no. 664 dan Muslim no. 465)
Dalam riwayat Al-Bukhari:
“Mengapa kamu tidak membaca saja surat ‘Sabbihisma rabbika’, atau dengan ‘Wasysyamsi wa dluhaahaa’ atau ‘Wallaili idzaa yaghsyaa’?” Karena yang ikut shalat di belakangmu mungkin ada orang yang lanjut usia, orang yang lemah, atau orang yang punya keperluan.”
Al-Bara’ bin Azib -radhiallahu anhu- berkata:
“Saya pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat shalat Isya membaca ‘WATTIINI WAZZAITUUN (surah At-Tiin) ‘. Dan belum pernah kudengar seorang pun yang lebih indah suaranya, atau bacaannya daripada beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 766 dan Muslim no. 464)
Penjelasan ringkas:
Bacaan surah Nabi -alaihishshalatu wassalam- di dalam shalatnya berbeda-beda antara satu shalat dengan shalat yang lainnya. Terkadang dalam shalat maghrib beliau membaca surah yang pendek dari surah-surah mufashshal dan terkadang beliau membaca surah mufashshal yang panjang, seperti surah Ath-Thur. Surah-surah mufashshal adalah mulai dari surah Qaf sampai An-Naas, dengan perinciang sebagai berikut: Surah Qaf sampai An-Naba` adalah thiwal al-mufashshal (surah mufashshal yang panjang), surah An-Naba` sampai Adh-Dhuha adalah awasith al-mufashshal (surah mufashshal yang pertengahan), dan surah Adh-Dhuha sampai akhir adalah qishar al-mufashshal (surah mufashshal yang pendek).
Adapun dalam shalat isya, maka beliau telah memerintahkan Muadz untuk membaca surah Al-A’la atau Adh-Dhuha atau Al-Lail, sementara beliau sendiri membaca surah At-Tiin.
Bacaan surah Nabi -alaihishshalatu wassalam- di dalam shalatnya berbeda-beda antara satu shalat dengan shalat yang lainnya. Terkadang dalam shalat maghrib beliau membaca surah yang pendek dari surah-surah mufashshal dan terkadang beliau membaca surah mufashshal yang panjang, seperti surah Ath-Thur. Surah-surah mufashshal adalah mulai dari surah Qaf sampai An-Naas, dengan perinciang sebagai berikut: Surah Qaf sampai An-Naba` adalah thiwal al-mufashshal (surah mufashshal yang panjang), surah An-Naba` sampai Adh-Dhuha adalah awasith al-mufashshal (surah mufashshal yang pertengahan), dan surah Adh-Dhuha sampai akhir adalah qishar al-mufashshal (surah mufashshal yang pendek).
Adapun dalam shalat isya, maka beliau telah memerintahkan Muadz untuk membaca surah Al-A’la atau Adh-Dhuha atau Al-Lail, sementara beliau sendiri membaca surah At-Tiin.
Pelajaran lain dari hadits-hadits di atas:
a. Surah maghrib, isya termasuk shalat jahriyah. Karenanya para sahabat mengetahui surah yang Nabi -alaihishshalatu wassalam- baca.
a. Surah maghrib, isya termasuk shalat jahriyah. Karenanya para sahabat mengetahui surah yang Nabi -alaihishshalatu wassalam- baca.
b. Suatu masjid yang punya imam ratib tidak mengerjakan shalat berjamaah kecuali setelah imam ratib datang.
c. Semangat para sahabat untuk shalat di belakang Nabi -alaihishshalatu wassalam-.
d. Seorang imam ratib harus shalat lagi mengimami makmumnya walaupun dia telah shalat sebelumnya.
e. Orang yang sudah shalat wajib lalu masuk ke sebuah masjid yang tengah didirikan shalat wajib yang sama, maka hendaknya dia ikut shalat bersama mereka, dan shalat wajibnya untuk kedua kalinya ini dihukumi sebagai shalat sunnah.
f. Bolehnya orang yang shalat sunnah mengimami orang yang shalat wajib.
g. Bolehnya imam berbeda niatnya dengan makmum.
h. Bolehnya memisahkan diri dari jamaah shalat lalu shalat sendiri jika ada uzur syar’i yang membolehkan. Bahkan terkadang wajib bagi dia untuk keluar dari jamaah shalat, misalnya jika dia berhadats.
i. Harusnya mengklarifikasi sebuah perbuatan kepada pelakunya sebelum menjatuhkan hukum kepadanya, apalagi kalau hukumnya berupa pengkafiran atau menghukumi seorang itu munafik.
j. Bolehnya makmum mengadukan imam masjid kepada penguasa jika imamnya melakukan kesalahan dalam shalat.
k. Orang yang melakukan suatu amalan yang lahiriahnya jelek, hendaknya dia menyebutkan uzurnya ketika melaksanakan amalan tersebut. Agar dia tidak mendapatkan tuduhan dan celaan yang tidak pantas dia terima.
l. Dalam meluruskan kekeliruan hendaknya tidak pandang bulu, walaupun yang melakukan kekeliruan itu adalah seorang yang berilmu atau orang yang dekat dengan dirinya.
m. Ancaman yang keras bagi orang/dai yang membuat manusia lari dari dakwah ahlussunnah, baik akibat kesalahan mereka dalam menerapkan manhaj ataukah karena memang sifatnya yang keras dan kurang merahmati orang awam. Dia dinyatakan oleh Nabi -alaihishshalatu wassalam- sebagai tukan fitnah, yakni yang membuat kerusakan.
n. Bolehnya mentahdzir tanpa menasehati terlebih dahulu.
o. Di antara sikap dari: Berlemah lembut dan penuh kompromi kepada orang awam, selama tidak mengantarkan kepada perbuatan melanggar agama.
p. Harusnya dibedakan antara kesalahan manhaj dan metode dengan kesalahan penerapan. Kesalahan manhaj bisa mengeluarkan seseorang dari ahlussunnah, tapi tidak demikian dengan kesalahan penerapan.
q. Di antara sifat syariat Islam adalah: Tatkala dia melarang dari sesuatu karena suatu sebab maka dia akan menganjurkan sesuatu yang mirip dengan itu tapi tidak melanggar sunnah.
r. Yang menjadi patokan dalam ibadah adalah kualitas (ikhlas dan mutaba’ah), bukan kuantitas. Karenanya tidak selamanya orang yang bacaannya panjang itu lebih besar pahalanya daripada yang bacaannya pendek, bisa saja sebaliknya.
s. Hendaknya imam memperhatikan maslahat dan keadaan makmum dalam hal panjangnya bacaan, lamanya ruku’ dan sujud, dan seterusnya. Dan bukan hanya memandang dirinya, apakah dia sanggup mengerjakannya ataukah tidak.
t. Disunnahkan untuk memperindah suara dalam melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur`an, selama masih dalam koridor kaidah-kaidah tajwid.
Wallahu Ta’ala A’lam, wafauqa kulli dzi ilmin alim.
0 komentar:
Posting Komentar