Sujud syukur adalah
sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau ketika
selamat dari bencana.
Dalil
Pensyari’atan Sujud Syukur
Sujud syukur ini
disyari’atkan sebagaimana dalam pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq,
Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, fatwa dari Muhammad bin Al Hasan Asy
Syaibani, dan pendapat sebagian ulama Malikiyah.[1]
Dalil
disyari’atkannya sujud syukur adalah,
Dari Abu Bakroh,
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau
mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau
tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Juga dari hadits
Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam
Al Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa taubat Ka’ab diterima, beliau pun
tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur).
Hukum
Sujud Syukur
Sujud syukur itu
disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali.
Sebab
Adanya Sujud Syukur
Sujud syukur itu
ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang
baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti. Sujud
syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari
sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari
kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika
seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia
bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.
Ulama Syafi’iyah
dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat
dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh
kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah.
Bagaimana
Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus?
Nikmat yang
dimaksudkan di sini adalah seperti nikmat nafas, nikmat hidup, dan bisa
merasakan nikmatnya shalat. Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang
melakukan sujud syukur karena sebab ini. Seringkali kita lihat, mereka sujud
setelah selesai dzikir ketika shalat lima waktu. Padahal nikmat-nikmat tadi
sifatnya berulang.
Ulama Syafi’iyah
dan ulama Hambali berpendapat,
“Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud
syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah
terputus.”
Karena tentu saja
orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernafas, maka tidak perlu ada sujud
syukur sehabis shalat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama nyawa masih
dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali bernafas.
Namun tidak mungkin ada yang melakukannya.
Bagaimana
Jika Luput dari Sujud Syukur?
Ar Romli rahimahullah mengatakan,
“Sujud syukur itu jadi luput jika sudah
berlalu waktu yang lama dengan waktu adanya sebab sujud.”
Berarti sujud
syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah),
jangan sampai ada selang waktu yang lama.
Syarat
Sujud Syukur
Sujud syukur tidak
disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena
sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan
bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyahrahimahullah yang
menyelisihi pendapat ulama madzhab.
Tata Cara
Sujud Syukur
Tata caranya adalah
seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah
dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali
sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam
shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah
sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.
Apakah Ada
Sujud Syukur dalam Shalat?
Menurut ulama
Syafi’iyah dan Hambali, tidak dibolehkan melakukan sujud syukur dalam shalat.
Karena sebab sujud syukur ditemukan di luar shalat. Jika seseorang melakukan
sujud syukur dalam shalat, batallah shalatnya. Kecuali jika ia tidak tahu atau
lupa, maka shalatnya tidak batal seperti ketika ia lupa dengan menambah sujud
dalam shalat.
Sujud
Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat
Sujud syukur tidak
dimakruhkan dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana halnya sujud
tilawah. Alasannya, karena sujud tilawah dan sujud syukur bukanlah shalat.
Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk
shalat.
Semoga sajian ini
bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 24/245-250
Shahih Fiqh Sunnah,
Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/458-459
0 komentar:
Posting Komentar