Intiqal artinya perpindahan, takbir intiqal berarti takbir yang diucapkan pada saat berpindah dari satu posisi ke posisi lainnya di dalam shalat, misalnya dari berdiri ke ruku’, dari ruku’ ke sujud.
Pendapat yang shahih di kalangan ulama adalah disyariatkannya takbir ini berdasarkan beberapa hadits shahih yang menetapkannya, di antaranya:
Dari Abu Hurairah bahwa apabila Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam berdiri shalat beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’, kemudian mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’ ketika mengangkat tulang sulbinya dari ruku’, kemudian mengucapkan pada saat berdiri, ‘Rabbana walakal hamdu’, kemudian bertakbir ketika turun untuk sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit dari sujud, kemudian bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepala dari sujud, kemudian beliau melakukan hal itu dalam seluruh shalatnya sampai selesai. Beliau juga bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari Mutharrif bin Abdullah bin asy-Syikhkhir berkata, “Aku shalat di belakang Ali bin Abu Thalib bersama Imran bin Hushain, jika dia sujud dia bertakbir, jika dia mengangkat kepalanya dia bertakbir, jika dia bangkit dari dua rakaat dia bertakbir. Selesai shalat Imran memegang tanganku, dia berkata, “Orang ini telah mengingatkanku dengan shalat Muhammad saw.” Atau dia berkata, “Orang ini telah shalat bersama kami dengan shalat Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasalam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Perbedaan terjadi di antara para ulama, apakah takbir intiqal ini wajib?
Jumhur ulama di antara mereka adalah Imam yang tiga Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi’i berpendapat, takbir intiqal sunnah tidak wajib. Sementara Imam Ahmad berpendapat, takbir intiqal wajib.
Jumhur ulama berpedoman kepada hadits tentang pengajaran Nabi saw kepada seorang laki-laki yang shalat dengan tidak baik, di dalamnya Nabi saw tidak menyinggung takbir intiqal, padahal yang beliau ajarkan merupakan perkara-perkara mendasar di dalam shalat, ini menunjukkan bahwa takbir intiqal bukan wajib, karena jika ia wajib maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam pasti mengajarkannya kepada laki-laki itu.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam masuk masjid, lalu seorang laki-laki masuk dan shalat, kemudian dia datang seraya memberi salam kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam, beliau bersabda, “Kembalilah, shalatlah karena kamu belum shalat.” Maka dia kembali, dia shalat seperti dia shalat (pada kali pertama), kemudian dia datang seraya memberi salam kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam, beliau bersabda, “Kembalilah, shalatlah karena kamu belum shalat.” Hal ini terulang tiga kali. Lalu laki-laki itu berkata, “Demi dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa selainnya, ajarilah aku.” Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Jika kamu berdiri shalat maka bertakbirlah, kemudian bacalah al-Qur`an yang mudah bagimu, kemudian ruku’lah sehingga kamu bertuma’ninah dalam keadaan ruku’, kemudian bangkitlah sehingga kamu beri’tidal dalam keadaan berdiri, kemudian sujudlah sehingga kamu bertuma’ninah dalam keadaan sujud, kemudian bangkitlah sehingga kamu bertuma’ninah dalam keadaan duduk. Lakukanlah hal itu dalam seluruh shalatmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Mutharrif bin Abdullah di atas maka ia hanya sebatas perbuatan, dan sekedar perbuatan tidak menetapkan kewajiban. Ini menurut jumhur ulama.
Imam Ahmad melihat bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam selalu menjaga takbir ini sebagaimana dalam dua hadits di atas, pada saat yang sama beliau bersabda,
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Al-Bukhari dari Malik bin al-Huwairits).
Di samping itu dalam hadits tentang pengajaran Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam kepada seorang laki-laki yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa`i dari Rifa’ah bin Rafi’ terdapat tambahan takbir-takbir lain selain takbiratul ihram.
Rifa’ah bin Rafi’ berkata, aku sedang duduk di sisi Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam, tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau, dia masuk masjid lalu dia shalat.. –Selanjutnya terjadi apa yang terjadi dalam hadits Abu Hurairah- Laki-laki itu berkata, “Aku tidak mengerti apa yang salah dariku?” Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya shalat salah seorang di antara kalian tidak sempurna sehingga dia menyempurnakan wudhu sebagaimana yang Allah perintahkan…Kemudian dia bertakbir dan ruku’….Kemudian dia bertakbir dan sujud…” Di akhir hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Shalat salah seorang dari kalian tidak sempurna sehingga dia melakukan itu.” Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 536/15.
Penulis berkesimpulan, lebih bijak tidak melihat masalah ini dari sisi hukum, wajib dan tidaknya, akan tetapi melihat dari sisi bahwa ia merupakan salah satu syiar shalat dan ia sebagai sebuah sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam yang selalu beliau lakukan. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasalam. Wallahu a’lam.(alsofwah)
0 komentar:
Posting Komentar