Seringkali kita dapati, sebagian kaum muslimin seusai sholat fardhu
langsung berdiri di tempat dia sholat, untuk menunaikan sholat sunnah. Tanpa
memberi jeda antara keduanya. Hal yang demikian, apakah dibenarkan dalam
syari’at islam? Tidak sedikit dari kaum muslimin yang belum mengetahui hal ini.
Dalam Islam diajarkan, tatkala seseorang usai sholat fardhu, jika ingin
melakukan sholat sunnah, hendaklah ia mengambil jeda antara keduanya. Baik itu
dengan bicara ataupun dengan berpindah tempat sholat.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis ini,
Dari Saib bin Yazid bahwasannya Mu’awiyah Rodhiyallohu ‘anhu berkata
:
“Apabila kamu telah usai menunaikan
sholat jum’at, maka janganlah kamu menyambungnya dengan sholat (sunnah) .
Sehingga kamu berbicara atau keluar (dari masjid). Karena sesungguhnya
Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami demikian. Supaya
kita tidak menyambung antara sholat (fardhu) dengan sholat (sunnah)”. (HR.
Muslim)
Pada hadis di atas, terdapat larangan melangsungkan sholat sunnah usai
sholat fardhu. Sebagaimana di dalamnya juga terdapat perintah untuk mengambil
jeda, baik itu dengan bicara ataupun berpindah tempat.
Jeda dengan bicara, termasuk di dalamnya adalah dzikir-dzikir
setelah sholat. Semisal astaghfirulloh 3x, allohumma antassalaam…, tasbih,
tahmid, takbir, dan dzkikir-dzikir yang lainnya.
Maka apabila seseorang telah usai dari sholat fardhu lalu dilanjutkan
dengan membaca dzikir-dzikir, tidaklah mengapa ia berdiri ditempat ia sholat
fardhu untuk menunaikan sholat sunnah. Karena dia telah memberikan jeda
diantara keduanya, yaitu dalam bentuk bicara (dzikir-dzikir).
Adapun jeda dengan berpindah tempat, yang paling utama adalah keluar
dari masjid, lalu menunaikan sholat sunnah di rumah. Sebagaimana yang
disabdakan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam,
“Sholat seseorang dirumahnya itu
lebih utama daripada sholatnya di masjidku ini (nabawi) kecuali sholat wajib”
Diantara jeda dengan berpindah tempat ialah bergeser dari tempat ia sholat fardhu.
Dengan demikian, berarti ia telah menjauhi larangan (melangsungkan sholat
sunnah di tempat ia sholat fardhu dan tanpa jeda). Juga menjalankan perintah
(mengambil jeda antara sholat fardhu dan sholat sunnah). Tatkala seseorang
bergeser dari tempat ia shoalt fardhu, maka itu juga dalamrangka memperbanyak
tempat yang dia beribadah diatasnya. Sehingga tatkala hari akhir kelak, ia akan
besaksi bahwasannya ditempat ini fulan telah beribadah. Sebagaimana firman
Alloh Ta’aalaa dalam surat azzalzalah :
“Pada hari itu dia (bumi) akan
menceritakan beritanya”
Sehingga, mengambil jeda setelah sholat fardhu untuk melaksanakan sholat
sunnah adalah termasuk perintah Alloh dan Rosul-Nya. Sebagai musli, seyogyanya
kita mengikuti, tunduk, patuh terhadap apa yang diperintahkan.
Demikian..
Wallahua’lam.
***
Sumber: http://hamalatulquran.com
0 komentar:
Posting Komentar