Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘alaa Rasulillah.
Pembaca rahimakumullah, sebentar lagi kaum muslimin akan merayakan hari Idul
Adha. Ada baiknya kita mempelajari sejenak tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam melaksanakan shalat ‘Idul Adha. Semoga kita dapat mengamalkannya.
Idul Adha Adalah Hari Raya Kaum Muslimin
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Ketika
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki
dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka
beliau berkata : Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di
masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti
keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya kurban (‘Idul
Adha) dan hari raya ‘Idul Fitri” (HR. Ahmad, shahih). Hadits ini
menunjukkan bahwa kaum muslimin hanya memiliki dua hari raya tahunan, salah
satunya adalah Idul Adha.
Hukum Shalat ‘Id
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat ‘Id.
Ada yang berpendapat fardhu kifayah, fardhu ‘ain, dan sunnah (dianjurkan).
Namun yang lebih tepat, hukumnya adalah fardhu ‘ain, artinya wajib bagi
setiap individu kaum muslimin. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan kaum wanita, bahkan
termasuk pula wanita yang sedang haid, untuk menuju ke tempat pelaksanaan
shalat ‘Id. Seandainya hanya sekadar fardhu kifayah atau sunnah saja, maka
cukup dilaksanakan oleh kaum laki-laki saja. Selain itu pelaksanaan shalat
‘Idul Adha juga merupakan salah satu bentuk syiar Islam.
Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata : “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat hari raya ‘Id
agar memerintahkan para gadis dan wanita yang dipingit, serta wanita haid.
Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat
shalat.” (HR. Muslim)
Al ‘Alamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah berkata : “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melaksanakan shalat ‘Ied setiap hari
raya, dan tidak pernah meninggalkan dalam satu hari ‘Id pun. Demikian juga Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan manusia keluar rumah untuk menuju
shalat ‘Id, sampai-sampai Nabi perintahkan wanita yang masih gadis untuk
keluar, demikian pula wanita yang sedang dipingit, dan wanita yang sedang haid,
namun Nabi perintahkan wanita haid untuk menjauhi tempat shalat. Tujuannya agar
mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. Nabi juga memerintahkan
wanita yang tidak punya jilbab supaya dipinjami oleh temannya. Ini semua
menunjukkan bahwa shalai ‘Id hukumnya wajib ‘ain yang ditekankan bagi setiap
muslim, bukan wajib kifayah. Perintah untuk keluar rumah melazimkan perintah
untuk shalat bagi orang yang tidak memiliki halangan untuk shalat. Karena
keluar dari rumah adalah sarana utuk melaksanakan shalat ‘Id. Wajibnya sarana
menunjukkan wajibnya hukum tujuan. Jika kaum
wanita diperintahkan, maka kaum laki-laki lebh utama daripada wanita
untuk melaksanakannya”
Waktu dan Tempat Pelaksanaannya
Waktu pelaksanaan shalat ‘Id adalah waktu dhuha. Al
‘Alamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengatakan : “Waktunya adalah
setelah meningginya matahari setinggi tombak sampai zawwal (bergesernya
matahari ke arah barat). Para ulama telah ijma’ (sepakat) tetang masalah ini”
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan
mempercepat pelaksanaan ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak
keluar menuju tempat shalat sampai matahari meninggi”. Disunnahkan untuk
menyegerakan pelaksanaan shalat ‘Idul Adha agar bisa segera melaksanakan
penyembelihan hewan kurban.
Yang utama adalah melaksanakan shalat ‘Id di mushalla
(tanah lapang), kecuali jika ada uzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri
radhiyallau ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
keluar rumah pada hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berjalan Kaki Menuju Tempat Shalat ‘Id
Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak
menaiki kendaraan kecuali jika ada kebutuhan. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma
mengatakan : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat
shalat ‘Id dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang.“ (HR. Ibnu
Majah, hasan). Dianjurkan pula melewati jalan yang berbeda ketika berangkat dan
pulang. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melaksankan shalat ‘Id, beliau melewati
jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.“ (HR. Bukhari). Disunnahkan
pula untuk mengeraskan bacaan takbir selama perjalanan menuju tempat shalat.
Mandi dan Memakai Pakaian yang Bagus
Dianjurkan mandi sebelum berangkat shalat. Sa’id bin
Musayyib rahimahullah mengatakan : “Sunnah hari raya (‘Idul Fitri) ada tiga
: “Berjalan menuju tanah lapang, makan sebelum keluar rumah, dan mandi”. Ibnu
Qudamah rahimahullah mengatakan : “Dianjurkan untuk mandi pada hari ‘Id.
Sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa mandi pada hari raya ‘Idul
Fitri”. Begitu juga dianjurkan untuk memilih pakaian yang bagus. Diriwayatkan
bahwa sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa memakai pakaian yang paling
bagus pada hari raya ‘Id”.
Tidak Makan Sebelum Shalat ‘Idul Adha
Buraidah radhiyallahu’anhu mengatakan : “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju shalat ‘Idul Fithri sebelum
makan terlebih dahulu. Adapun pada hari raya kurban, beliau tidak makan sebelum
pulang dari tempat shalat kemudian memakan sembelihan beliau” (HR.
Tirmidzi, hasan). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “Adapun pada hari raya
‘Idul Adha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan hingga beliau pulang
dari tempat shalat kemudian makan dari sembelihan beliau”
Tidak Ada Adzan dan Iqomah
Jabir bin Samurah berkata : “Aku pernah melaksanakan
shalat ‘Id bersama Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali
atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah” (HR. Muslim)
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “Jika Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di tempat shalat, beliau melaksanakan shalat
‘Id tanpa didahului adzan dan iqomah. Beliau juga tidak mengatakan “As Shalaatu
Jaami’ah”. Termasuk ajaran nabi adalah tidak melakukan hal tersebut”
Tidak Ada Shalat Sebelum dan Sesudahnya
Tidak ada shalat sunnah sebelum shalat ‘Id maupun
sesudahnya. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata : “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari ‘Idul Adha atau ‘Idul
Fithri. Beliau mengerjakan shalat dua raka’at namun tidak mengerjakan shalat
sunnah sebelum dan sesudahnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tata Cara Shalat Idul Adha
Secara ringkas, pelaksanaan tata cara shalat ‘Id adalah
sebagai berikut :
Dimulai dengan takbiratul ihram, seperti shalat yang
lainnya.
Pada rakaat pertama ditambah takbir tambahan (zawaaid)
sebanyak 7 kali selain takbiratul ihram
Pada rakaat kedua ditambah takbir sebanyak lima kali
Dibolehkan mengangkat tangan ketika takbir tambahan
sebagaimana yang dicontohkan sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma
Tidak ada dzikir khsusus yang dibaca diantara takbir.
Namun terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan :
“Di antara takbir, hendaklah memuji Allah”
Setelah selesai takbir tambahan, kemudian membaca Al
Fatihah dan surat pilihan
Dianjurkan untuk membaca suarat Qaaf pada rakaat pertama
dan surat Al Qamar pada rakaat kedua. Atau bisa juga membaca surta Al A’laa dan
Al Ghasiyah.
Jika Hari ‘Id Bertepatan dengan Hari Jum’at
Jika hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi
orang yang telah melakukan shalat ‘Id boleh tidak melaksanakan shalat Jum’at.
Namun tetap wajib melaksanakan shalat dzuhur. Sebaiknya bagi imam masjid untuk
tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang bisa tetap melaksanakan
shalat Jum’at.
Iyas bin Abi Ramlah berkata : “Aku pernah menemani
Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya kepada Zaid bin Arqam : “Apakah engkau
pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua
‘Id (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu
hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau
lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘Id dan memberi keringanan
untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”
(HR. Abu Dawud, shahih)
Referensi :
Ahkaamul ‘Idain fii As Sunnah Al Muthahharah karya Syaikh
‘Ali bin Hasan ‘Al Halabi hafidzahullah
Asy Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’ karya Syaikh
Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
https://buletin.muslim.or.id/tuntunan-shalat-idul-adha/
0 komentar:
Posting Komentar