Foto: Faridan M.Dawam (menjelang sholat shubuh akhir Februari 2012)
Dari
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena
lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari : 723 dan
Muslim : 433)
Syaikh
Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri hafidzahullah ketika menjelaskan hadits ini
berkata :
Sabdanya
: “Luruskanlah” adalah kata perintah dan dzahirnya menunjukkan wajib
sebagaimana yang dikatakan oleh mayoritas ulama’.
Sabdanya
: “shaf-shaf kalian” shufuf adalah bentuk jama’ dari shaf yang mana ia
disandarkan kepada isim ma’rifat maka memberi faedah umum, sama saja apakah
seseorang itu berada di shaf pertama, shaf paling belakang atau ditengah shaf.
Dzahir
hadits menunjukkan bahwa perbuatan meluruskan ini ada dalam semua perkara,
karena kata kerja (fi’il amr) apabila tetap tanpa disebutkan ma’mul(objeknya) maka memberi faedah
muthlaq. Maka sabda Nabi luruskanlah, dan tidak disebutkan dengan apa lurusnya
shaf apakah dengan meluruskan mata kaki, pundak, lutut atau yang lainnya ?
Hadits ini adalah nash muthlaq yang benar jika bersendirian, maka kita
membutuhkan taqyid dari nash/dalil yang lain.
Sabdanya
: “karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat” mayoritas ulama’ berdalil
dengannya bahwa meluruskan shaf termasuk kewajiban maka tidak boleh bagi
seorang hamba meninggalkannya.
Sabdanya
: “termasuk kesempurnaan shalat” menunjukkan bahwa jika seorang
hamba meninggalkan sebagian dari bagian shalat maka tidak berpengaruh kepada
shalatnya dengan syarat dia bukan termasuk rukun shalat.
Sumber:didiksuryadi/(Syarhu Umdathul Ahkam, hal : 168)
0 komentar:
Posting Komentar