" Sesungguhnya Alloh dan para Malaikat-nya
bersholawat kepada (orang - orang) yang berada pada shaff - shaff
terdepan".HR.Abu Daud (no.650) dan Nasa'i (II/90) dengan sanad yang sahih.
Adapun jika mereka melakukan sholat di belakang
pria,maka shaff terbaik bagi mereka adalah yang paling akhir, dan yang paling
jelek adalah yang paling pertama.
Letak shaff bagi kaum Wanita
Di syari'atkan bagi kaum Wanita untuk melakukan sholat
di belakang kaum Pria.berdasarkan hadist anas bin malik beliau berkata :
"Aku melakukan sholat bersama anak yatim dirumah
kami di belakang Rosululloh sallallohu alaihi wasallam sedangkan ibuku -
Ummu sulaim -berada di belakang kami".HR.Bukhori (no.870)
catatan :
Jika seorang Wanita berdiri pada shaff kaum pria atau
didepannya ,maka batallah sholatnya berdasarkan pendapat yang lebih
tepat,kecualil ketika berada dalam keadaan dorurat,atau ia tidak
mengetahuinya.Wallohu a'lam.
Faedah :
Jika kaum Wanita melakukan sholat dibelakang kaum
pria,dimana kaum wanita bisa melihat kaum pria ,maka wajib atas kaum wanita
untuk tidak mengangkat kepala dari sujud kecuali kaum pria telah mengangkat
kepalanya dan telah tegak sehingga kaum wanita tidak bisa memandang sedikitpun
dari aurat kaum pria.hal ini berdasarkan hadist Sahl semoga Alloh meridloinya :
"Adalah kaum pria melakukan sholat bersama Nabi
sollallohu 'alihi waslllam dengan mengikatkan sarungnya di leher - leher
mereka (karena sempit) bagaikan keadaan anak kecil, lalu dikatakan kepada
kaum wanita, "janganlah kalian mengangkat kepala kalian sehingga kaum pria
telah tegak duduk".HR.Bukhori (no.362)
Kesimpulan :
Apabila kaum Wanita berada dibelakang kaum pria dengan
pembatas kaca yang transparan ,maka kaum wanita tidak boleh berdiri dari sujud
atau ruku kecuali kaum pria sudah berdiri tegak.yang afdhol tertutup,sehingga
tidak terjadi fitnah.
Apabila antara shaff pria dan shoff wanita kosong maka
hal itu tidak mengapa.
yang di maksud sejelek shaff wanita adalah yang paling
awal adalahmengurangi pahalanya.
shoff wanita tetap harus di belakang shoff pria selagi
masih bisa mendengar bacaan imam.
Di kutip dalah kitab FIQHU ASSUNNAH LI ANNISA
yang di karang oleh Abu malik kamal bin as sayyid salim.dalam bab sholat
berjamaah bagi wanita dan di ambil pula dari fatawa ulama mutaakhirah
(Sumber: alquran-sunnah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar