Yang artinya, “Wahai
orang-orang beriman, apabila terdengar azan yang menyeru untuk menunaikan
shalat Jumat maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(Q.s. Al-Jumuah:9)
Ayat di atas adalah dalil yang menunjukkan haramnya
transaksi jual beli pada hari Jumat, semenjak azan yang dikumandangkan saat
khatib di atas mimbar sampai shalat Jumat selesai dilakukan.
An-Nawawi Asy-Syafi'i mengatakan, “Karena kita katakan
bahwa transaksi jual beli saat itu diharamkan maka haram pula berbagai
transaksi, kegiatan produksi, dan berbagai aktivitas yang menyibukkan serta
menghalangi seseorang untuk berangkat ke masjid untuk mengerjakan shalat
Jumat.” (Al-Majmu’,
4:500)
Transaksi jual beli ini hukumnya haram jika salah satu
dari penjual atau pun pembeli adalah orang yang wajib menghadiri shalat Jumat.
Oleh karena itu, jika ada dua orang yang keduanya tidak berkewajiban untuk
mengerjakan shalat Jumat --misalnya: dua orang perempuan mengadakan transaksi
jual beli-- maka hukumnya adalah tidak mengapa.
Jika transaksi jual beli sudah terlanjur dilakukan,
sahkah transaksi jual beli yang dilakukan?
Ulama bersilang pendapat dalam masalah ini.
Syafi'iyyah dan Hanafiyyah menilai transaksi tersebut sah namun pelakunya
berdosa, sedangkan Imam Ahmad dan Daud Azh-Zhahiri menilai transaksi tersebut
tidak sah.
Pendapat pertamalah yang lebih kuat karena larangan
dalam hal ini berkaitan dengan perkara di luar transaksi jual belinya itu
sendiri.
Referensi: Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis
Sunnah, karya Adil bin Yusuf Al-Azzazi, jilid 3, hlm.
324--325.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar