Seringkali kita dapati, sebagian kaum muslimin seusai
sholat fardhu langsung berdiri di tempat dia sholat, untuk menunaikan sholat
sunnah. Tanpa memberi jeda antara keduanya. Hal yang demikian, apakah
dibenarkan dalam syari’at islam? Tidak sedikit dari kaum muslimin yang belum
mengetahui hal ini.
Dalam Islam diajarkan, tatkala seseorang usai sholat
fardhu, jika ingin melakukan sholat sunnah, hendaklah ia mengambil jeda antara
keduanya. Baik itu dengan bicara ataupun dengan berpindah tempat sholat.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis ini,
Dari Saib bin Yazid bahwasannya Mu’awiyah Rodhiyallohu
‘anhu berkata :
“Apabila kamu telah usai menunaikan sholat
jum’at, maka janganlah kamu menyambungnya dengan sholat (sunnah) .
Sehingga kamu berbicara atau keluar
(dari masjid). Karena sesungguhnya Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam
memerintahkan kami demikian. Supaya kita tidak menyambung antara sholat
(fardhu) dengan sholat (sunnah)”. (HR. Muslim)
Pada hadis di atas, terdapat larangan melangsungkan
sholat sunnah usai sholat fardhu. Sebagaimana di dalamnya juga terdapat
perintah untuk mengambil jeda, baik itu dengan bicara ataupun berpindah tempat.
Jeda dengan bicara, termasuk di dalamnya adalah
dzikir-dzikir setelah sholat. Semisal astaghfirulloh 3x, allohumma
antassalaam…, tasbih, tahmid, takbir, dan dzkikir-dzikir yang lainnya.
Maka apabila seseorang telah usai dari sholat fardhu lalu
dilanjutkan dengan membaca dzikir-dzikir, tidaklah mengapa ia berdiri ditempat
ia sholat fardhu untuk menunaikan sholat sunnah. Karena dia telah memberikan
jeda diantara keduanya, yaitu dalam bentuk bicara (dzikir-dzikir).
Adapun jeda dengan berpindah tempat, yang paling utama
adalah keluar dari masjid, lalu menunaikan sholat sunnah di rumah. Sebagaimana
yang disabdakan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam,
“Sholat seseorang dirumahnya itu lebih utama
daripada sholatnya di masjidku ini (nabawi) kecuali sholat wajib”
Diantara jeda dengan berpindah tempat ialah bergeser dari
tempat ia sholat fardhu.
Dengan demikian, berarti ia telah menjauhi larangan
(melangsungkan sholat sunnah di tempat ia sholat fardhu dan tanpa jeda). Juga
menjalankan perintah (mengambil jeda antara sholat fardhu dan sholat sunnah).
Tatkala seseorang bergeser dari tempat ia shoalt fardhu, maka itu juga dalam rangka
memperbanyak tempat yang dia beribadah diatasnya. Sehingga tatkala hari akhir
kelak, ia akan besaksi bahwasannya ditempat ini fulan telah beribadah.
Sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa dalam surat azzalzalah :
“Pada hari itu dia (bumi) akan menceritakan beritanya”
Sehingga, mengambil jeda setelah sholat fardhu untuk
melaksanakan sholat sunnah adalah termasuk perintah Alloh dan Rosul-Nya.
Sebagai musli, seyogyanya kita mengikuti, tunduk, patuh terhadap apa yang
diperintahkan.
Demikian..
Wallahua’lam.
***
Ditulis oleh : Alfiyan Nurdiyansyah, Lc
(Alumni Pondok Pesantren Hamalatulquran Yogyakarta,
Alumni (s1) Fakultas Syariah, Al-Azhar University, Kairo, Mesir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar