Tanya :
Jika kita melakukan safar dari kota A ke kota B (tempat Muqim) berangkat sebelum shalat dhuhur tapi berniat untuk menjamak takhir ketika sampai di tempat muqim (perkiraan sampai ba’da ashar) bolehkah yang seperti ini? Lalu bagaimanakah tata cara shalatnya, 2-2 atau 2-4?
Jawab :
Diperbolehkan dalam menjamak untuk menjamak taqdim atau menjamak takhir untuk seorang musafir yang akan melakukan perjalanan atau sedang dalam perjalanan, sesuai dengan kemudahannya. Adapun mengqashar shalat, hanya keringanan dalam safar saja. Dalam kondisi yang ditanyakan oleh penanya, bila dia tiba kota tempat menetapnya, dia hanya boleh menjamak 4-4 tanpa mengqasharnya. Wallâhu A’lam.
http://dzulqarnain.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar