Panduan Ibadah: Sujud Tilawah




SUJUD TILAWAH

Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim.

Salah satu keutamaan sujud tilawah adalah sebagaimana hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ

“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)

Bagaimanakah bacaan dan tata cara sujud tilawah?

Yuk tonton video Panduan Ibadah: Sujud Tilawah berikut ini.

Bacaan Sujud Tilawah

Sajada wajhii lilladzi khalaqahu, wa shaw-warahu, wa syaqqa sam’ahu, wa basharahu, bihaulihi waquw-watihi

“Wajahku sujud kepada penciptanya, yang telah membentuknya, memberinya pendengaran dan penglihatan, dengan daya dan upaya Nya”

Yufid.TV official website: http://yufid.tv

4 Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar dan 2 Surat Khusus Yang Dibaca (Al Kafirun & Al Ikhlas)




4 Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar dan 2 Surat Khusus Yang Dibaca (Al Kafirun & Al Ikhlas)

Tau nggak, shalat sunnah fajar adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat fardhu Shubuh, nama lain shalat sunnah fajar ini adalah shalat sunnah qabliyah Shubuh. Setelah masuk waktu Shubuh dan azan sudah dikumandangkan, barulah shalat ini dilaksanakan. Mudah kok melakukannya, yaitu dengan shalat sunnah dua rakaat.

Seperti yang kami kutip dari akun twitter @bin_othaimen, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan:

Shalat sunnah fajar punya keistimewaan dari shalat sunnah lainnya sebagaimana berikut.

Shalat sunnah fajar punya surah yang dibaca khusus yaitu surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas.

Shalatnya ringan, bukan shalat yang berat.

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam terus menjaganya ketika mukim maupun safar.
Pahalanya besar (lebih baik dari dunia seisinya).

Ada berbagai macam dalil mengenai keutamaan shalat sunnah Fajar ini loh.

Dalil pertama: Mengenai bacaan surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat shalat Sunnah Fajar, yaitu surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Muslim, no. 726)

Dalil kedua: Mengenai shalatnya yang ringan
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724)

Dalil ketiga: Shalat Sunnah Fajar terus dijaga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan, “Tidak ada shalat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat perhatikan selain dua raka’at qabliyah Shubuh.” (HR. Bukhari, 1169 dan Muslim, no. 724)

Dalil keempat: Pahalanya besar (lebih baik dari dunia seisinya)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan,

رَكْعَتاَ الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنيَا وَمَا فِيْهَا

“Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih aku sukai daripada dunia semuanya.” (HR. Muslim, no. 725)

Artikel RemajaIslam.Com


Jangan Lupakan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat




Jangan Lupakan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat

“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470)

Betapa banyak orang lalai dari amalan yang satu ini ketika malam Jum’at atau hari Jum’at, yaitu membaca surat Al Kahfi. Atau mungkin sebagian orang belum mengetahui amalan ini. Padahal membaca surat Al Kahfi adalah suatu yang dianjurkan (mustahab) di hari Jum’at karena pahala yang begitu besar sebagaimana berita yang dikabarkan oleh orang yang benar dan membawa ajaran yang benar yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits yang membicarakan hal ini kami bawakan sebagian pada posting yang singkat ini. Semoga bermanfaat.

Hadits pertama:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471)

Hadits kedua:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470)

INILAH SALAH SATU AMALAN DI HARI JUM’AT DAN KEUTAMAAN YANG SANGAT BESAR DI DALAMNYA. AKANKAH KITA MELEWATKAN BEGITU SAJA [?]

Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal sholeh sesuai tuntunan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Artikel http://rumasyho.com


Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona



Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Wabah Corona atau yang dikenal COVID-19 mulai meresahkan masyarakat di tanah air kita. Setiap hari surat kabar cetak maupun online, demikian beranda-beranda sosmed, dipenuhi kabar tentang virus mematikan ini. Pemerintah telah mengimbau untuk banyak melakukan aktivitas di rumah, termasuk ibadah, dan menghindari acara yang mengumpulkan banyak masa.

Muncullah kebimbangan, tentang pelaksanaan sholat Jumat, apakah boleh ditiadakan karena wabah Corona?

Berikut ulasannya.

Meniadakan sholat Jumat, karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat.

Dalilnya adalah berikut:

Pertama: kaidah fikih yang menyatakan,

درء المفاسد أولى من جلب المصالح

Dar-ul mafaasid aulas min jalbil mashoolih

“mencegah bahaya, didahulukan daripada mendatangkan maslahat.”

(Al-mumti’ fil Qawa’id Al fiqhiyyah, hal. 253)

Sholat jama’ah adalah manfaat.
Wabah Corona adalah bahaya.

Mencegah bahaya lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat.

Maka = menunda tidak ke masjid dulu, demi mencegah tersebarnya Corona, lebih didahulukan daripada sholat Jumat dan sholat berjamaah.

Kedua, hadis dari sahabat Abdullah bin Harits, dari Abdullah bin Abbas bahwa Abdullah bin Abbas pernah menyampaikan pesan kepada Muazin beliau di hari turun hujan,

إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ ” ، قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ ، فَقَالَ: ” أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا ؟! ، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي ، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ ، فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ

Jika anda mengucapkan AS-SYHADU ALLAA ILAA HA ILLALLAH, AS-SYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH.. Setelah itu jangan ucapkan Hayya ‘alas sholaah (mari kita sholat). Akan tetapi ucapkanlah SHOLLU FII BUYUUTIKUM (sholatlah di rumah-rumah kalian).”

“Tampaknya masyarakat mengingkari pendapat tersebut. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepada masyarakat, “Apa kalian heran dengan pendapat ini?! Hal seperti ini sungguh telah dilakukan oleh manusia yang lebih baik dariku.

Sesungguhnya shalat Jum’at adalah kewajiban. Namun aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Pada hadis di atas diterangkan, sahabat Ibnu Abbas membolehkan tidak sholat Jumat karena kondisi hujan lebat. Dan wabah corona lebih berbahaya daripada hujan lebat. Ini menunjukkan bahwa, meniadakan sholat Jumat karena wabah virus Corona juga dibolehkan, bahkan lebih layak untuk dibolehkan.

Ketiga, kesimpulan ini ditarik dari metode istidlal (memahami dan menerapkan dalil) yang dikenal dalam ilmu Ushul Fikih : Qiyasul A’la Bil Adna, yaitu menganalogikan kasus yang berat pada kasus yang ringan.

Contohnya, kasus hujan dan wabah virus Corona, mana kiranya yg lebih besar bahayanya?

Tentu wabah virus Corona. Jika hujan saja bisa menjadi uzur boleh tidak shalat Jumat dan jama’ah, apalagi virus Corona.

Metode pendalilan inilah yang digunakan oleh Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) pada fatwa beliau di bawah ini :

إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع

Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan masa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat, sedangkan karena hujan lebat saja. Untuk penderita Corona atau yang suspec Corona, maka diharamkan baginya untuk menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya. (Sumber : Twitter resmi beliau)

Kesimpulannya, meniadakan jumatan karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat.

Penerapan Fatwa di Indonesia

Setelah kita mengetahui, bahwa wabah corona dapat mengugurkan kewajiban sholat Jumat, maka kemudian yang juta pelajari adalah, apakah situasi di tanah air kita Indonesia, layak kita terapkan fatwa di atas?

Fatwa Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah-
yang disampaikan di atas adalah solusi hukum tentang kasus coronavirus di Saudi Arabia.
Dalam penerapan fatwa ulama berkaitan dengan kasus situasional seperti wabah Corona, tentu tidak cukup hanya melihat isi atau dalil fatwanya. Namun juga kita perlu melihat illat fatwa, apakah illat tersebut juga ada di negeri kita? Sehingga juga bisa kita terapkan di negeri kita.

Untuk menjawabnya, kami lebih tentram mengikuti fatwa ulama negeri ini yaitu MUI. Di fatwa MUI ada rincian :
– Untuk daerah yang postensi penularan Corona tinggi, maka boleh tidak jumatan.
– Untuk wilayah yang potensi penularan virus Corona rendah, maka tetap wajib melaksanakan jumatan.

Ukuran potensi tinggi rendahnya adalah, berdasarkan keputusan dari pemerintah setempat.
(Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona)

Wallahua’lam bis showab.

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Read more https://konsultasisyariah.com/36250-tidak-shalat-jamaah-karena-takut-tertular-virus-corona.html

Wa laqad yassarnal-qur`āna liż-żikri fa hal mim muddakir




Wa laqad yassarnal-qur`āna liż-żikri fa hal mim muddakir

Di antara keistimewaan Alquran adalah Allah mudahkan ia dengan semudah-mudahnya. Allah ﷻ berfirman,

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ

“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Alquran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17).

Allah ﷻ mengulang-ulang kalimat tersebut sebanyak empat kali di dalam kitab-Nya yang mulia. Semuanya kita jumpai dalam surat Al-Qamar. Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa Allah benar-benar menjadikan Alquran itu mudah untuk dipelajari.

Kemudahan ini, kemudahan yang Allah ﷻ jadikan di dalam Alquran, khusus Allah berikan kepada Alquran. Tidak ada satu pun kitab suci samawi yang Allah turunkan ke dunia yang memiliki sifat mudah seperti Alquran. Allah jaga kitab ini secara sempurna. Adapun kitab-kitab terdahulu sebelum Alquran dibaca melalui lembaran-lembaran. Sedangkan Alquran sangat mudah untuk dibaca, dipahami, dihafalkan, dan diamalkan.

Alquran juga mudah untuk dihafalkan. Ini adalah sebuah realita yang dirasakan banyak orang dan mereka lihat di kehidupan seharian. Anda bisa melihat di masyarakat, banyak orang-orang yang menghafalkan Alquran 30 juz, padahal masih anak kecil. Anda juga menyaksikan, ada orang yang hafal Alquran padahal usianya telah lanjut. Anda juga menyaksikan, para penghafal Alquran, padahal mereka tidak mengerti bahasa Arab. Mereka tidak paham artinya tapi mereka bisa menghafalnya. Ini semua adalah bentuk kemudahan Alquran untuk dihafalkan. Dan ini adalah kemudahan dari Allah ﷻ. Oleh karena itu, ambillah bagian dari Alquran dengan bagian yang banyak. Semangatlah dalam menghafalkannya. Barangsiapa yang berkeinginan untuk menghafalkannya, maka Allah ﷻ akan memudahkannya. Sebagaimana firman-Nya,

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ

“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Alquran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17).

Allah telah memudahkan kitab ini baik siang maupun malam, bagi mereka yang diberi taufik. Membacanya termasuk perkara mudah. Ia senantiasa terasa nikmat bagi kalbu dan selalu dirindu. Ketika kita membacanya satu hizb, maka ada rasa keinginan terus dan terus membacanya. Tidak ada orang yang mengatakan “saya bosan membaca Alquran”. Yang ada saya malas. Hal itu karena lemahnya keimanannya.

Ini Manfaat Membaca Dua Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah pada Malam Hari





Ini Manfaat Membaca Dua Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah pada Malam Hari

Banyak keutamaan surah Al-Baqarah yang telah dijelaskan oleh Nabi Saw melalui sabda-sabdanya. Begitu juga keutamaan sebagian dari ayat-ayat surah Al-Baqarah. Di antara sebagian ayat-ayat surah Al-Baqarah yang memiliki keutamaan tersendiri adalah dua ayat terakhir. Setidaknya, ada tiga keutamaan dua ayat terakhir surah Al-Baqarah. Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari  Ibnu Mas’ud Al-Badri, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ

Siapa yang membaca dua ayat terakhir surah Al-Baqarah di suatu malam, maka dua ayat tersebut telah mencukupinya.

Syekh al-Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan maksud beberapa penjelasan ulama mengenai hadis tersebut.

Pertama, orang yang membaca dua ayat terakhir surah al-Baqarah itu sudah mewakili bacaan Al-Qur’an lainnya. Artinya, orang yang membaca ayat itu, baik saat shalat atau di luar shalat, itu sama saja ia sudah membaca Al-Qur’an yang dianjurkan dibaca secara rutin.

Kedua, orang yang membaca dua ayat tersebut itu sudah dikuatkan keimanannya pada hari tersebut.

Ketiga, orang yang membaca dua ayat tersebut itu dicukupkan pengamannya dari segala tindakan buruk manusia, jin, setan, mara bahaya, dan sebagainya.

Keempat, orang membaca dua ayat itu dicukupkan kebaikan dunia dan akhiratnya.

Dua ayat tersebut adalah sebagaimana firman Allah berikut.

آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286)

Arab-Latin

āmanar-rasụlu bimā unzila ilaihi mir rabbihī wal-mu`minụn, kullun āmana billāhi wa malā`ikatihī wa kutubihī wa rusulih, lā nufarriqu baina aḥadim mir rusulih, wa qālụ sami’nā wa aṭa’nā gufrānaka rabbanā wa ilaikal-maṣīr (285)

lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā, lahā mā kasabat wa ‘alaihā maktasabat, rabbanā lā tu`ākhiżnā in nasīnā au akhṭa`nā, rabbanā wa lā taḥmil ‘alainā iṣrang kamā ḥamaltahụ ‘alallażīna ming qablinā, rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih, wa’fu ‘annā, wagfir lanā, war-ḥamnā, anta maulānā fanṣurnā ‘alal-qaumil-kāfirīn (286)

Terjemahan

Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” (285)

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum kafir.” (286)

(Sumber: https://bincangsyariah.com/)


Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang Shalih



Tentu kita sangat ingin menjadi orang yang shalih dan dinilai sebagai hamba yang shalih di sisi Allah. Salah satu kebiasaan orang shalih adalah melakukan shalat malam. Perlu diperhatikan bahwa yang namanya “kebiasaan” berarti hal yang cukup sering dilakukan. Bagaimana dengan orang yang merasa diri shalih tetapi tidak pernah shalat malam atau jarang sekali shalat malam? Semoga kita termasuk hamba yang sering shalat malam.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Ia pun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.” [HR. Tirmidzi, Hadist hasan]

Makna dari kata “da’bu” (ُ ﺩَﺃْﺏُ) adalah (ْ ﻋَﺎﺩَﺗُﻬُﻢْ ﻭَﺷَﺄْﻧُﻬُﻢْ) yaitu  kebiasaan dan hal yang menjadi perhatian. Ini adalah perhatian orang shalih, yaitu nemperhatikan shalat malam mereka, bahkan sebagian orang shalih menjadikan shalat malam sebagai salah satu gambaran kondisi keimanan mereka. Apabila mereka melakukan maksiat dan dosa, maka iman mereka akan turun dan akan sulit bangun shalat malam.

Hasan Al-Basri berkata,

“Sesungguhnya seseorang itu ketika berbuat dosa, bisa jadi akan diharamkan (susah melakukan) shalat malam.” [Al-Mujalasah wa Jawahirul Ilmi no. 403]

Ciri hamba Allah “ibadurrahman” adalah  melakukan shalat malam, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (Al-Furqaan/25: 64)

Salah satu ciri orang yang rajin ibadah dan memprioritaskan Allah adalah tidak malas dan tidak banyak tidur.

Allah berfirman,
َ
“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)

Waktu sepertiga malam terakhir memiliki banyak sekali keutamaan. Tentu orang yang shalih tidak akan melewati kesempatan ini. Perhatikan keutamaannya pada hadits berikut,

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya di malam hari terdapat waktu tertentu, yang bila seorang muslim memohon kepada Allah dari kebaikan dunia dan akhirat pada waktu itu, maka Allah pasti akan memberikan kepadanya, dan hal tersebut ada di setiap malam.” [HR. Muslim]

Pada waktu inilah hati seorang muslim lebih lembut dan lebih mudah kembali kepada Allah serta akan ditingkatlan keimanannya. Ibnu Taimiyyah berkata,

“Manusia pada akhir malam, keadaan hatinya akan fokus dan dekat kepada Allah serta lembut, di mana tidak didapati keadaan ini kecuali pada waktu tersebut.” [Majmu’ Fatawa 5/130]

Amalan Lebih Baik Kontinu Walaupun Sedikit

Semoga kita termasuk hamba Allah yang shalih dan dipermudah untuk shalat malam

Artikel www.muslim.or.id


Diberdayakan oleh Blogger.