Makna Kalimat :
Shalat Fajr : yakni Shalat Sunnah Rawatib
Qabliyah Shubuh.
lebih baik dari pada dunia : yakni lebih
baik daripada perhiasan dunia. Ada juga yang berpendapat maknanya : lebih baik
daripada menginfakkan harta dunia di jalan Allah. Makna pertama lebih tepat.
Pelajaran dari Hadits :
1.Keutamaan akhirat dibanding dunia.
Karena perhiasan dunia, bagaimanapun indah dan mahalnya, maka itu semua akan
hilang dan sirna. Adapun akhirat, maka kenikmatannya kekal selama-lamanya dan
tidak akan sirna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Apa yang di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di
sisi Allah adalah kekal.”
[An-Nahl : 96]
Maka orang yang berakal sehat tidak akan
menyibukkan dirinya dengan sesuatu yang fana dengan meninggalkan yang kekal.
Namun seorang yang berakal sehat adalah seorang yang senantiasa memperhatikan
dan bersemangat terhadap sesuatu yang membawa kebaikan untuk akhiratnya, dengan
tetap mencari kehidupan dunia sekadar mencukupi kebutuhannya. Allah Azza wa
Jalla berfirman :
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari
kehidupan dunia.” [Al-Qashash :
77]
2.Betapa besar nilai pahala yang Allah
berikan untuk dua rakaat shalat fajr (yakni shalat sunnah rawatib qabliyah
shubuh), padahal dua raka’at tersebut adalah amalan yang ringan. Ini merupakan
salah satu bentuk keutamaan dan keluasan rahmat Allah ‘Azza wa Jalla.
3.Jika seorang muslim telah mengetahui
betapa besar nilai pahala shalat fajr, maka selayaknya dia untuk senantiasa
menjaganya. Sungguh dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar menjaga
shalat fajr tersebut dengan sebenar-benar penjagaan, sampai-sampai ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha mengatakan : “Beliau
sama sekali tidak pernah meninggalkan kedua rakaat tersebut.” beliau juga
menuturkan : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menjaga amalan
nafilah lebih kuat dibanding konsistensi beliau menjaga dua rakaat fajr.”
4.Tuntutan sunnah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah melaksanakan dua rakaat ini dengan ringan. Dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : “Dulu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan pelaksanaan dua rakaat shalat
yang dikerjakan sebelum shalat shubuh, sampai-sampai aku mengatakan, ‘Apakah
beliau membaca Ummul Kitab‘?” [Muttafaqun ‘alaihi]
5.Tuntunan sunnah pada rakaat pertama
setelah surat Al-Fatihah membaca surat Al-Kafirun, dan pada rakaat kedua
setelah surat Al-Fatihah membaca surat Al-Ikhlash (Qul huwallahu ahad).
Atau boleh juga pada rakaat pertama
membaca ayat :
Katakanlah (wahai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada
Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada
Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada
Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Rabb mereka. Kami
tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh
kepada-Nya”. [Al-Baqarah :
136]
Sedangkan pada rakaat kedua membaca :
Katakanlah: “Wahai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada
suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kalian,
yaitu kita tidak beribadah kecuali kepada Allah dan tidak kita persekutukan-Nya
dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain
sebagai Rabb-Rabb selain Allah”. Kika mereka berpaling maka katakanlah kepada
mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada
Allah)”. [Ali ‘Imran :
64]
Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah :
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada
shalat dua rakaat fajr surat “Qul Ya Ayyuhal Kafirun” dan surat “Qul Huwallahu
Ahad” [HR. Abu Dawud]
Shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
meriwayatkan :
Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam membaca pada dua rakaat fajr :
dan berikutnya ayat yang pada surat Ali
‘Imran
6.Apabila seorang muslim mengerjakan
shalat fajr tersebut di rumahnya, kemudian dia merasa ingin istirahat sejenak,
seperti kalau sebelumnya ia telah mengerjakan shalat tahajjud dengan sangat
panjang, maka dituntunkan baginya untuk berbaring pada bagian kanan, dengan
syarat dia yakin bahwa ia tidak akan ketinggalan shalat shubuh berjama’ah di
masjid. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Dulu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila shalat dua rakaat fajr, beliau
kemudian berbaring pada bagian kanannya.” [HR. Al-Bukhari]
7.Shalat sunnah fajr adalah shalat sunnah
yang dikerjakan sebelum shalat shubuh. Apabila dia sampai ke masjid ternyata
iqamat sudah dikumandangkan (sementara dia belum sempat mengerjakan shalat
fajr), maka ia tetap langsung shalat shubuh berjama’ah bersama imam. Kemudian
dia bisa mengerjakan shalat sunnah fajr tersebut setelah shalat berjama’ah
shubuh. Atau kalau dia mau, dia menunggu sampai matahari terbit dan
mengerjakannya ketika matahari sudah tinggi.
Dari shahabat Qais bin ‘Amr :
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat
seorang pria shalat dua rakaat setelah shalat shubuh. Maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pun menegurnya, “Shalat shubuh itu hanya dua rakaat.” Maka
pria tersebut menjawab, “Aku tadi belum sempat mengerjakan shalat dua rakaat
yang dikerjakan sebelumnya (yakni qabliyah shubuh), maka aku mengerjakannya
sekarang.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam (tanda
setuju). [HR.
Abu Dawud. Dan Al-Imam Al-Mubarakfuri mentarjih hadits ini shahih, dalam kitab
beliau Tuhfatul Ahwadzi Syarh At-Tirmidzi).
Dikutip dari http://www.assalafy.org/mahad/ Judul: Keutamaan Shalat Fajr (Qabliyah Shubuh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar