"MAKKAH WINDOW" - Aplikasi Android

Deskripsi

Pertama di dunia Video Panorama Masjid Suci di Makkah!
Unik Panorama Tour melalui Masjid Suci di Makkah!
"Unik dan asli!"
Menjadi orang yang pertama untuk melihat Video Panorama dari Masjidil Haram!
Jelajahi ratusan situs!
Dapatkan informasi tentang Makkah dan mengalami tempat-tempat bersejarah!
Fitur:
- 6 Video Panorama: Pertama di dunia !!!
- Tur panorama unik melalui Masjid Al Haram
- Peta Makkah
- Banyak panorama 360 derajat dari Islam Situs Warisan Budaya
- TV Live dari Mekah
- Gambar Bersejarah
- Informasi dan gambar yang disediakan oleh penduduk setempat dari Makkah
- Cari di database ratusan tempat
- Fakta sejarah tentang situs yang paling penting
- Berbagi foto favorit Anda dengan teman Anda
Panorama, lokasi dan deskripsi:
- Ka'bah
- Masjid Al Haram
- Al Safa Gunung
- Al Marwa Gunung
- Nabi Tempat Lahir
- Tawa Nah
- Muzdalifah
- Arafat
- Khandamah Gunung
- Ajyad Gunung
- Rahmah Gunung
- Mina
- Masjid Al Jin
- Masjid Al Shajarah
- Masjid Al Rayah
- Masjid Al Ghanam Sooq
- Masjid Al-Ejaba
- Masjid Al Khaif
- Masjid Al Be'ah
- Masjid Aisha
- Bin Suliman Palace
- Ain Zubedah
... Dan banyak lagi !!!

Silahkan download di Google Play: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.smarea.mw&hl=in

Apakah Dilipat Gandakan (pahala) Shalat Di Haram Madinah?


Shalat di perbatasan haram Nabawi (apakah) pahalanya seperti shalat di (tanah) haram, begitu juga di Mekkah?


Alhamdulillah.

Pertama: Telah ada ketetapan pelipatgandaan pahala shalat di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, no. 1406. Dari Jabir radhiallahu’anhu sesunggunya Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Shalat di masjidku, lebih utama seribu kali (dibandingkan) shalat di selainnya kecuali Masjidil haram. Dan shalat di Masjidilharam lebih utama seratus ribu (dibandingkan) shalat di selainnya.“ (Hadits dishahihkan oleh Al-Mundziri dan Al-Bushoiry. Al-Albany berkata: “Sanadnya shahih sesuai persyaratan Bukhori dan Muslim, Irwaul Ghalil, 4/146).

Kedua: Telah ada di soal jawab no. 124812 yang menyebutkan perbedaan tentang ‘Masjidil Haram’ yang telah ada ketetapan pelipatgandaan (pahala). Apakah khusus di Masjid (yang ada) Ka’bah. Atau mencakup semua yang ada di dalam perbatasan (tanah) haram. Yang telah kami jelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah yang pertama.

Ketiga: (Tanah) Haram di Madinah (pahalanya) tidak dilipatgandakan di dalamnya. Bahkan yang (ada pahala) dilipatgandakan khusus di dalam Masjid yang Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bangun saja. Dan para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai (apakah pahala tersebut masih) didapatkan dalam penambahan masjid sepeninggal beliau sallallahu’alaihi wa sallam? Mayoritas (ulama) berpendapat bahwa shalat di dalamnya dilipat gandakan sebagaimana dilipat gandakan dalam masjid yang asli. Mereka mengambil dalil akan hal itu dalam sebagian atsar.

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan: “Hukum tambahan (sama dengan) hukum yang ditambahi dalam masalah keutamaannya juga. Maka apa bagian tambahan di Masjidil Haran dan Masjid Nabawi sallallahu’alaihi wa sallam semuanya sama dalam masalah pelipatgandaan (pahala) dan keutamaan.

Dikatakan: “Bahwa hal itu tidak ada perbadaan di kalangan ulama salaf dahulu.akan tetapi yang ada perbedaan adalah para ulama generasi khalaf, di antaranya Ibnu Uqail, Ibnu Al-Jauzi dan sebagian pengikut Imam Syafi’i. Akan tetapi telah diriwayatkan bahwa Imam Ahmad (berpendapat) tawaqquf (abstain) dalam hal itu.

Atsram berkata: “Saya berkata kepada Abu Abdullah, shaf manakah (yang disebut) shaf pertama di masjid Nabi sallalahu’alaihi wa sallam, karena saya melihat orang-orang merusaha berada sebelum mimbar dan meninggalkan shaf pertama? (beliau) berkata: “Saya tidak tahu, saya berkata kepada Abu Abdullah: “Apakah penambahan di Masjid Nabi sallallahu’alaihi wa sallam itu menurut anda termasuk di dalamnya? Beliau berkata: “Aku tidak memiliki jawaban, sesungguhnya mereka, penduduk Madinah, lebih mengetahui hal ini."

Diriwayatkan Umar bin syabah dalam kitab ‘Akhbaru Al-Madinah’ dengan sanad yang masih dipertanyakan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Kalau sekiranya masjid ini dibangun sampai San'a (Kota di negara Yaman) maka ia termasuk di dalam masjidku.’ Abu hurairah berkata: “Kalau sekiranya masjid ini diperpanjang sampai pintu rumahku, maka saya tidak lewati kesempatan untuk shalat di dalamnya."

Dalam sanadnya yang lemah, terdapat riwayat dari Ibnu Umar, dia berkata: “Umar menambah bangunan masjid hingga bagian Syamiah. Kemudian berkata: “Kalau kami tambah sampai Jabanah, maka ia termasuk masjid Nabi sallallahu’alaihi wa sallam."
Dengan sanadnya dari Ibnu Abi Dzi'bi, dia berkata, Umar berkata: “Kalau Masjid Nabi sallahu’alaihi wa sallam diperluas sampai ke Dzulhulaifah, maka ia termasuk di dalamnya.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 2/479)

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 37/251: “Ada usulan untuk menambah bangunan Masjid Nabawi untuk perluasan dan penambahan dari apa yang ada sejak zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Para ulama telah membahas hukum bangunan tambahan dari sisi pahala. Sebagian di antaranya mengatakan bahwa keutamaan yang telah ditetapkan pada masjid Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga ditetapkan pada tambahannya. Pendapat ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, Hanbali dan pilihan Ibnu Taimiyah.

Ibnu ‘Abidin mengatakan: “Telah dimaklumi bahwa Masjid Nabawi telah ditambah. Umar, Utsman, Walid kemudian Al-Mahdi telah menambahnya. Maka isyarat tersebut (yakni dalam sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam “Dan Masjidku ini”) menunjukkan termasuk tambahan masjid juga. Tidak diragukan lagi bahwa semua masjid yang ada sekarang (tetap) dinamakan Masjid Nabawi sallallahu’alaihi wa sallam. Maka, karena petunjuk dan penamaan telah disepakati, maka penamaan tidak dapat digugurkan, dan dengan demikian pelipatgandaan (pahala) yang telah disebutkan dalam hadits, juga termasuk pada bagian tambahan masjid tersebut."

Sebagaimana dikutip oleh Al-Jara’i dari Ibnu Rajab (kesimpulan) seperti itu juga. Dikatakan bahwa  tidak didapati dari kalangan (ulama) salaf perbedaan dalam masalah itu.
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau tawaqquf (tidak memberikan pendapat). As-Samhudi –dari mazhab Maliki- menguatkan bahwa tambahan dari Masjid Nabawi termasuk dalam keutamaan yang ada di hadits.

Dikutip juga dari Imam Malik bahwa beliau ketika ditanya tentang batasan Masjid (Nabawi) yang ada dalam hadits, apakah ia seperti waktu zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam atau seperti yang ada sekarang? Beliau menjawab: “Justeru, yang sekarang ada itu (termasuk batasan Masjid)." Lalu beliau (melanjutkan) berkata, karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah memberitahukan apa (yang akan terjadi) setelahnya, didekatkan baginya bumi, dan diperlihatkan kepadanya timur dan baratnya. Dan menyampaikan sesuatu yang ternyata terjadi setelah itu. Terlepas ada orang yang mengingatnya atau melupakannya. Kalau bukan karena (pandangan) ini, para Kulafaur Rasyidun tidak akan berani menganggap boleh menambahkannya di dalamnya, dengan disaksikan para shahabat dan tidak ada  di antara mereka yang mengingkarinya.

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa keutamaan ini khusus pada Masjid Nabi sallallahu’alihi wa sallam yang ada pada zamannya saja tanpa tambahan yang ada setelahnya. Yang sependapat dengan ini adalah Ibnu Uqail, Ibnu Al-Jauzi dan sekelompok dari mazhab Hanbali.
Wallahu’alam .
(islamqa)

Agar Tidak Terlambat Shalat Shubuh

Suatu ketika, ada seorang laki-laki yang mengeluh, bahwa dia ketinggalan sholat shubuh hampir setiap hari, dan sulit bagi dia untuk sholat tepat waktunya. Biasanya, dia terbangun setelah matahari terbit, atau paling cepat, dia terbangun setelah sholat shubuh selesai. Dia telah berusaha untuk bangun tepat waktunya, tetapi belum berhasil. Lalu dia bertanya, bagaimanakah jalan keluar dari persoalan tersebut?

Untuk menyelesaikan hal tersebut ada cara, yaitu teori dan praktek. Sedangkan untuk teori ada dua hal yang perlu diperhatikan:


Satu, seorang muslim harus memahami betul terkait dengan keutamaan sholat shubuh dala pandangan Alloh. Rasulullah saw bersabda, "Siapa saja yang sholat shubuh dalam berjama'ah (di masjid), maka ia seperti melakukan sholat sepanjang malam." (HR. Muslim dan Tirmidzi)
Hadits lain menyebutkan, "Siapa saja yang melakukan sholat Bardain (Ashar dan Shubuh), niscaya ia masuk surga." (HR. Bukhari)


Dua, seorang muslim harus memahami betapa seriusnya efek negative dari kehilangan sholat shubuh. Dalam riwayat Ahmad disebutkan, bahwa sholat yang paling berat dilakukan bagi munafik adalah sholat isya' dan fajar (shubuh). Seumpama mereka tahu betapa utamanya sholat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya (ke masjid), walaupun dengan merangkak."


Di dalam Ash-Shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, dikatakan, "Jika kami tidak melihat seseorang pada waktu sholat fajar dan isya', maka kami akan berprasangka buruk terhadapnya." (diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir, 12/171. Al-Haitsami berkata, isnad dari Thabrani (riwayat ini) terpercaya, Al-Majma', 2/40)


Mereka berprasangka buruk tentang seseorang yang tidak hadir dalam kedua sholat tersebut, sebab, kahadiran rutin mereka dalam kedua sholat itu adalah tolak ukur keimanan dan kesungguhan seseorang. Sedangkan sholat-sholat selain itu mungkin lebih mudah dikerjakan, karena lebih nyaman dalam aktivitas seseorang dan cocok dengan waktu kerja dan tidurnya. Tetapi, hanya mereka yang tulus dan sungguh-sungguhlah yang diharapkan mendapat sebutan orang baik; yang dapat mengerjakan sholat shubuh dan isya' berjama'ah secara terus menerus.


Ada pula hadits lain yang menjelaskan tentang dampak negative ketinggalan sholat shubuh; yaitu, "Siapa saja yang sholat shubuh, dia berada dalam perlindungan Alloh. Oleh karena itu, jangan sampai Alloh mencabut perlindungan-Nya dari dirimu karena sesuatu, lalu Dia mendapatkan dan menelungkupkan orang tersebut di neraka jahannam." (HR. Muslim)
Dari dua hal ini semoga dapat memberikan semangat baru bagi seseorang yang ketinggalan sholat shubuh.

Tips agar dapat bangun shubuh


1. Tidur lebih awal
Menurut sebuah hadits shahih, Nabi SAW tidak suka tidur sebelum sholat isya' dan berbincang-bincang setelah isya'.
Karenanya, seorang muslim tidak seharusnya berbincang-bincang setelah sholat isya' hingga larut malam, kecuali untuk belajar untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, menghormati tamu atau lainnya yang memang memiliki nilai kemanfaatan. Hanya saja yang seringkali terjadi adalah menyimpang dari kemanfaatan sehingga terjerumus terhadap perbuatan dosa.
Para ulama telah menjelaskan, perbuatan tersebut dapat menunda jadwal waktu tidur hingga larut malam. Lalu ia tidak melakukan sholat malam, atau tidak tepat waktu saat melakukan sholat shubuh berjamaah di masjid.

2. Minta bantuan orang lain agar membangunkannya
Hal ini bisa dengan keluarganya atau teman-temannya. Dan saling bantu membantu satu dengan yang lainnya. Terutama, jika itu di rumah, istri mengingatkan suami, begitu pula sebaliknya. Seorang ayah pun juga memperhatikan anak-anaknya, agar semua bisa bangun shubuh tepat pada waktunya. Alloh berfirman, yang artinya, " …., saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan." (QS. Al-Ma'dah: 2)

3. Memercikkan di wajah orang yang tidur
Rasululloh saw bersabda, "Alloh merahmati seorang laki-laki yang bangun pada malam hari untuk sholat dan membangunkan istrinya. Jika ia menolak untuk bangun, dia memercikkan air ke wajahnya. Dan juga Alloh merahmati seorang perempuan yang bangun di malam hari untuk sholat dan membangunkan suaminya. Jika dia menolak untuk bangun, ia memercikkan air ke wajah suaminya." (HR. Ahmad)

3. Jangan tidur sendirian
Nabi SAW melarang Al-Wihdah: yakni; orang yang tidur sendirian atau bepergian sendirian. Hadits riwayat Imam Ahmad.
Boleh jadi, hikmah dari larangan tersebut, jika seseorang tidur sendirian tidak ada yang ada membangunkannya untuk sholat.

Buku Memahami Makna Bacaan Sholat (DOWNLOAD)


JUDUL                   :   MEMAHAMI MAKNA BACAAN SHOLAT
SUB JUDUL           :   SEBUAH UPAYA MENIKMATI INDAHNYA 
                                    DIALOG SUCI DENGAN ILAHI
PENULIS                :   ABU UTSMAN KHARISMAN
PENERBIT              :   PUSTAKA HUDAYA
JML HALAMAN     :  348
SINOPSIS                :
Sholat adalah munajat hamba dengan Sang Pencipta-Nya. Di dalam sholat-lah 
masa-masa terdekat seseorang dengan Allah. Sedemikian dekatnya tanpa sekat. 
Perpaduan gerakan tubuh, penghayatan jiwa dan pengucapan yang khidmat. 
Begitu indah dan menyenangkan, menentramkan hati, memberikan kedamaian jiwa 
dan menenangkan.
Rasul kita menjadikan sholat sebagai penyejuk hati dan solusi atas segenap permasalahan. 
Allah perintahkan hambaNya untuk meminta tolong kepadaNya melalui sabar dan sholat.
Buku ini berisi penjelasan makna-makna bacaan dalam sholat sesuai dengan penjelasan 
para Ulama’ Ahlussunnah yang dikuatkan dengan dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah 
yang shahihah.
Semoga buku ini bisa membantu Anda menemukan kesejukan, kejernihan hati, 
dan pencerahan dalam sholat melalui pemahaman yang benar dengan rujukan 
Sunnah Nabi dan penjelasan Salafus Sholih.
Download (Unduh) file pdf lengkap di SINI
Harga Buku Cetak : Rp. 75.000,-

Sumber: https://pustakahudaya.files.wordpress.com

337

Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat

Berapa jarak yang disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat?
Para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak sehingga disebut safar sehingga boleh mengqashar shalat. Ada tiga pendapat dalam hal ini:

a- Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km.

Inilah pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا
“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565)
Sanggahan: Hadits di atas bukan menunjukkan batasan jarak disebut bersafar sehingga boleh mengqashar shalat.

b- Disebut safar jika telah melakukan perjalanan dengan berjalan selama tiga hari tiga malam.

Inilah pendapat ulama Hanafiyah. Dalil mereka adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1086 dan Muslim no. 1338).
Begitu pula berdalil dengan hadits ‘Ali, ia berkata,
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim no. 276)
Sanggahan: Dua hadits di atas juga tidak menunjukkan batasan jarak safar.

c- Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat.

Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri.
Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak kurang dari yang tadi disebutkan. Namun ketika itu beliau sudah mengqashar shalat.
عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
“Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691).
Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan,
وَهُوَ أَصَحّ حَدِيث وَرَدَ فِي بَيَان ذَلِكَ وَأَصْرَحه
“Itulah hadits yang paling shahih yang menerangkan masalah jarak safar untuk bisa mengqashar shalat. Itulah hadits yang paling tegas.” (Fathul Bari, 2: 567)
Jumhur ulama (mayoritas ulama) yang menyelisihi pendapat di atas, mereka menyanggah bahwa jarak yang dimaksud dalam hadits adalah jarak saat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mulai qashar, bukan jarak tujuan yang ingin dicapai.
Dalil lain yang mendukung pendapat ketiga ini adalah hadits dari Anas bin Malikradhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). Padahal jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi.
Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula.
Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 12-13).

Kesimpulan:

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga. Selama suatu perjalanan disebut safar baik menempuh jarak dekat maupun jauh, maka boleh mengqashar shalat. Kalau mau disebut safar, maka ia akan berkata, “saya akan safar”, bukan sekedar berkata, “saya akan pergi”. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 481).
Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar.Wallahu a’lam.
Artikel Rumaysho.Com

Tata Cara Shalat Jenazah


Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda,"Barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga ikut menshalatkannya, maka dia mendapatkan satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga ikut mengantar ke kubur, maka mendapatkan dua qirath". Ditanyakan, "Apakah yang dimaksudkan dengan dua qirath itu? " Beliau menjawab, "Seperti dua gunung yang besar." (HR. Muttafaq 'alaih)

Setelah kita mengetahui keutamaan yang besar ini, maka selayaknya bagi anda semua saudaraku yang tercinta, untuk mengetahui tata cara shalat Jenazah, sebagaimana yang diajarkan di dalam sunnah Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

Tata Cara Menshalatkan Mayit

Imam berdiri tepat di bagian kepala mayit, jika jenazah adalah seorang laki-laki atau di bagian tengah badan (perut) jika jenazah seorang wanita. Kemudian makmum berdiri di belakangnya, sebagaimana dalam shalat yang lain, kemudian bertakbir sebanyak empat kali dengan rincian sebagai berikut: 

  • Takbir yang pertama, yaitu takbiratul ihram, lalu mengucapkan ta'awudz dan basmalah tanpa membaca do'a istiftah, kemudian membaca surat al-Fatihah. 
  • Takbir ke dua, lalu mengucapkan shalawat atas Nabi shallallahu’alaihi wasallam,


    اَللَّهُمُّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبَرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
    "Ya Allah limpahkanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan kesejahteraan kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia, dan berikanlah berkah kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia."
  • Takbir yang ke tiga, lalu berdo'a untuk mayit dan untuk kaum muslimin dengan do'a yang ma'tsur (bersumber dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam) yakni:


    اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا, وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا, اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَّفَهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلُه بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوْبِ وَالْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّ الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مَِنَ الدَّنَسِ وَابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ اْلَقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
    "Ya Allah ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati di antara kami, yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir, anak-anak kecil di antara kami dan orang-orang yang sudah tua, yang laki laki di antara kami dan yang wanita. Ya Allah siapa saja yang Kauhidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dalam Islam, dan siapa saja yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkan dalam keadaan Iman. Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, peliharalah dia dan maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskanlah kuburnya. basuhlah dia dengan air, salju (es) dan air embun, dan sucikanlah ia dari dosa dan kesalahan sebagaimana baju putih yang dibersihkan dari noda. Gantilah untuknya rumah yang lebih baik daripada rumahnya (di dunia) dan keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, dan masukkanlah dia ke dalam surga, dan lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab api neraka, lapangkanlah ia dalam kuburnya dan berilah cahaya kepadanya di dalam kubur. Ya Allah janganlah Engkau halangi kami atas pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya".(HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah)

    Jika mayitnya seorang wanita, maka dengan menggunakan kalimat, Allahummaghfir la[ha], yakni menggunakan kata ganti untuk wanita, yaitu [ha].
    Apabila mayit adalah seorang anak atau karena keguguran, maka mengucapkan,


    اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذَخَرًا لِوَالِدَيْهِ وَشَفِيْعًا مُجَابًا اَللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَاعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ
    "Ya Allah jadikanlah ia pendahuluan dan simpanan pahala bagi dua orang tuanya, pemberi syafa'at yang diterima syafa'atnya, ya Allah beratkanlah dengannya timbangan kedua orang tuanya, lipatkanlah pahala keduanya, dan kumpulkanlah ia bersama para pendahulu yang shalih dari kaum mukminin, dan jadikanlah ia dalam tanggungan Nabi Ibrahim ’alaihissallam, dan jagalah dia dengan rahmat-Mu dari adzab Neraka Jahim." (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah, 4:433)
  • Takbir yang ke empat, lalu diam sejenak, setelahnya selanjutnya mengucapkan satu kali ke arah kanan, yaitu mengucapkan, "Assalamu 'alaikum wa rahmatullah."

      Dianjurkan mengangkat kedua tangan pada tiap kali takbir, karena adanya keterangan tentang itu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam. (Sumber: 
      http://www.alsofwah.or.id/)

Video Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Mulai Takbir Hingga Salam

20 (Dua Puluh) Soal-Jawab Tentang Sholat Subu


Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin
Banyaknya manusia yang lalai dari sholat Subuh, baik dalam pelaksaannya maupun dalam mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengannya, telah menimbulkan berbagai dampak negatif dalam kehidupan masyarakat muslim.
Maka berikut ini kami ketengahkan beberapa fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin -Salah seorang ulama besar Saudi Arabia- rahimahullâh berkaitan dengan sholat Subuh. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Soal 1 : Apakah lebih baik memanjangkan sholat shubuh, khususnya (memanjangkan) bacaannya ?
Jawab: Ya, termasuk sunnah dalan sholat shubuh hendaknya memanjangkan bacaannya. Dan hendaknya dari bacaan yang panjang diambil dari surat-surat Mufashshal yaitu dari surah Qaaf sampai Amma (An-Naba`,-pent) kemudian memanjangkan bacaannya, demikian pula memanjangkan ruku’ dan sujudnya lebih dari yang lainnya.
Soal 2 : Seorang lelaki terkena junub beberapa menit sebelum sholat shubuh, apakah dia tayamum atau mandi ? Jika mandi, barangkali dia akan kehilangan sholat shubuh (berjama’ah, -pent), perlu diketahui bahwa sholat telah ditegakkan.
Jawab : Wajib baginya untuk mandi sekalipun kehilangan sholat berjama’ah, karena mandi dari junub termasuk syarat sahnya sholat menurut kesepakatan (para ulama). Adapun sholat berjama’ah wajib dan tidak mungkin bertentangan dengan syarat yang wajib.
Soal 3 : Jika sekelompok orang dalam perjalanan (safar), kemudian salah satu dari mereka terkena junub, apakah dia harus mandi atau tayamum, perlu diketahui bahwa waktunya pendek dan saat itu musim dingin yang sangat menusuk, apa yang mesti dilakukan ?
Jawab : Jika mengkhawatirkan akan dirinya dari bahaya jika harus mandi, atau air hanya sedikit yang mereka butuhkan untuk minum dan masak, maka dia boleh tayamum. Dan jika air itu banyak atau mungkin bisa menjaga dingin dengan menjerangnya dan mandi di tempat yang terjaga dari hawa dingin, maka wajib baginya untuk mandi.
Soal 4Banyak dari para imam yang terus menerus membaca beberapa surah yang di dalamnya ada ayat sajadah khususnya hari jum’at, apakah hal itu ada dasarnya atau tidak ?
Jawab : Adapun membaca ayat-ayat yang di dalamnya ada ayat sajadah maka tidak mengapa untuk membacanya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur`ân.” (QS. Al-Muzzammil : 20)
Adapun membaca ayat sajadah pada hari jum’at, maka yang disyari’atkan adalah hendaknya seseorang membaca, Alif Laam Miim Tanzil yakni surah As-Sajadah pada raka’at pertama dan Hal Atâ ‘Alal Insân (Yaitu surah Al-Insân,-pent.) pada raka’at yang kedua. Bukanlah yang dimaksud dengan Alif Laam Miim Tanzil adalah surah yang di dalamnya ada ayar sajadah tapi yang dimaksudkan adalah surah (As-Sajadah) itu sendiri. Jika mudah baginya untuk membaca (surah As-Sajadah) pada raka’at pertama dan pada Hal Atâ ‘Alal Insân raka’at kedua, maka inilah yang disyari’atkan. Kalau tidak, maka janganlah menyengaja membaca surat yang di dalamnya ada ayat sajadah sebagai ganti dari surat As Sajadah.
Soal 5 : Banyak orang yang mereka memiliki kesiapan yang sempurna untuk menunaikan sholat subuh, kemudian meletakkan semua sebab namun tidak juga menunaikan sholat, maka apa yang mesti kita nasehatkan terhadap orang-orang seperti mereka? Apa hukum sholatnya setelah dia bangun? Apa dia berdosa?
Jawab : Wajib baginya untuk mengerjakan semua sebab yang menjadikannya dia mengikuti sholat shubuh dengan berjama’ah, diantaranya dengan tidur lebih awal, karena sebagian orang suka terlambat tidur dan mereka tidak tidur kecuali menjelang shubuh kemudian tidak mampu untuk bangun sekalipun sudah memasang jam weker dan menyuruh orang untuk membangunkannya. Oleh karena itu, kami menasehati dia dan orang yang seperti dia agar mereka tidur lebih awal sehingga bisa bangun dengan mudah dan mengikuti sholat berjama’ah.
Adapun apakah dia berdosa ? Ya, dia berdosa jika sebabnya adalah hal seperti ini, baik karena keterlambatan tidur atau karena meninggalkan kehati-hatian untuk bisa bangun maka dia berdosa.
Soal 6 : Sekelompok orang dalam rihlah atau safar, kemudian mereka semua tertidur dari sholat shubuh dan tidak bangun kecuali setelah matahari terbit, apakah mereka mengqadha’ sholat dengan berjama’ah atau sendiri-sendiri ? Apakah imam mengeraskan bacaannya, sementara mereka menunaikannya pada saat seperti ini ?
Jawab : Ya, jika ditaqdirkan mereka sekelompok orang dalam safar dan semua tertidur dan tidak bangun kecuali setelah matahri terbit, maka hendaknya mereka berjalan dulu dari tempat mereka berada, kemudian wajib dikumandangkan adzan dan sholat sunnah rawatib fajar kemudian iqamah dan mereka menunaikan sholat secara berjama’ah dan imam mengeraskan bacaannya sebagaimana telah dikerjakan oleh Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa sallam.
Soal 7 : Ada sebagian orang yang memberi perhatian khusus sholat shubuh berjama’ah hanya di bulan Ramadhan saja dan tidak mengerjakannya di bulan yang lain, apa nasehat anda kepada mereka ?
Jawab : Saya nasehatkan kepada mereka agar bertaqwa kepada Allah Ta’âlâ dalam semua waktunya baik di bulan Ramadhan atau di bulan yang lainnya karena manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah Ta’âlâ sampai maut mendatanginya, Allah Ta’âlâ berfirman,
” Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS. Al Hijr : 99)
Soal 8 : Apa hukum orang yang luput baginya sholat shubuh secara berjama’ah karena membangunkan anak-anaknya ? Apa nasehat anda ?
Jawab : Saya nasehatkan agar membangunkan anak-anaknya sebelum adzan sehingga bisa menunaikan sholat berjama’ah, tidak halal baginya untuk meninggalkan sholat berjama’ah lantaran membangunkan anak-anaknya. Jalan keluarnya adalah dengan membangunkan mereka lebih awal dalam tempo yang bisa untuk membangunkan mereka dan mendapatkan sholat berjama’ah. Adapun membiarkan mereka sampai terdengar adzan kemudian bangkit membangunkan mereka, maka terkadang anaknya banyak dan tidurnya lelap maka ini berarti sikap ceroboh darinya.
Soal 9 : Apa hukum orang yang menunaikan semua sholat (dengan berjama’ah) kecuali sholat shubuh ?
Jawab : Dia berdosa dengan meninggalkan sholat shubuh berjama’ah, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’âlâ dan menunaikan sholat shubuh dengan berjama’ah. Maka dikhawatirkan dengan kumunafikan pada orang yang seperti itu keadaannya karena Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَثْقَلُ الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِيْنَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِيْهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
Sholat yang paling berat terhadap orang-orang munafiqin adalah sholat Isya’ dan sholat Subuh, jika mereka mengetahui (keutamaan) apa yang ada pada keduanya (yakni sholat Isya’ dan sholat Subuh) pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih)
Soal 10 : Apakah imam masjid bertanggung jawab dengan sholat berjawab ? Apa nasehat anda kepadanya ?
Jawab : Tidaklah imam masjid bertanggung jawab dengan jama’ahnya, namun hendaknya dia mengingatkan mereka dengan nasehat dan bimbingan. Baik nasehat itu bersifat umum yang dia berbicara terhadap mereka di masjid atau secara khusus dimana ketika melihat sesorang menggampangkan (sholat berjama’ah) kemudian dia datangi dan menasehatinya, maka dia bertanggung jawab terhadap mereka dalam hal yang berkaitan dengan sholat. Artinya hendaknya dia mengerjakan dalam sholatnya dengan cara yang lebih sempurna, tidak terburu-buru yang menghalangi mereka untuk melakukan hal-hal yang disyari’atkan.
Soal 11 : Apa hukum orang yang tertidur dari sholat Isya’ kemudian bangun untuk sholat shubuh dan menunaikannya, namun di tengah-tengah sholatnya dia ingat belum mengerjakan sholat Isya’, apakah dia menyempurnakan sholat subuhnya atau apa yang musti dikerjakan ?
Jawab : Ya, dia menyempurnakan sholat shubuhnya kemudian sholat Isya’.
Soal 12 : Apakah cukup dengan adzan pertama untuk mengerjakan sholat shubuh sebelum waktunya ?
Jawab : Tidak cukup dengan adzan pertama untuk mengerjakan sholat shubuh, karena adzan untuk sholat itu tidak dikerjakan kecuali setelah masuk waktunya, karena Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا حَضَرَتِ الصّلَاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدَكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرَكُمْ قُرْآنًا
Jika sudah tiba waktu sholat maka hendaknya salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan mengimami kalian yang paling banyak (hafalan) Al-Qur`annya.”
Soal 13 : Apa hukum orang yang memasang jadwal waktu kerja resmi dan sholat shubuh dalam waktu tersebut, baik itu jam tujuh atau jam setengah tujuh, apakah dia berdosa, bagaimana hukum sholatnya ?
Jawab : Dia berdosa dalam perbuatannya itu tanpa ada keraguan dan dia termasuk orang yang lebih mementingkan dunia mengalahkan akhiratnya. Allah Ta’âlâ telah mengingkarinya dalam firman-Nya,
Tetapi kamu (orang-orang) kafir memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al-A’lâ : 16-17)
Sholatnya yang seperti ini tidak akan diterima dan bisa lepas dari tanggung jawabnya, kelak dia akan dihisab karenanya pada hari kiamat maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’âlâ dan hendaknya sholat bersama kaum muslimin kemudian tidur setelah itu sampai waktu kerja resminya.
Soal 14 : Apa nasehat anda secara umum kepada semua laki-laki dan perempuan?
Jawab : Saya nasehatkan kepada setiap muslim untuk menjaga sholat shubuhnya dan sholat-sholatnya yang lain karena sholat merupakan tiang agama yang merupakan ibadah yang paling pokok setelah mengucapkan dua kalimah syahadat. Barang siapa meninggalkannya maka dia telah kafir dan barang siapa yang menyia-nyiakannya maka dia dalam bahaya. Allah Ta’âlâ berfirman,
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dantidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam : 59-60)
Maka jika mereka bertaubat dan beramal shalih, diharapkan mereka termasuk orang-orang yang mendapatkan janji dari Allah Ta’âlâ dengan firman-Nya,
Maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam : 60)
Soal 15 : Seorang laki-laki luput baginya sholat subuh berjama’ah bersama kaum muslimin, apakah dia sholat rawatib atau cukup sholat shubuh saja ? Perlu diketahui bahwa jama’ah sudah keluar dari masjid.
Jawab : Dia dahulukan sunnah (rawatib) dari sholat yang wajib (shubuh) karena rawatibnya sholat shubuh adalah sebelum mengerjakan sholat shubuh, sekalipun orang-orang yang sholat telah keluar dan sekalipun telah keluar dari waktunya.
Soal 16 : Jika orang-orang menunaikan sholat ‘Idul Fitri di tempat sholat shubuh maka apakah makan beberapa butir kurma sebelum sholat shubuh atau lebih utama pulang kepada keluarganya kemudian membuat langkah baru untuk menunaikan sholat ‘ied ?
Jawab : Jika tidak mungkin untuk pulang, kita katakan : Jangan keluar dari rumah sampai makan dahulu karena keluarmu dari rumah dengan menunaikan sholat shubuh dan sholat ‘ied.
Soal 17 : Jika seorang muadzin lupa mengucapkan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum” apa yang mesti dia lakukan ?
Jawab : Jika seorang muadzin lupa mengucapkan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum” maka yang dikenal oleh para ulama bahwa adzannya sah, karena ucapan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum” dalam adzan shubuh itu hukumnya sunnah bukan wajib dengan dalil bahwa Abdullah bin Zaid radhiyallâhu ‘anhu ketika melihat adzan dalam tidurnya, beliau melihatnya dan tidak ada lafadz ini maka ucapan ini adalah tidak wajib dan jika dikumandangkan oleh sesorang dalam adzan shubuh setelah masuk waktu shubuh maka itu lebih utama dan jika tidak melafadzkannya maka tidak mengapa.
Soal 18 : Sesorang ketinggalan satu raka’at dari sholat shubuh, apakah dia menyempurnakan dengan jahr (bacaan keras) atau sirr (bacaan pelan) ?
Jawab : Dia boleh memilih, namun lebih utama untuk menyempurnakannya dengan sirr karena barangkali ada orang lain yang menunaikannya maka akan mengganggunya jika dikeraskan bacaannya.
Soal 19 : Saya duduk (di dalam masjid,-pent) sampai terbit matahari dan belum mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh, apakah cukup dengan mengerjakan sholat sunnah Isyraq tanpa mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh ?
Jawab : Apakah kita katakan sampai Isyraq atau sampai Syuruq? Syuruq adalah terbitnya matahari sebelum naik sampai sepenggalah dan Isyraq adalah menyebarnya cahaya matahari. Yang jelas jika kamu menunaikan sholat Isyraq maka itu belum mencukupi dari mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh dan jika mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh ini juga tidak mencukupi, karena zhahirnya adalah seorang muslim mengerjakan dua raka’at khusus untuk Isyraq dan hal ini lebih hati-hati. Maka dia mengerjakan sholat sunnah fajar kemudian sholat sunnah Isyraq.
Soal 20 : Saya mendengar hadits –Wallähu A’lam- yakni,
مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِيْ جَمَاعَةٍ ثُمَّ جَلَسَ يَذْكُرُ اللهَ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةً تَامَّةً تَامَّةً
Barang siapa yang sholat shubuh berjama’ah kemudian duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit kemudian sholat dua raka’at maka baginya seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna dan sempurna.”
Pertanyaan Apakah hadits ini shahih atau lemah? Mudah-mudahan Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawab : Hadits ada syahidnya dalam shahih Muslim bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam jika sholat shubuh beliau duduk di tempat sholatnya sampai terbit matahari adalah hasan, namun yang ada dalam shahih tidak menyebutkan bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam sholat sesudah itu. Dan hadits yang disebutkan oleh penanya adalah tidak mengapa dan sanadnya adalah hasan.
Sumber :http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=395 dinukil dari http://an-nashihah.comPenulis: Oleh Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin Judul: Fiqih Shalat Subuh

30 Kesalahan Dalam Sholat

"Sesungguhnya yang petama kali akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah perkara shalat. Jika Shalatnya baik, maka baikpula seluruh amalan ibadah lainnya, kemudian semua amalannya akan dihitung atas hal itu."(HR. An Nasa'I : 463)
Banyak orang yang lalai dalam shalat, tanpa sengaja melakukan kesalahan-kesalahan yang tidak diketahuinya, yang mungkin bisa memubat amalan shalatnya tidak sempurna.
kami akan paparkan kesalahan yang sering terjadi dalam shalat.


1. Menunda–nunda Shalat dari waktu yang telah ditetapkan
Hal ini merupakan pelanggaran berdasarkan firman Allah عزوجل ,
"Sesungguhnya shalat suatu kewajiban yang telah ditetepkan waktunya bagi orang-orang beriman". (QS. An-Nisa : 103)

2. Tidak shalat berjamah di masjid bagi laki-laki

Rasullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Barang siapa yang mendengar panggilan (azan) kemudina tidak menjawabnya (dengan mendatangi shalat berjamaah), kecuali uzur yang dibenarkan". (HR. Ibnu Majah Shahih) Dalam hadits bukhari dan Muslim disebutkan. "Lalu aku bangkit (setelah shalat dimulai) dan pergi menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah, kemudian aku akan membakar rumah-rumah mereka hingga rata dengan tanah."

3. Tidak tuma'minah dalam shalat
Makna tuma'minah adalah, seseorang yang melakukan shalat, diam (tenang) dalam ruku'.i'tidal,sujud dan duduk diantara dua sujud. Dia harus ada pada posisitersebut, dimana setiap ruas-ruas tulang ditempatkan pada tempatnya yang sesuai. Tiak boleh terburu-buru di antara dua gerakan dalam shalat, sampai dia seleasi tuma'ninah dalam posisi tertentu sesuai waktunya. Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda kepada seseorang yang tergegesa dalam shalatnya tanpa memperlihatkan tuma;minah dengan benar, "Ulangi shalatmu, sebab kamu belum melakukan shalat."

4. Tidak khusu' dalam shalat, dan melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan di dalamnya.

Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Sesungguhnya, seseorang beranjak setelah megnerjakan shalatnya dan tidak ditetapkan pahala untuknya kecuali hanya sepersepuluh untuk shalatnya, sepersembilan, seperdelapan, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga atau setangah darinya. " (HR. Abu Dawud, Shahih) mereka tidak mendapat pahala shlatnya dengan sempurna disebabkan tidak adanya kekhusyu'an dalam hati atau melakukan gerakan-gerakan yang melalaikan dalam shalat.

5. Sengaja mendahului gerakan iman atau tidak mengikuti gerakan-gerakannya.

Perbuatan ini dapat membatalkan shalat atau rakaat-rakaat. Merupakan suatu kewajiban bagi mukmin untuk mengikuti imam secara keseluruhan tanpa mendahuluinya atau melambat-lambatkan sesudahnya pada setiap rakaat shalat. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti keseluruhannya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan bertakbir sampai imam bertakbir, dan jika dia ruku' maka ruku'lah dan jangan ruku' sampai imam ruku' ". (HR. Bukhari)

6. Berdiri untuk melngkapi rakaat yang tertinggal sebelum imam menyelesaikan tasyahud akhir dengan mengucap salam ke kiri dan kekanan

Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jangan mendahuluiku dalam ruku', sujud dan jangan pergi dari shalat (Al-Insiraf)". Para ulama berpedapat bahwa Al-Insiraf, ada pada tasyahud akhir. Seseorang yang mendahului imam harus tetap pada tempatnya sampai imam menyelesaikan shalatnya (sempurna salamnya). Baru setalah itu dia berdiri dan melengkapi rakaat yang tertinggal.

7. Melafadzkan niat.

Tidak ada keterangan dari nabi صلى الله عليه وسلم maupun dari para sahabat bahwa meraka pernah melafadzkan niat shalat. Ibnul Qayyim rmh menyatakan dalam Zadul-Ma'ad "Ketika Nabi صلى الله عليه وسلم berdiri untuk shalat beliau mengucapkan "Allahu Akbar", dan tidak berkata apapun selain itu. Beliau صلى الله عليه وسلم juga tidak melafalkan niatnya dengan keras.

8. Membaca Al-Qur'an dalam ruku' atau selama sujud.

Hal ini dilarang, berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "saya telah dilarang untuk membaca Al-Qur'an selama ruku' atau dalam sujud." (HR. Muslim)

9. Memandang keatas selama shalat atau melihat ke kiri dan ke kanan tanpa alasan tertentu.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Cegalah orang-orang itu untuk mengangkat pandangan keatas atau biarkan pandangan mereka tidak kembali lagi". (HR. Muslim)

10. Melihat ke sekeliling tanpa ada keperluan apapun.
Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa ia berkata, "Aku berkata kepada Rasulallah صلى الله عليه وسلم tentang melihat ke sekeliling dalam shalat Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, "Itu adalah curian yang sengaja dibisikan setan pada umat dalam shalatnya". (HR. Bukhari)

11. Seorang wanita yang tidak menutupi kepala dan kakinya dalam shalat.
Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم, "Allah tidak menerima shalat wania yang sudah mencapai usia-haid, kecuali jiak dia memakai jilbab (khimar)". (HR. Ahmad)

12. Berjalan di depan orang yang shalat baik orang yang dilewati di hadapanya itu sebagai imam, maupun sedang shalat sendirian dan melangka (melewati) di antara orang selama khutbah shalat Jum'at.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jika orang yang melintas didepan orang yang sedang shalat mengetahui betapa beratnya dosa baginya melakukan hal itu, maka akan lebih baik baginya untuk menunggu dalam hitungan 40 tahun dari pada berjalan didepan orang shalat itu".(HR. Bukhari dan Muslim). Adapun lewat diantara shaf orang yang sedang shalat berjamaah, maka hal itu diperbolehkan menurut jumhur bedasarkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه : "Saya datang dengan naik keledai, sedang saya pada waktu itu mendekati baligh. Rasulallah صلى الله عليه وسلم sedang shalat bersama orang –orang Mina menghadap kedinding. Maka saya lewat didepan sebagian shaf, lalu turun dan saya biarkan keledai saya, maka saya masuk kedalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan saya". (HR. Al-Jamaah). Ibnu Abdil Barr berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini menjadi pengkhususan dari hadits Abu Sa'id yang berbunyi "Jika salah seorang dari kalian shalat, jangan biarkan seseorangpun lewat didepannya". (Fathul Bari: 1/572)

13. Tidak mengikuti imam (pada posisi yang sama) ketika datang terlambat baik ketika imam sedang duduk atau sujud.
Sikap yang dibenarkan bagi seseorang yang memasuki masjid adalah segera mengikuti imam pada posisi bagaimanapun, baik dia sedang sujud atau yang lainnya.

14. Seseorang bermain dengan pakaian atau jam atau yang lainnya.
Hal ini mengurangi kekhusyu'an. Rasulallah صلى الله عليه وسلم melarang mengusap krikil selama shalat, karna dapat merusak kekhusyu'an, Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jika salah seorang dari kalian sedang shalat, cegahlah ia untuk tidak menghapus krikil sehingga ampunan datang padanya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad)

15. Menutup mata tanpa alasan
Hal ini makruh sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, "Menutup mata buka dari sunnah rasul صلى الله عليه وسلم". Yang terbaik adalah, jika membuka mata tidak merusak kekhusyu'an shalat, maka lebih baik melakukannya. Namun jika hiasan, ornament dsn sebagainya disekitar orang yang shalat atau antara dirinya dengan kiblat mengganggu konsentrasinya, maka dipoerbolehkan menutup mata. Namun demikian pernyataan untuk melakukan hal itu dianjurkan(mustahab) pada kasus ini. Wallahu A'lam.

16. Makan atau minum atau tertawa.
"Para ulama berkesimpulan oragn yang shalat dilarang makan dan minum. Juga ada kesepakatan diantara mereka bahwa jika seseorang melakukannya dengan sengaja maka ia harus mengulang shalatnya.

17. Mengeraskan suara hingga mengganggu orang-orang di sekitarnya.
Ibnu Taimuiyah menyatakan, "Siapapun yang membaca Al-Qur'an dan orang lain sedang shlat sunnah, maka tidak dibenarkan baginya untuk membacanya dengan suara keras karean akan mengganggu mereka. Sebab, Nabi صلى الله عليه وسلم pernah meninggalkan sahabat-sahabatnya ketika merika shalat ashar dan Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, "Hai manusia setip kalian mencari pertolongan dari Robb kalian. Namun demikian, jangan berlebihan satu sama lain dengan bacaan kalian".

18. Menyela di antara orang yang sedang shalat.
Perbuatan ini teralarang, karena akan mengganggu. Orang yang hendak menunaikan shalat hendaknya shalat pada tempat yang ada. Namun jika ia melihat celah yang memungkinkan baginya untuk melintas dan tidak mengganggu, maka hal ini di perbolehkan. Larangan ini lebih ditekankan pada jama'ah shalat Jum'at, hal ini betul-betul dilarang. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda tentang merka yang melintasi batas shalat,"Duduklah! Kamu mengganggu dan terlambat datang".

19. Tidak meluruskan shaf.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Luruskan shafmu, sesungguhnya meluruskan shaf adalah bagian dari mendirikan shalat yang benar"(HR. Bukhari dan Muslim).

20. Mengangkat kaki dalam sujud.
Hal ini bertentangan dengan ynag diperintahkan sebagaimana diriwayatkan dalam dua hadits shahih dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, "Nabi صلى الله عليه وسلم telah memerintah bersujud dengan tujuh anggota tubuh dan tidak mengangkat rambur atau dahi (termasuk hidung), dua telapak tangan, dua lutut, dan dua telapak kaki." Jadi seseorang yang shalat (dalam sujud), harus dengan dua telapak kaki menyentuk lantai dan menggerakan jari-jari kaki menghadao kiblat. Tiap bagian kaki haris menyentuk lantai. Jika diangkat salah satu dari kakinya, sujudnya tidak benar. Sepanjang dia lakukanutu dalam sujud.

21. Melatakkan tangan kiri dia atas tangan kanan dan memposisikannya di leher.
Hal ini berlawanan dengan sunnah karena Nabi صلى الله عليه وسلم meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkan keduanya di dada beliau. Ini hadits hasan dari beberapa sumber yang lemah di dalamya. Tapi dalam hubungannya saling menguatkan di antara satu dengan lainnya.

22. Tidak berhati-hati untuk melakukan sujud dengan tujuh angota tubuh(seperti dengan hidung, kedua telapak tangan, kedua lutuk dan jari-jari kedua telapak kaki).
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jika seorang hamba sujud, maka tujuh anggota tubuh harus ikut sujud bersamanya: wajah, kedu telapak tangan kedua lutut dan kedua kaki". (HR. Muslim)

23. Menyembunyikan persendian tulang dalam shalat.
Ini adala perbuatan yang tidak dibenarkan dalam shalat. Hal ini didasarkan pad sebuah hadits dengan sanad yang baik dari Shu'bah budak Ibnu Abbas yang berkata, "Aku shalat di samping Ibnu Abbas dan aku menyembunyikan persedianku." Selesai shalat di berkata, "Sesungguhnya kamu kehilangan ibumu!, karena menyembunyikan persendian ketika kamu shalat!".

24. Membunyikan dan mepermainkan antar jari-jari (tasbik) selama dan sebelum shalat.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم , "Jika salah seorang dari kalian wudhu dan pergi kemasjid untuk shalat, cegahlah dia memainkan tangannya karena (waktu itu) ia sudah termasuk waktu shalat." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi)

25. Menjadikan seseorang sebagai imam, padahal tidak pantas, dan ada orang lain yang lebih berhak.
Merupakan hal yang penting, bahwa seorang imam harus memiliki pemahaman tentang agama dan mampu membaca Al-Qur'an dengan benar. Sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم "Imam bagi manusia adalah yang paling baik membaca Al-Qur'an" (HR. Muslim)

26. Wanita masuk ke masjid dengan mempercantik diri atau memakai harum-haruman.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jangan biarkan perrempuan yang berbau harum menghadiri shalat isya bersama kita." (HR. Muslim)

27. Shalat dengan pakaian yang bergambar, apalagi gambar makhluk bernyawa.
Termasuk pakaian yang terdapat tulisan atau sesuatu yang bisa merusak konsentrasi orang yang shalat di belakangnya.

28. Shalat dengan sarung, gamis dan celana musbil melebihi mata kaki).
Banyak hadits rasulallah صلى الله عليه وسلم yang meyebutkan larangan berbuat isbal diantaranya :
A. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : sesungguhnya allah tidak menerima shalat seseorang lelaki yang memakain sarung dengan cara musbil." (HR. Abu Dawud (1/172 no. 638)
B. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : Allah عزوجل tidak (akan) melihat shalat seseorang yang mengeluarkan sarungnya sampai kebawah (musbil) dengan perasaan sombong." (Shahih Ibnu Khuzaimah 1/382)
C. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : "Sarung yang melebihi kedua mata kaki, maka pelakunya di dalam neraka." (HR.Bukhari : 5887)

29. Shalat di atas pemakaman atau menghadapnya.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم berabda, "Jangan kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena sesungguhnya aku telah melarang kalian melakukan hal itu." (HR. Muslim : 532)

30. Shalat tidak menghadap ke arah sutrah (pembatas).
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang perbuatan tersebut seraya bersabda :"Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekati sutahnya sehingga setan tidak dapat memutus shalatnya. (Shahih Al-Jami' : 650)
Inilah contoh perbuatan beliau صلى الله عليه وسلم "Apabila beliau صلى الله عليه وسلم shalat di temapt terbuka yang tidak ada seorangpun yang menutupinya, maka beliau menamcapkan tombak di depannya, lalu shalat menghadap tombak tersebut, sedang para sahabat bermakmum di belakangnya. Beliau صلى الله عليه وسلم tidak membiarkan ada sesuatu yang lewat di antara dirinya dan sutrah tresebut." Shifat Shalat Nabi صلى الله عليه وسلم, karya Al-Albani (hal : 55)

Dirangkum dari
"40 Kesalahan Shalat oleh Syaikh Muhammad Jibrin & Al Qaulu Mubin fi Akhthail Mushallin, Syaikh Mansyhur Hasan Salman.
Dan Diterbikan Oleh Al-Amin Publising

Diberdayakan oleh Blogger.